
Kampar – Aktivitas pertambangan akuari bahan galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) tersebut berlangsung di kawasan Desa Sungai Tonang, Kabupaten Kampar, yang masuk wilayah hukum Polres Kampar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas akuari penambangan tersebut telah berjalan cukup lama tanpa adanya plang informasi atau papan izin di lokasi tersebut, Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Sejumlah awak media mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi Roni yang disebut sebagai pemilik usaha akuari galian C dan Umar yang disebut sebagai pengelola untuk meminta klarifikasi terkait legalitas kegiatan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas penambangan tersebut. Selain menimbulkan debu saat musim kemarau, lalu lintas kendaraan pengangkut material juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Masyarakat juga menyoroti akses keluar-masuk kendaraan berat di simpang menuju lokasi galian yang berada di Jalan Lintas Bangkinang–Petapahan Kilometer 3,5. Menurut warga, tidak terlihat adanya petugas pengamanan lalu lintas saat kendaraan berat keluar maupun masuk ke lokasi, sehingga dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Kelurahan Pasir Sialang meminta aparat penegak hukum, khususnya Sat Reskrim Polres Kampar, bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.














