Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5,30 Gram Barang Bukti Diamankan

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (13/1/2026) sore.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. Menjelaskan Bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 15.30 WIB, petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial JAK (61 Tahun), warga Desa Kasang Mungkal. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,30 gram yang dibungkus plastik klip bening.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, bong dari botol, plastik klip kosong, kompor, mancis, sendok dari pipet plastik, serta satu unit handphone Android merk Vivo warna biru dongker.

Baca Juga:  Meriah dan Sarat Budaya, Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Puji Festival Layang Wau 2026

Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial H. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan di kediamannya.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. (Humas Polres Rohul/ hrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Jhony Charles Hadiri Milad ke-34 MTs Negeri 1 Rokan Hilir, Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkarakter
Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita
BRI Relokasi Kantor Kas Nagoya ke Komplek Newton, Tingkatkan Efisiensi dan Kemudahan Layanan Nasabah
Hadir Hari Mangrove Sedunia, Kasmarni: Mari Kita Tanam Mangrove sebagai Langkah Nyata Jaga Kelestarian Ekosistem dan Benteng Pesisir
Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Batam: Siapa Pengendali di Balik Jaringan Manchester dan PSG?
Bupati Kasmarni Berbaur Bersama Masyarakat, Senam dan Cek Kesehatan Meriahkan Hari Jadi ke-514 Bengkalis
Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514
Mahasiswa Kukerta Unri Gelar Art Therapy untuk Pelajar MTs Nurul Jadid Desa Pedekik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:56 WIB

Wakil Bupati Jhony Charles Hadiri Milad ke-34 MTs Negeri 1 Rokan Hilir, Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkarakter

Senin, 27 Juli 2026 - 16:57 WIB

Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan Timah Ilegal di Belitung, 229 Kampil dan Perdana 37 Balok Disita

Senin, 27 Juli 2026 - 11:40 WIB

BRI Relokasi Kantor Kas Nagoya ke Komplek Newton, Tingkatkan Efisiensi dan Kemudahan Layanan Nasabah

Senin, 27 Juli 2026 - 11:14 WIB

Hadir Hari Mangrove Sedunia, Kasmarni: Mari Kita Tanam Mangrove sebagai Langkah Nyata Jaga Kelestarian Ekosistem dan Benteng Pesisir

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:11 WIB

Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Batam: Siapa Pengendali di Balik Jaringan Manchester dan PSG?

Berita Terbaru