Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Pencabulan pada Remaja 15 Tahun 

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG HILIR,- Polsek Tapung Hilir berhasil tangkap pria berinisial YE (31) warga Kecamatan Tapung Hilir, pasalnya pelaku nekat paksa dan cabuli korban N (15) pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 20.30 Wib.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban dari chat pelaku dengan korban. “Tidak terima orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir pada Kamis (3/9)”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.

 

Setelah mendapatkan laporan tersebutlah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. “Diketahui kejadian ini saat korban dan pelaku saling kenal melalui Aplikasi Chat OMI dan berjanji akan bertemu di pabrik kelapa sawit,”ujarnya.

 

Setelah bertemu, pelaku membawa korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor miliknkorban. “Tidak lama korban di bawa ke perumahan milik teman pelaku. Setibanya disana ada dua orang teman pelaku, dan tidak lama dua teman pelaku pun pergi,”jelas Kapolsek.

 

Merasa curiga, korban pun meminta kunci sepeda motornya dan ingin pergi. “Namun pelaku menarik tangan korban dan membawa ke dalam kamar dan lalu memaksa korban untuk berhubungan badan,”terang Kapolsek.

 

Dari keterangan korban, korban sempat berteriak dan melawan. Dengan paksaan korban di cabuli oleh pelaku. “Setelah itu, korban pulang ke rumah dan ditemani oleh pelaku,”tambahnya.

 

Selanjutnya, pada Rabu (2/2/2026) sekira pukul 09.00 Wib, ibu korban melakukan pengecekan Handphone korban, dari chat percakapan itulah diketahui kalau korban sudah di setubuhi oleh pelaku.

Baca Juga:  Bupati Kampar Turun Langsung Tertibkan Balap Liar di Bangkinang, Jaga Keselamatan Diri dan Kekhusyukan Ramadhan

“Lalu korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah di paksa pelaku berhubungan badan dan korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir,”tuturnya

Setelah itu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti pada Kamis (3/9/2026) sekira pukul 14.15 Wib Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham beserta anggota untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan pelaku. “Pelaku berhasil kita amankan dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwasanya telah melakukan tindak pidana pencabulan pada korban,”jelas Kapolsek lagi.

 

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Atau Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.

 

Lp. Indra Ef..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Palang Jalan Dibuka, Dt.Eri Bakri Ketua Pemuda Kelurahan Pasir Sialang Bersama Warga Sei Jernih dan PT Agrinas Sepakati Lima Poin Komitmen
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Danrem 031/WB Ajak Kepala Balai TNTN Jaga Kawasan dari Ancaman Karhutla
PANDAWA Kursus Mengemudi Pekanbaru, Belajar Aman dan Percaya Diri, Setir Jadi Ahli!
Warga Sei Jernih Tuntut 5 Poin kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Dt. Eri Bakri: Kami Beri Waktu 2×24 Jam
Konferensi Pers Ungkap Kasus 17 Hektar  Terbakar dan 4 Pelaku di Amankan Polres Kampar Terkait Pembakaran Lahan dan Hutan
Siswa SESKOAD Gelar Diskusi Strategis di Polres Kampar, Pelajari Penanganan Karhutla yang Terpadu  
DPRD Riau Soroti Maraknya Tambang Ilegal, Edi Basri: Jangan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
H. Edi Basri Hadiri Diklat Laskar Gerindra Riau di Danau Rusa, Beri Semangat Peserta
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 12:07 WIB

Palang Jalan Dibuka, Dt.Eri Bakri Ketua Pemuda Kelurahan Pasir Sialang Bersama Warga Sei Jernih dan PT Agrinas Sepakati Lima Poin Komitmen

Jumat, 4 September 2026 - 06:22 WIB

Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Pencabulan pada Remaja 15 Tahun 

Kamis, 3 September 2026 - 13:50 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Danrem 031/WB Ajak Kepala Balai TNTN Jaga Kawasan dari Ancaman Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 06:35 WIB

PANDAWA Kursus Mengemudi Pekanbaru, Belajar Aman dan Percaya Diri, Setir Jadi Ahli!

Selasa, 1 September 2026 - 12:32 WIB

Warga Sei Jernih Tuntut 5 Poin kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Dt. Eri Bakri: Kami Beri Waktu 2×24 Jam

Berita Terbaru