Jontra Volta Dinilai Kooperatif Ikuti Persidangan, Ketidakhadiran Makhruflis Tiga Kali Berturut-Turut Jadi Sorotan

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Jalannya persidangan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kembali menjadi perhatian publik. Selain mengungkap sejumlah fakta persidangan, muncul pula sorotan terhadap sikap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.

 

Volta atau yang akrab disapa Jondra Volta dinilai telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Sejak awal dipanggil sebagai saksi,Volta selalu hadir memenuhi panggilan pengadilan dan memberikan keterangan yang diminta oleh majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam setiap agenda persidangan yang melibatkan dirinya, Volta tampak mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka dan menjawab pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.

 

Berbeda dengan Volta, saksi Makhruflis justru menjadi sorotan karena tercatat telah tiga kali tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.

 

Ketidakhadiran Makhruflis bahkan sempat menjadi perhatian serius majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 8 Juni 2026. Saat itu Ketua Majelis Hakim secara tegas menyatakan persidangan terpaksa ditunda karena saksi Makhruflis kembali tidak hadir.

 

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim bahkan sempat menyampaikan bahwa apabila pada sidang berikutnya, tanggal 9 Juni 2026, Makhruflis kembali mangkir, maka majelis hakim akan mengambil sikap terhadap ketidakhadiran saksi tersebut.

 

Pernyataan tegas tersebut terekam dalam persidangan dan menjadi perhatian para pihak yang mengikuti jalannya perkara.

Baca Juga:  Diduga Langgar Aturan Perizinan, 2 Gudang Cangkang dan 1 Gudang CPO Ambarita Disorot Publik

 

Namun yang kemudian menimbulkan pertanyaan publik adalah ketika sidang kembali digelar pada 9 Juni 2026, Makhruflis kembali tidak hadir memberikan kesaksian secara langsung. Meski demikian, majelis hakim belum terlihat mengambil langkah atau sikap sebagaimana yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan tanggal 8 Juni 2026.

 

Akibat ketidakhadiran tersebut, persidangan tetap berjalan tanpa adanya klarifikasi langsung maupun keterangan dari Makhruflis terkait sejumlah fakta yang berkembang dalam perkara dugaan korupsi dana PI PT SPRH.

 

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan pengamat maupun masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan. Sebab, keterangan Makhruflis dinilai memiliki peran penting untuk menguji dan mengonfirmasi sejumlah fakta yang telah disampaikan saksi-saksi lain di persidangan.

 

“Jika benar saksi telah tiga kali tidak hadir dan sebelumnya majelis hakim menyatakan akan mengambil sikap apabila kembali mangkir, maka publik tentu menunggu langkah yang akan diambil demi menjaga wibawa persidangan dan memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang,” ujar salah seorang pemerhati hukum yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti alasan ketidakhadiran Makhruflis dalam tiga agenda persidangan tersebut maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh majelis hakim terkait hal tersebut.

 

Sementara itu, sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest PT SPRH masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara utuh aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Relokasi Kantor Kas Nagoya ke Komplek Newton, Tingkatkan Efisiensi dan Kemudahan Layanan Nasabah
Hadir Hari Mangrove Sedunia, Kasmarni: Mari Kita Tanam Mangrove sebagai Langkah Nyata Jaga Kelestarian Ekosistem dan Benteng Pesisir
Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Batam: Siapa Pengendali di Balik Jaringan Manchester dan PSG?
Bupati Kasmarni Berbaur Bersama Masyarakat, Senam dan Cek Kesehatan Meriahkan Hari Jadi ke-514 Bengkalis
Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514
Mahasiswa Kukerta Unri Gelar Art Therapy untuk Pelajar MTs Nurul Jadid Desa Pedekik
Anggota DPRD Bengkalis Hendra Jeje Jaring Aspirasi Masyarakat Desa Bantan Sari
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, LAMR Bengkalis dan Bea Cukai Gelar Gotong Royong
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:14 WIB

Hadir Hari Mangrove Sedunia, Kasmarni: Mari Kita Tanam Mangrove sebagai Langkah Nyata Jaga Kelestarian Ekosistem dan Benteng Pesisir

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:11 WIB

Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Batam: Siapa Pengendali di Balik Jaringan Manchester dan PSG?

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:03 WIB

Bupati Kasmarni Berbaur Bersama Masyarakat, Senam dan Cek Kesehatan Meriahkan Hari Jadi ke-514 Bengkalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:01 WIB

Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:29 WIB

Mahasiswa Kukerta Unri Gelar Art Therapy untuk Pelajar MTs Nurul Jadid Desa Pedekik

Berita Terbaru