Diduga Akuari Galian C Ilegal Milik Roni, Jenis Sirtu Beroperasi di Desa Sungai Tonang, Warga Minta Aparat Bertindak

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Aktivitas pertambangan akuari bahan galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) tersebut berlangsung di kawasan Desa Sungai Tonang, Kabupaten Kampar, yang masuk wilayah hukum Polres Kampar.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas akuari penambangan tersebut telah berjalan cukup lama tanpa adanya plang informasi atau papan izin di lokasi tersebut, Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

 

Sejumlah awak media mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi Roni yang disebut sebagai pemilik usaha akuari galian C dan Umar yang disebut sebagai pengelola untuk meminta klarifikasi terkait legalitas kegiatan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Kampar Klarifikasi Video Viral, Perkara Duga Pencurian Tanah dan Pengrusakan Karet masih dalam Penyelidikan  

 

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas penambangan tersebut. Selain menimbulkan debu saat musim kemarau, lalu lintas kendaraan pengangkut material juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

 

Masyarakat juga menyoroti akses keluar-masuk kendaraan berat di simpang menuju lokasi galian yang berada di Jalan Lintas Bangkinang–Petapahan Kilometer 3,5. Menurut warga, tidak terlihat adanya petugas pengamanan lalu lintas saat kendaraan berat keluar maupun masuk ke lokasi, sehingga dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

 

Atas kondisi tersebut, masyarakat Kelurahan Pasir Sialang meminta aparat penegak hukum, khususnya Sat Reskrim Polres Kampar, bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANDAWA Kursus Mengemudi Pekanbaru, Belajar Aman dan Percaya Diri, Setir Jadi Ahli!
Warga Sei Jernih Tuntut 5 Poin kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Dt. Eri Bakri: Kami Beri Waktu 2×24 Jam
Konferensi Pers Ungkap Kasus 17 Hektar  Terbakar dan 4 Pelaku di Amankan Polres Kampar Terkait Pembakaran Lahan dan Hutan
Siswa SESKOAD Gelar Diskusi Strategis di Polres Kampar, Pelajari Penanganan Karhutla yang Terpadu  
DPRD Riau Soroti Maraknya Tambang Ilegal, Edi Basri: Jangan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
H. Edi Basri Hadiri Diklat Laskar Gerindra Riau di Danau Rusa, Beri Semangat Peserta
Kapolsek Tapung Kompol Y. Emanuel Bambang Dewanto, S.H. Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Senam Sehat dan Perlombaan
Tiga Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polres Kampar di Desa Sei Jernih, Sita 4.25 Gram Sabu-sabu 
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:35 WIB

PANDAWA Kursus Mengemudi Pekanbaru, Belajar Aman dan Percaya Diri, Setir Jadi Ahli!

Selasa, 1 September 2026 - 12:32 WIB

Warga Sei Jernih Tuntut 5 Poin kepada PT Agrinas Palma Nusantara, Dt. Eri Bakri: Kami Beri Waktu 2×24 Jam

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Konferensi Pers Ungkap Kasus 17 Hektar  Terbakar dan 4 Pelaku di Amankan Polres Kampar Terkait Pembakaran Lahan dan Hutan

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:05 WIB

Siswa SESKOAD Gelar Diskusi Strategis di Polres Kampar, Pelajari Penanganan Karhutla yang Terpadu  

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:08 WIB

DPRD Riau Soroti Maraknya Tambang Ilegal, Edi Basri: Jangan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru