Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung berhasil menggagalkan dugaan aktivitas perdagangan dan pengiriman ilegal bijih timah kering serta balok timah hasil peleburan home industry yang akan dikirim dari Belitung menuju Jakarta. Pengungkapan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di area parkir Pelabuhan Pelindo Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kegiatan tersebut, Satlap Tri Cakti yang dipimpin Wadansub Satlap bersama Satgas Gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi dengan nomor polisi BN 8909 PA yang akan mengangkut barang menggunakan KM Sawita dengan tujuan Belitung–Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga merupakan komoditas timah ilegal berupa bijih timah kering sebanyak 229 kampil dengan berat total sekitar 7.918 kilogram, serta perdana ditemukan yang berupa balok timah hasil peleburan home industry di wilayah Belitung sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) buah dengan berat total sekitar 947 kilogram.

Berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan awal, aktivitas perdagangan ilegal bijih dan balok timah tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 6.110.800.000. Nilai tersebut merupakan estimasi awal dan masih dapat dilakukan pendalaman serta penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap asal-usul, kadar, nilai komoditas, dokumen, serta legalitas barang bukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menemukan dugaan modus penyamaran dengan memanfaatkan kendaraan ekspedisi yang mengangkut komoditas timah bersama sejumlah barang lainnya. Di dalam kendaraan turut ditemukan barang berupa oli bekas, rokok, serta kotak yang berisi burung. Pencampuran dengan barang-barang lain tersebut diduga dimaksudkan untuk menyamarkan keberadaan komoditas bijih dan balok timah selama proses pengangkutan. Terhadap barang-barang lainnya yang turut diangkut, saat ini masih dilakukan pendalaman, khususnya berkaitan dengan administrasi, dokumen pengangkutan, serta kelengkapan legalitasnya.

Baca Juga:  Safari Ramadan di Masjid Al Amilin: Momen Bupati Rohul Serap Aspirasi dan Pererat Silaturahmi

Sementara itu, barang bukti berupa bijih timah kering dan balok timah saat ini telah diamankan di GBT Belitung untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan juga terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, pihak pemilik atau penguasa barang, pihak pengirim maupun penerima, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas perdagangan dan pengiriman komoditas timah ilegal tersebut.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mencegah terjadinya penyelundupan, perdagangan, dan peredaran komoditas timah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap jalur distribusi dan pengiriman komoditas timah, khususnya melalui jalur pelabuhan, akan terus ditingkatkan guna mencegah kebocoran sumber daya alam dan potensi kerugian negara.

Satlap Tri Cakti mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan tata kelola komoditas timah agar tidak melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, penampungan, perdagangan maupun penyelundupan bijih dan balok timah tanpa dilengkapi legalitas dan dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satlap Tri Cakti bersama unsur terkait akan terus meningkatkan koordinasi, pengawasan, serta penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas perdagangan dan penyelundupan timah ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya alam nasional, mencegah potensi kerugian negara, serta mendukung amanat Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang tertib, legal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadir Hari Mangrove Sedunia, Kasmarni: Mari Kita Tanam Mangrove sebagai Langkah Nyata Jaga Kelestarian Ekosistem dan Benteng Pesisir
Mahasiswa Kukerta Unri Gelar Art Therapy untuk Pelajar MTs Nurul Jadid Desa Pedekik
Dongkrak Ekonomi Desa, BUMDes Pasiran Panen 1,5 Ton Cabai Bersama Wabup Bagus Santoso
Mahasiswa Unri Perkenalkan Inovasi Limbah Durian Bernilai Ekonomi di Desa Pasiran
Main Kompang Bersama Warga, Mahasiswa Kukerta UNRI Ikut Melestarikan Budaya
Banpas II Cup Resmi Dimulai, Ratusan Peserta Ramaikan Turnamen Sepak Bola di Kecamatan Bantan
Kodam XIX Tuanku Tambusai Resmikan TMMD Ke-129 di Bintan, Percepat Pembangunan Desa
Curanmor Menggila di Pekanbaru, Kini Giliran NMAX Anggota Polisi yang Raib
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:57 WIB

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

Senin, 27 Juli 2026 - 11:14 WIB

Hadir Hari Mangrove Sedunia, Kasmarni: Mari Kita Tanam Mangrove sebagai Langkah Nyata Jaga Kelestarian Ekosistem dan Benteng Pesisir

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:29 WIB

Mahasiswa Kukerta Unri Gelar Art Therapy untuk Pelajar MTs Nurul Jadid Desa Pedekik

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09 WIB

Dongkrak Ekonomi Desa, BUMDes Pasiran Panen 1,5 Ton Cabai Bersama Wabup Bagus Santoso

Senin, 20 Juli 2026 - 16:15 WIB

Mahasiswa Unri Perkenalkan Inovasi Limbah Durian Bernilai Ekonomi di Desa Pasiran

Berita Terbaru