Tambang Galian C Ilegal di Desa Kualu Kian Merajalela, Diduga Milik Rusdi Kebal Hukum

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR – Aktivitas tambang galian C atau galian pasir ilegal di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Sabtu (9/5/2026), kegiatan pengerukan tanah tanpa izin resmi tersebut masih terpantau bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Kampar.

Padahal, praktik penambangan ilegal jelas melanggar peraturan perundang-undangan serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, abrasi, hingga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Namun ironisnya, aktivitas itu seolah berjalan tanpa hambatan dan belum tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media, terlihat alat berat jenis excavator masih aktif melakukan pengerukan material tanah dan pasir. Sejumlah dump truck juga tampak keluar masuk lokasi untuk mengangkut material hasil tambang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak terlihat adanya pengawasan maupun penindakan dari aparat berwenang di lokasi tersebut. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Dari hasil penelusuran di lapangan, material hasil tambang ilegal itu diduga disuplai ke salah satu proyek HKI atau proyek pembangunan jalan tol di wilayah Riau.

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga milik seseorang bernama Rusdi.

“Sudah lama aktivitas itu berjalan dan sampai sekarang masih bebas beroperasi. Kami juga mendengar adanya dugaan koordinasi atau pembayaran atensi kepada oknum tertentu sehingga aktivitas tersebut seolah aman,” ungkap narasumber kepada awak media.

Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian serius dan memunculkan kekhawatiran publik. Sebab, aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal justru disebut-sebut mengetahui aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Samsat Riau Hadir Dekat Wajib Pajak: Edukasi, Layanan, dan Peduli Lingkungan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang mengaku resah dengan aktivitas galian C ilegal tersebut. Selain menyebabkan kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan bertonase berat, aktivitas tambang juga dinilai berpotensi memicu abrasi, longsor, polusi debu, serta merusak ekosistem lingkungan.

Masyarakat juga menilai penegakan hukum terhadap tambang ilegal masih terkesan tebang pilih. Mereka berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin.

Aktivitas tambang ilegal ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen Kapolda Riau, Herry Heryawan, yang sebelumnya menegaskan kesiapan Polda Riau menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan hidup dan melindungi masyarakat sesuai prinsip “Tuah dan Marwah Melayu”.

Di bawah kepemimpinan Boby Putra Ramadhan, publik kini menunggu langkah nyata aparat kepolisian dalam menertibkan praktik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Kampar, khususnya Kecamatan Tambang.

Sebab selain merusak lingkungan dan merugikan negara, aktivitas tambang ilegal juga berdampak terhadap pelaku usaha pertambangan yang menjalankan usahanya secara legal dan mematuhi aturan.

Kini masyarakat menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik galian C ilegal tersebut. Apakah akan ada tindakan tegas, atau aktivitas ilegal itu akan terus beroperasi tanpa sentuhan hukum, waktu yang akan menjawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kuasai Ratusan Hektare Lahan di Luar HGU, Warga Kota Garo Gelar Aksi Damai di PT Sekar Bumi Alam Lestari
Dua Perusahaan Mitra Diduga Dikondisikan Jadi Korban — Ada Apa yang Disembunyikan RSUD Raja Ahmad Tabib di Balik Tunggakan Rp460 Juta?
Gelper Berkedok Hiburan Keluarga di Batam Disorot, Dugaan Praktik Judi di SKY GAME Tuai Pertanyaan Publik
Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Maritim Mengemuka, Aktivitas di PT Marinatama Gema Nusa Disorot
Gelper di Kavling Seroja Disorot, Dugaan Praktik Judi Berkedok Hiburan Tuai Sorotan Warga
Solar Diduga Dipindahkan ke Mobil Tangki dari Pelabuhan Tak Resmi di Sagulung, Pengawasan Aparat Dipertanyakan
Pemerintah Desa Senderak Apresiasi Atas Kehadiran Langsung Camat Bengkalis dalam Kegiatan BEDAK
Diduga Praktik Judi Berkedok Hiburan Malam di MILKY WAY FAMILY KTV Batam, Publik Desak APH dan Dinas Terkait Bertindak Tegas
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:21 WIB

Diduga Kuasai Ratusan Hektare Lahan di Luar HGU, Warga Kota Garo Gelar Aksi Damai di PT Sekar Bumi Alam Lestari

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:35 WIB

Dua Perusahaan Mitra Diduga Dikondisikan Jadi Korban — Ada Apa yang Disembunyikan RSUD Raja Ahmad Tabib di Balik Tunggakan Rp460 Juta?

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:58 WIB

Gelper Berkedok Hiburan Keluarga di Batam Disorot, Dugaan Praktik Judi di SKY GAME Tuai Pertanyaan Publik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:43 WIB

Gelper di Kavling Seroja Disorot, Dugaan Praktik Judi Berkedok Hiburan Tuai Sorotan Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:04 WIB

Solar Diduga Dipindahkan ke Mobil Tangki dari Pelabuhan Tak Resmi di Sagulung, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

Berita Terbaru