Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Warga Ridan Permai, Sita 5 Paket Sabu-Sabu 

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKINANG KOTA,- Seorang pria berinisial AH (34) warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar, darinya berhasil diamankan 5 paket sabu-sabu pada Selasa (7/7/2026) sekira pukul 19.00 Wib.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. “Pelaku merupakan pengedar dan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.

 

Penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Polres Kampar mendapatkan informasi kalau di Desa Ridan Permai sering terjadi peredaran Narkoba.

Baca Juga:  Polsek Tapung Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Laksanakan Penanaman Jagung Pipil di Desa Kinantan

“Mendapatkan informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan di TKP yang disebut dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya,”terang Kasat.

 

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Kampar melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh prangkat desa setempat ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dikantong celana miliknya kemudian kami menggeledah gudang yang berada disamping rumahnya dan menemukan 1 paket kecil yang disimpan dalam speaker di ruangan tempat pelaku biasa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.

“Diakui pelaku barang haram itu adalah miliknya yang ia dapat dari pelaku DE di Kelurahan Bangkinang. Lalu pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut,”tegas IPTU Rifles Bagariang.

Lp. Indra Ef..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas
Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1
Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah
Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan
Polres Kampar Sambut Tim Supervisi Dittahti Polda Riau, Perkuat Profesionalisme Pengemban Fungsi Tahanan
Final Omputaka Cup VI 2026: Derby Internal Omputaka, Laskar Omputaka Tantang Askar Omputaka
Kekompakan Panitia Jadi Kunci Sukses RBT Adventure Kampar 2026, Windu: Semangat Kebersamaan Harus Terus Dijaga
Ribuan Penonton Padati Stadion Anggun-anggun Datuk Mudo, Omputaka FC Lolos ke Final Usai Tumbangkan Resta FC 3-0
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:35 WIB

Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:38 WIB

Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:23 WIB

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:27 WIB

Polres Kampar Sambut Tim Supervisi Dittahti Polda Riau, Perkuat Profesionalisme Pengemban Fungsi Tahanan

Berita Terbaru