Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Intan Jaya, Sita 22,83 Gram Sabu-sabu 

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNGHULU,- Satresnarkoba Polres Kampar tangkap dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu di Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pada Rabu (22/7/2026) sekira pukul 13.30 Wib.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku yang merupakan pengedar Narkoba ini berinisial ZU (50) dan AG (37) dari hasil penangkapan keduanya berhasil diamankan 5 paket sabu-sabu dengan berat bruto 22.83 gram.

 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang,” pelaku diduga sebagai pengedar dan AG merupakan kurir barang haram tersebut, namun kini keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”katanya.

 

Awal penangkapan kedua pelaku ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan kedua 2 pelaku yang sedang berada didalam rumah didaerah Dusun II Intan Jaya Desa Intan Jaya.

“Mereka saat itu diduga sedang melakukan transaksi narkoba di dalam rumah tersebut,”ujarnya.

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 5 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip, antara lain 2 paket ditemukan diatas lantai dapur yang sempat dibuang menggunakan tangan sebelah kanan oleh pelaku ZU saat diamankan dan 3 paket ditemukan didalam botol obat nyamuk Merek VAPE warna ungu di dalam kamarnya.

Baca Juga:  Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun

 

“Saat diinterogasi ZU mengakui barang Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan juga mengakui menjemput barang tersebut secara bersama-sama dengan pelaku AG kepada SU di daerah Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu,”terang Kasat Narkoba.

 

Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas IPTU Rifles Bagariang.

Lp. Indra Ef..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro
8 Personel Polres Kampar Raih Penghargaan Kapolda Riau, Berhasil Ungkap Narkoba dan Senjata Api Rakitan
Sertijab dan Lepas Sambut Kepala Dinas Kesehatan Kampar, dr. Zulhendra Das’at Resmi Emban Amanah Baru
Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas
Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1
Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah
Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:17 WIB

Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:25 WIB

8 Personel Polres Kampar Raih Penghargaan Kapolda Riau, Berhasil Ungkap Narkoba dan Senjata Api Rakitan

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:09 WIB

Sertijab dan Lepas Sambut Kepala Dinas Kesehatan Kampar, dr. Zulhendra Das’at Resmi Emban Amanah Baru

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:47 WIB

Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas

Berita Terbaru