Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMA PULUH  KOTA || Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon terkait penetapan status tersangka oleh Kepolisian Resor Lima Puluh Kota. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin tanggal 25 Mei 2025 oleh hakim tunggal. Setelah memeriksa seluruh bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai bahwa proses penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk terkait prosedur dan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pemohon dari Law Firm Jetsiber menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang dinilai mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

Baca Juga:  Danrem 031/WB Yakinkan Yonif 132/BS dan Kodim 0313/ Kampar Ikut Serta Mendukung Program ketahanan Pangan Nasional

> “Putusan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur dan menghormati prinsip due process of law. Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap seluruh pihak dapat menjadikannya sebagai pelajaran penting dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Jetro Sibarani

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka terhadap pemohon dinyatakan gugur sesuai amar putusan pengadilan.

Pihak pemohon juga berharap agar seluruh proses hukum ke depan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sidang putusan dihadiri dari team law Firm Jetsiber: Efrat Bathofend Sibarani, SH dan Jetro Sitorus, SH..(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodam XIX Tuanku Tambusai Perketat Kesiapan Latihan Operasi dan Satgas Pamtas RI–PNG
Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita
Hadir Hari Mangrove Sedunia, Kasmarni: Mari Kita Tanam Mangrove sebagai Langkah Nyata Jaga Kelestarian Ekosistem dan Benteng Pesisir
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Dalproggar 2026, Kasdam Tekankan Akuntabilitas dan Efektivitas Program
Ratusan Warga Serbu Baksos Kesehatan IKTS Pekanbaru, 176 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Armco di Pekanbaru, Akses 1.000 Warga Segera Terhubung
Mahasiswa Kukerta Unri Gelar Art Therapy untuk Pelajar MTs Nurul Jadid Desa Pedekik
Kesdam XIX/Tuanku Tambusai Canangkan Pembangunan Zona Integritas TA 2026, Tegaskan Komitmen Raih WBK
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:03 WIB

Kodam XIX Tuanku Tambusai Perketat Kesiapan Latihan Operasi dan Satgas Pamtas RI–PNG

Senin, 27 Juli 2026 - 16:57 WIB

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

Senin, 27 Juli 2026 - 11:14 WIB

Hadir Hari Mangrove Sedunia, Kasmarni: Mari Kita Tanam Mangrove sebagai Langkah Nyata Jaga Kelestarian Ekosistem dan Benteng Pesisir

Senin, 27 Juli 2026 - 04:39 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Dalproggar 2026, Kasdam Tekankan Akuntabilitas dan Efektivitas Program

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:31 WIB

Ratusan Warga Serbu Baksos Kesehatan IKTS Pekanbaru, 176 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Berita Terbaru