Diduga Langgar Aturan Perizinan, 2 Gudang Cangkang dan 1 Gudang CPO Ambarita Disorot Publik

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Keberadaan dua gudang cangkang sawit dan satu gudang CPO yang disebut-sebut milik Ambarita di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas usaha yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua gudang cangkang tersebut berada di kawasan Kulim KM 14 dan Kulim KM 18 Bathin Solapan, sementara satu gudang lainnya digunakan untuk aktivitas penyimpanan maupun pengelolaan CPO.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat pelanggaran, pemerintah berwenang memberikan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.

Keberadaan gudang cangkang dan gudang CPO juga harus memperhatikan aspek tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setiap kegiatan usaha wajib sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.

Muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah seluruh perizinan usaha, lingkungan, dan dokumen pendukung lainnya telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika benar terdapat kekurangan atau pelanggaran administrasi, maka pemerintah daerah dan instansi terkait dinilai perlu segera melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Rohul Kunker Ke Kunto Darussalam, Panen Raya Melon dan Penguatan Posyandu Lestari

Kondisi ini juga memunculkan kritik terhadap fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Bengkalis, serta aparat penegak hukum. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan aturan, masyarakat menilai seharusnya tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga bermasalah.

“Apabila memang seluruh izin telah lengkap, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain aspek perizinan, keberadaan gudang cangkang dan CPO juga perlu diawasi dari sisi dampak lingkungan. Aktivitas penyimpanan dan distribusi hasil perkebunan sawit harus memenuhi standar yang ditetapkan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis di bawah kepemimpinan Bupati Kasmarni, S.Sos., M.M.P., DPRD Bengkalis Septian Nugraha, S.E., serta aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat terkait legalitas operasional ketiga gudang tersebut.

Media dan masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen perizinan, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik. Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Api Meluas, Brimob Riau Sigap Tangani Karhutla di Siak
KOTI MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU RUTIN GELAR JUMAT BERKAH, 150 NASI KOTAK DIBAGIKAN KE MASYARAKAT
Brimob Riau Turun Langsung Tangani Karhutla, Formula X-Fire Polri Dikerahkan
Bupati Kasmarni Tinjau Karhutla Sungai Meranti, Turun Langsung Padamkan Api
BEA CUKAI BATAM SIAP TINDAK MANCHESTER DAN PSG, SEJALAN DENGAN INSTRUKSI MENKEU: ROKOK ILEGAL AKAN DIBERANTAS
Perempuan Diduga Direkam Diam-Diam di Toilet Cafe Filosofi Sambal Dumai
Tak Kenal Waktu, Brimob Riau Berjibaku Padamkan Karhutla di Meranti hingga Malam
DPRD Pekanbaru Apresiasi Perbaikan Jalan Limbungan, Aspirasi Warga Pasti Direalisasikan Pemko
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 02:55 WIB

Cegah Api Meluas, Brimob Riau Sigap Tangani Karhutla di Siak

Jumat, 11 September 2026 - 06:38 WIB

Brimob Riau Turun Langsung Tangani Karhutla, Formula X-Fire Polri Dikerahkan

Senin, 7 September 2026 - 09:48 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau Karhutla Sungai Meranti, Turun Langsung Padamkan Api

Senin, 7 September 2026 - 06:23 WIB

BEA CUKAI BATAM SIAP TINDAK MANCHESTER DAN PSG, SEJALAN DENGAN INSTRUKSI MENKEU: ROKOK ILEGAL AKAN DIBERANTAS

Sabtu, 5 September 2026 - 06:29 WIB

Perempuan Diduga Direkam Diam-Diam di Toilet Cafe Filosofi Sambal Dumai

Berita Terbaru