Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMA PULUH  KOTA || Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon terkait penetapan status tersangka oleh Kepolisian Resor Lima Puluh Kota. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin tanggal 25 Mei 2025 oleh hakim tunggal. Setelah memeriksa seluruh bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai bahwa proses penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk terkait prosedur dan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pemohon dari Law Firm Jetsiber menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang dinilai mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

Baca Juga:  Hadapi Puncak Karhutla, Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan Pemprov Riau Satukan Langkah

> “Putusan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur dan menghormati prinsip due process of law. Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap seluruh pihak dapat menjadikannya sebagai pelajaran penting dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Jetro Sibarani

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka terhadap pemohon dinyatakan gugur sesuai amar putusan pengadilan.

Pihak pemohon juga berharap agar seluruh proses hukum ke depan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sidang putusan dihadiri dari team law Firm Jetsiber: Efrat Bathofend Sibarani, SH dan Jetro Sitorus, SH..(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Tak Lagi Terlihat, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Fokus Tuntaskan Pendinginan Karhutla Inhu
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Terpadu Berjibaku Kendalikan Karhutla di Enam Titik
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pemadaman, Titik Asap Masih Bertahan di Bengkalis dan Meranti
Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi antar Instansi, Danrem 031/Wira Bima Silaturahmi ke Kanwil Imigrasi Riau
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Jaga Kesiapsiagaan, Pangdam Cek Penanganan Karhutla di Inhu
Peringatan Haornas ke-43, Korem 031/WB Teguhkan Komitmen Membangun Generasi Sehat dan Berkarakter
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Jaga Penanganan Karhutla Inhu Tetap Maksimal di Tengah Cuaca Panas dan Angin Kencang
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Tujuh Lokasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 07:22 WIB

Api Tak Lagi Terlihat, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Fokus Tuntaskan Pendinginan Karhutla Inhu

Jumat, 11 September 2026 - 03:27 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Bersama Tim Terpadu Berjibaku Kendalikan Karhutla di Enam Titik

Kamis, 10 September 2026 - 03:42 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pemadaman, Titik Asap Masih Bertahan di Bengkalis dan Meranti

Rabu, 9 September 2026 - 10:47 WIB

Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi antar Instansi, Danrem 031/Wira Bima Silaturahmi ke Kanwil Imigrasi Riau

Rabu, 9 September 2026 - 09:45 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Jaga Kesiapsiagaan, Pangdam Cek Penanganan Karhutla di Inhu

Berita Terbaru