
PEKANBARU – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Provinsi Riau menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Selain berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD), aktivitas galian non-mineral tanpa izin juga dinilai menimbulkan persoalan lingkungan yang sulit dipulihkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan tersebut dibahas Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, S.H., M.Si., bersama Sekretaris Komisi III Eva Yuliana dan anggota Komisi III Abdullah saat melakukan konsultasi dengan Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel CPM Yudi Wahyudi, Kamis (27/8/2026), di Kantor Pomdam.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat. Dalam kesempatan tersebut, Danpomdam yang merupakan bagian dari Satgas K3 terkait penertiban galian non-mineral menyatakan kesiapan memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum sesuai tugas dan kewenangannya.
Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, menjelaskan bahwa Polisi Militer memiliki kewenangan khusus dalam menangani persoalan hukum yang melibatkan prajurit.
“Polisi Militer itu hanya berurusan dengan penegakan hukum terhadap prajurit, bukan terhadap orang sipil,” jelas Edi Basri usai pertemuan.
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya prajurit yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka Pomdam siap mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
“Tetapi jika ada prajurit yang terlibat di dalam hal ilegal tadi, maka Pomdam siap untuk mendampingi dan berada di depan untuk melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai pelaku yang berasal dari unsur lain, Edi menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak boleh tebang pilih.
“Kita tidak memilah-memilih. Yang penting selain sipil, maka dia siap untuk melakukan penegakan hukumnya,” tegasnya.
Dorong Seluruh Tambang Memiliki Legalitas
Di sisi lain, DPRD Riau mendorong pemerintah agar seluruh aktivitas pertambangan galian non-mineral memiliki legalitas yang jelas.
Menurut Edi, legalitas tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, tetapi juga memastikan negara dan daerah memperoleh hak melalui pajak maupun kewajiban lainnya.
“Sekarang ini kan lagi marak tambang-tambang ilegal. Tambang ilegal ini berpotensi menurunkan pendapatan kita. DPRD mendorong supaya setiap tambang itu legal,” katanya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan secara legal juga akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan, terutama menyangkut kewajiban pengelolaan lingkungan dan pemulihan lahan.
Sebab, persoalan lingkungan menjadi salah satu dampak serius yang muncul ketika kegiatan pertambangan tidak disertai pengelolaan dan pemulihan lahan secara baik.
Edi mencontohkan kondisi yang terjadi di Desa Pulau Berandang, Kabupaten Kampar. Aktivitas penggalian disebut telah meninggalkan lubang-lubang besar yang kemudian berubah menjadi danau. Kondisi tersebut membuat sebagian lahan kehilangan fungsi produktifnya.
“Kita tidak ingin seperti yang terjadi di Desa Pulau Berandang. Berapa luas lahan di sana menjadi danau-danau besar yang tidak bisa lagi untuk pertanian, tak bisa lagi untuk hunian. Jadi menjadi lahan mati,” tegasnya.
Reklamasi Wajib Jadi Perhatian
Karena itu, DPRD Riau menilai kewajiban reklamasi dan pemulihan lahan harus menjadi bagian penting dalam setiap aktivitas pertambangan.
Menurut Edi, ketika sebuah usaha pertambangan memiliki izin, terdapat konsekuensi berupa kewajiban pascatambang yang harus dipenuhi. Hal tersebut penting agar keuntungan ekonomi dari aktivitas pertambangan tidak justru meninggalkan beban lingkungan bagi masyarakat maupun pemerintah.
“Kalau ini legal, pasti ada kewajiban pascatambang namanya,” katanya.
DPRD Riau berharap penertiban aktivitas galian ilegal dapat dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh unsur terkait. Penegakan hukum juga diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi turut mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal.
Dengan langkah tersebut, penertiban diharapkan tidak sekadar menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga mampu menjaga potensi PAD sekaligus mencegah semakin luasnya kerusakan lingkungan di Provinsi Riau.
Lp. Indra Ef..














