SEKRETARIS DISDIKBUD ROHIL DI SOROTI TERLIBAT POLITIK PRAKTIS, DIDUGA MELANGGAR ATURAN PNS

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAGANSIAPIAPI, 20 September 2026 — Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Riwansyah Azhari, kini menjadi sorotan publik setelah beredar foto yang memperlihatkan beliau mengenakan kaos bergambar calon peserta pemilu, diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Sorotan ini disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial, yang mempertanyakan kelayakan seorang pejabat PNS terjun ke arena politik, di saat instansi yang dipimpinnya masih berbenah pasca berbagai persoalan yang menyita perhatian publik.

DASAR HUKUM YANG DIJAGA

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterlibatan PNS dalam politik praktis dilarang tegas oleh peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

Tentang Aparatur Sipil Negara

Pasal 33 ayat (1): “Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.”

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum

Baca Juga:  Dinas Pertanian dan Dinas Perkim Kampar Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Pererat Silaturahmi dan Dukung UMKM

Mempertegas larangan bagi ASN/PNS untuk menggunakan fasilitas negara, mendukung atau menolak peserta pemilu, serta terlibat dalam kampanye politik praktis dalam bentuk apapun.

PP Nomor 94 Tahun 2021

Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pelanggaran terhadap larangan politik praktis dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran tertulis hingga pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.

TINJAUAN SINGKAT

PNS wajib bersikap netral dan tidak memihak kekuatan politik manapun. Keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, termasuk mengenakan atribut pendukung calon tertentu, merupakan pelanggaran tegas terhadap amanat undang-undang. Masyarakat berharap aparatur negara senantiasa menjaga kemurnian jabatannya untuk melayani seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali.

Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun inspektorat daerah terkait sorotan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kegiatan Penertiban Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Hulu Sungai Setingkai Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri
Polsek Tambang Berhasil Tangkap DPO Begal Yang Terjadi di Desa Tarai Bangun
Kadispora Riau H. Yurnalis Basri, S.Sos., M.Si. (Udo NBO) Sampaikan Tahniah kepada Windry Syifa Alyvia, Terpilih Wakili Riau dan Indonesia ke Australia
dr. Zulhendra Das’at Ucapkan Selamat atas Pelantikan T. Nurheryani Ahmad Yuzar sebagai Ketua Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Kampar
Polsek Tapung Hulu Tindaklanjuti Pengaduan Warga, Gelper Ikan-Ikan Tak Ditemukan di Dua Lokasi
Polsek Kampar Kiri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Amankan Sabu‑sabu Berat 103,55 Gram
Polres Kampar Tangkap Pria Paru Baya, Nekat Cabuli Anak Tirinya Usia 6 Tahun Hingga Pendarahan 
Polsek Tapung Tangkap Pelaku Ancaman Dibunuh Pada Mantan Kekasih
Berita ini 556 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 03:36 WIB

Kegiatan Penertiban Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Hulu Sungai Setingkai Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri

Rabu, 4 November 2026 - 10:55 WIB

Polsek Tambang Berhasil Tangkap DPO Begal Yang Terjadi di Desa Tarai Bangun

Selasa, 3 November 2026 - 18:12 WIB

Kadispora Riau H. Yurnalis Basri, S.Sos., M.Si. (Udo NBO) Sampaikan Tahniah kepada Windry Syifa Alyvia, Terpilih Wakili Riau dan Indonesia ke Australia

Selasa, 3 November 2026 - 07:43 WIB

dr. Zulhendra Das’at Ucapkan Selamat atas Pelantikan T. Nurheryani Ahmad Yuzar sebagai Ketua Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Kampar

Selasa, 3 November 2026 - 02:38 WIB

Polsek Tapung Hulu Tindaklanjuti Pengaduan Warga, Gelper Ikan-Ikan Tak Ditemukan di Dua Lokasi

Berita Terbaru