Diduga Langgar Aturan Perizinan, 2 Gudang Cangkang dan 1 Gudang CPO Ambarita Disorot Publik

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Keberadaan dua gudang cangkang sawit dan satu gudang CPO yang disebut-sebut milik Ambarita di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas usaha yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua gudang cangkang tersebut berada di kawasan Kulim KM 14 dan Kulim KM 18 Bathin Solapan, sementara satu gudang lainnya digunakan untuk aktivitas penyimpanan maupun pengelolaan CPO.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat pelanggaran, pemerintah berwenang memberikan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.

Keberadaan gudang cangkang dan gudang CPO juga harus memperhatikan aspek tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setiap kegiatan usaha wajib sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.

Muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah seluruh perizinan usaha, lingkungan, dan dokumen pendukung lainnya telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika benar terdapat kekurangan atau pelanggaran administrasi, maka pemerintah daerah dan instansi terkait dinilai perlu segera melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional.

Baca Juga:  Pj Sekda Kampar Hadiri Audiensi BPS Riau Bahas Sensus Ekonomi 2026

Kondisi ini juga memunculkan kritik terhadap fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Bengkalis, serta aparat penegak hukum. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan aturan, masyarakat menilai seharusnya tidak ada kesan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga bermasalah.

“Apabila memang seluruh izin telah lengkap, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain aspek perizinan, keberadaan gudang cangkang dan CPO juga perlu diawasi dari sisi dampak lingkungan. Aktivitas penyimpanan dan distribusi hasil perkebunan sawit harus memenuhi standar yang ditetapkan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis di bawah kepemimpinan Bupati Kasmarni, S.Sos., M.M.P., DPRD Bengkalis Septian Nugraha, S.E., serta aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat terkait legalitas operasional ketiga gudang tersebut.

Media dan masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen perizinan, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik. Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERJALANAN KARIER RICKO RIYANTO KEMBALI JADI SOROTAN, TEMUAN BPK DAN JEJAK BIROKRASI DIPERTANYAKAN
Apel Senin Pagi dipimpin Pj Kepala Desa Bantan Tua
RS Prima Pekanbaru Bungkam, LAPTKI Minta Pengawas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Segera Turun Tangan
Polsek Bagan Sinembah Lakukan Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Pasca SK Keluar, Pengprov Ferkushi Riau adakan Rapat Pengurus
Pemerintah Desa Resam Lapis Tekankan Disiplin dan Semangat Kerja Aparatur Desa di Awal Tahun
Pemdes Pematang Duku Timur Tekankan Disiplin dan Semangat Kerja pada Apel Pagi
Rapat koordinasi pemerintah desa tentang Validasi (KPM) BLT otomatisasi poskamling dan kegiatan sekatan beda penyelenggaraan pemerintahan desa resam lapis Tahun 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:12 WIB

PERJALANAN KARIER RICKO RIYANTO KEMBALI JADI SOROTAN, TEMUAN BPK DAN JEJAK BIROKRASI DIPERTANYAKAN

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:46 WIB

Apel Senin Pagi dipimpin Pj Kepala Desa Bantan Tua

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:44 WIB

RS Prima Pekanbaru Bungkam, LAPTKI Minta Pengawas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Segera Turun Tangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:34 WIB

Polsek Bagan Sinembah Lakukan Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:38 WIB

Diduga Langgar Aturan Perizinan, 2 Gudang Cangkang dan 1 Gudang CPO Ambarita Disorot Publik

Berita Terbaru

Bengkalis

Apel Senin Pagi dipimpin Pj Kepala Desa Bantan Tua

Rabu, 17 Jun 2026 - 09:46 WIB