Jontra Volta Dinilai Kooperatif Ikuti Persidangan, Ketidakhadiran Makhruflis Tiga Kali Berturut-Turut Jadi Sorotan

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Jalannya persidangan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kembali menjadi perhatian publik. Selain mengungkap sejumlah fakta persidangan, muncul pula sorotan terhadap sikap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.

 

Volta atau yang akrab disapa Jondra Volta dinilai telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Sejak awal dipanggil sebagai saksi,Volta selalu hadir memenuhi panggilan pengadilan dan memberikan keterangan yang diminta oleh majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam setiap agenda persidangan yang melibatkan dirinya, Volta tampak mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka dan menjawab pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.

 

Berbeda dengan Volta, saksi Makhruflis justru menjadi sorotan karena tercatat telah tiga kali tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.

 

Ketidakhadiran Makhruflis bahkan sempat menjadi perhatian serius majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 8 Juni 2026. Saat itu Ketua Majelis Hakim secara tegas menyatakan persidangan terpaksa ditunda karena saksi Makhruflis kembali tidak hadir.

 

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim bahkan sempat menyampaikan bahwa apabila pada sidang berikutnya, tanggal 9 Juni 2026, Makhruflis kembali mangkir, maka majelis hakim akan mengambil sikap terhadap ketidakhadiran saksi tersebut.

 

Pernyataan tegas tersebut terekam dalam persidangan dan menjadi perhatian para pihak yang mengikuti jalannya perkara.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Masyarakat, Wabup Syafaruddin Poti Hadiri Musrenbang Kecamatan Bonai Darussalam

 

Namun yang kemudian menimbulkan pertanyaan publik adalah ketika sidang kembali digelar pada 9 Juni 2026, Makhruflis kembali tidak hadir memberikan kesaksian secara langsung. Meski demikian, majelis hakim belum terlihat mengambil langkah atau sikap sebagaimana yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan tanggal 8 Juni 2026.

 

Akibat ketidakhadiran tersebut, persidangan tetap berjalan tanpa adanya klarifikasi langsung maupun keterangan dari Makhruflis terkait sejumlah fakta yang berkembang dalam perkara dugaan korupsi dana PI PT SPRH.

 

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan pengamat maupun masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan. Sebab, keterangan Makhruflis dinilai memiliki peran penting untuk menguji dan mengonfirmasi sejumlah fakta yang telah disampaikan saksi-saksi lain di persidangan.

 

“Jika benar saksi telah tiga kali tidak hadir dan sebelumnya majelis hakim menyatakan akan mengambil sikap apabila kembali mangkir, maka publik tentu menunggu langkah yang akan diambil demi menjaga wibawa persidangan dan memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang,” ujar salah seorang pemerhati hukum yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti alasan ketidakhadiran Makhruflis dalam tiga agenda persidangan tersebut maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh majelis hakim terkait hal tersebut.

 

Sementara itu, sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest PT SPRH masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara utuh aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMA Madina Pekanbaru Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia PETI di Perbatasan Tapsel Madina
CIC Sorot Praktik Calo SIM di Bekasi Hakim Minta Takedwon Berita
Replanting Sawit Bengkalis dapat Suntikan Rp24 Miliar, 400 Hektare Kebun Diremajakan
Pemerintah Desa Prapat Tunggal Laksanakan Kegiatan Pembentukan Tim Pembina Posyandu
KOTI Pemuda Pancasila Pekanbaru Jalin Silaturahmi ke Kecamatan Rumbai Timur
Mafia BBM Ilegal Diduga Beroperasi Bebas di Sagulung Batam, Solar Hasil “Kencingan Kapal” Didistribusikan ke Perusahaan
69 Jembatan Tuntas, Brimob Polda Riau berikan akses masyarakat kian mudah dan aman
BEM KRISTIANI SELURUH INDONESIA DESAK POLRI SEGERA SELIDIKI PKS YANG MEMBELI TBS PETANI DI BAWAH HARGA RESMI
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:35 WIB

IMA Madina Pekanbaru Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia PETI di Perbatasan Tapsel Madina

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:02 WIB

CIC Sorot Praktik Calo SIM di Bekasi Hakim Minta Takedwon Berita

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:01 WIB

Replanting Sawit Bengkalis dapat Suntikan Rp24 Miliar, 400 Hektare Kebun Diremajakan

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:59 WIB

Pemerintah Desa Prapat Tunggal Laksanakan Kegiatan Pembentukan Tim Pembina Posyandu

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:33 WIB

Mafia BBM Ilegal Diduga Beroperasi Bebas di Sagulung Batam, Solar Hasil “Kencingan Kapal” Didistribusikan ke Perusahaan

Berita Terbaru