Transaksi Narkoba Terendus, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Amankan Kurir Sabu di Tambusai Utara

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, di depan sebuah rumah di DK-2 SKPE, Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan diamankannya satu orang laki-laki yang mengaku berinisial H.S.H. (35), yang diduga berperan sebagai kurir narkotika,” ujar IPTU Dendy.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram yang dibungkus plastik klip bening, dua lembar kertas putih, satu lembar tisu, satu buah mancis tanpa penutup kepala, serta satu unit sepeda motor merek Honda tanpa nomor polisi dan tanpa body motor.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Mitora vs KMK Plastics: Saksi Ungkap Fakta Restrukturisasi Kredit Rp100 Miliar di Bank Resona Perdania

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.

Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. Hrd (Humas Polres Rohul.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita
Curanmor Menggila di Pekanbaru, Kini Giliran NMAX Anggota Polisi yang Raib
Sidang Gugatan Mitora vs KMK Plastics: Saksi Ungkap Fakta Restrukturisasi Kredit Rp100 Miliar di Bank Resona Perdania
Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan
Sikat Habis, Kapolsek Bagan Sinembah pimpin penangkapan bandar Narkoba, 17 paket Sabu dan 2 orang pelaku diringkus
Dari Tuntutan 3 Tahun Jadi Vonis 2 Tahun! Kasus KDRT WNA di Pekanbaru Heboh, Korban Menjerit: “Hukum Tajam ke Saya, Tumpul ke Pelaku!”
DPO Kasus Kekerasan Seksual Sungai Geringging Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan Tersangka di Pasaman Barat
Kodam XIX/ Tuanku Tambusai Gagalkan Penyeludupan Pangan Ilegal,48.39 Ton Barang Bukti diamankan dan Diserahkan Ke Karantina Riau
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:57 WIB

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:18 WIB

Curanmor Menggila di Pekanbaru, Kini Giliran NMAX Anggota Polisi yang Raib

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:54 WIB

Sidang Gugatan Mitora vs KMK Plastics: Saksi Ungkap Fakta Restrukturisasi Kredit Rp100 Miliar di Bank Resona Perdania

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:42 WIB

Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:34 WIB

Sikat Habis, Kapolsek Bagan Sinembah pimpin penangkapan bandar Narkoba, 17 paket Sabu dan 2 orang pelaku diringkus

Berita Terbaru