Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Intan Jaya, Sita 22,83 Gram Sabu-sabu 

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNGHULU,- Satresnarkoba Polres Kampar tangkap dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu di Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, pada Rabu (22/7/2026) sekira pukul 13.30 Wib.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku yang merupakan pengedar Narkoba ini berinisial ZU (50) dan AG (37) dari hasil penangkapan keduanya berhasil diamankan 5 paket sabu-sabu dengan berat bruto 22.83 gram.

 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang,” pelaku diduga sebagai pengedar dan AG merupakan kurir barang haram tersebut, namun kini keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”katanya.

 

Awal penangkapan kedua pelaku ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan kedua 2 pelaku yang sedang berada didalam rumah didaerah Dusun II Intan Jaya Desa Intan Jaya.

“Mereka saat itu diduga sedang melakukan transaksi narkoba di dalam rumah tersebut,”ujarnya.

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 5 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip, antara lain 2 paket ditemukan diatas lantai dapur yang sempat dibuang menggunakan tangan sebelah kanan oleh pelaku ZU saat diamankan dan 3 paket ditemukan didalam botol obat nyamuk Merek VAPE warna ungu di dalam kamarnya.

Baca Juga:  Peduli Lingkungan Bhabinkamtibmas Polsek Tambang Serahkan Lima Bibit Jeruk, Green Policing Polres Kampar

 

“Saat diinterogasi ZU mengakui barang Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan juga mengakui menjemput barang tersebut secara bersama-sama dengan pelaku AG kepada SU di daerah Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu,”terang Kasat Narkoba.

 

Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas IPTU Rifles Bagariang.

Lp. Indra Ef..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid, SH Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla 
Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan
Kedok KEK Tanjung Sauh Dipertanyakan: Pelabuhan Ibu Rita Diduga Jadi Jalur Keluar-Masuk TKA, Pengawasan Dipertanyakan
Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rakhman Chan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Olahraga Nasional 2026
Ali Akbar Siregar Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Gudang BBM di Tenayan Raya
Rapat Laporan Omputaka Cup VI dan VII Digelar, Pengurus Evaluasi Pelaksanaan dan Perkuat Kekompakan
Cukup Sekali Scan! Desa Pulau Gadang Kini Punya Peta Digital untuk Kenalkan Segudang Potensi Desa
Palang Jalan Dibuka, Dt.Eri Bakri Ketua Pemuda Kelurahan Pasir Sialang Bersama Warga Sei Jernih dan PT Agrinas Sepakati Lima Poin Komitmen
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:54 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid, SH Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla 

Jumat, 11 September 2026 - 07:23 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan

Kamis, 10 September 2026 - 10:44 WIB

Kedok KEK Tanjung Sauh Dipertanyakan: Pelabuhan Ibu Rita Diduga Jadi Jalur Keluar-Masuk TKA, Pengawasan Dipertanyakan

Rabu, 9 September 2026 - 07:18 WIB

Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rakhman Chan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Olahraga Nasional 2026

Senin, 7 September 2026 - 03:41 WIB

Ali Akbar Siregar Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Gudang BBM di Tenayan Raya

Berita Terbaru