Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Sabu 13,59 Gram, Dua Pria Diamankan di Pondok Kebun Durian

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Rokan IV Koto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekira pukul 00.30 WIB di sebuah pondok kebun durian, setelah Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rokan IV koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial S (29) dan N (30), yang keduanya merupakan warga Desa Pendalian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku. Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolsek.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor lebih kurang 13,59 gram, yang terdiri dari beberapa paket plastik klip berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip kosong, botol plastik tempat penyimpanan sabu, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp890.000, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga:  DPO Kasus Kekerasan Seksual Sungai Geringging Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan Tersangka di Pasaman Barat

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto guna menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Rokan IV Koto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. HRD (Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita
Curanmor Menggila di Pekanbaru, Kini Giliran NMAX Anggota Polisi yang Raib
Sidang Gugatan Mitora vs KMK Plastics: Saksi Ungkap Fakta Restrukturisasi Kredit Rp100 Miliar di Bank Resona Perdania
Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan
Sikat Habis, Kapolsek Bagan Sinembah pimpin penangkapan bandar Narkoba, 17 paket Sabu dan 2 orang pelaku diringkus
Dari Tuntutan 3 Tahun Jadi Vonis 2 Tahun! Kasus KDRT WNA di Pekanbaru Heboh, Korban Menjerit: “Hukum Tajam ke Saya, Tumpul ke Pelaku!”
DPO Kasus Kekerasan Seksual Sungai Geringging Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan Tersangka di Pasaman Barat
Kodam XIX/ Tuanku Tambusai Gagalkan Penyeludupan Pangan Ilegal,48.39 Ton Barang Bukti diamankan dan Diserahkan Ke Karantina Riau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:57 WIB

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:18 WIB

Curanmor Menggila di Pekanbaru, Kini Giliran NMAX Anggota Polisi yang Raib

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:54 WIB

Sidang Gugatan Mitora vs KMK Plastics: Saksi Ungkap Fakta Restrukturisasi Kredit Rp100 Miliar di Bank Resona Perdania

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:42 WIB

Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:34 WIB

Sikat Habis, Kapolsek Bagan Sinembah pimpin penangkapan bandar Narkoba, 17 paket Sabu dan 2 orang pelaku diringkus

Berita Terbaru