Polsek Tapung Hulu Bantah Tidak Transparan Dalam Penyelidikan Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Pemerintah 

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNGHULU,- Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri membatah keras adanya pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan tidak transparansi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi pemerintah.

“Apa yang diberitakan salah satu media online tersebut tidaklah benar, kami melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur dan transparan,”jelas Kapolsek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami jelaskan awal pada Sabtu (6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saksi mengepul Sinaga bersama 4 orang rekannya menemukan 1 unit mobil truk colt diesel BM 8720 MJ sedang parkir di pinggir jalan lintas Petapahan Ujung Batu KM 78/79 Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar.

“Kemudian mengepul Sinaga bersama empat orang rekannya melakukan wawancara terhadap sopir truk tersebut atas nama Basuki dan menanyakan apa muatan di dalam truk tersebut dan saudara Basuki mengatakan bahwa truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi yang dibawa dari gudang pupuk yang berlokasi di SP2 bukit mulia kecamatan Tapung kabupaten Kampar yang akan di bawa ke CV cahaya Kurnia abadi yang berlokasi di desa Bono kabupaten Rokan Hulu,”jelas Kapolsek.

Mendengar pernyataan dari saudara Basuki tersebut, Sinaga beserta empat orang rekannya merasa bahwa pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga saudara mengepul Sinaga beserta empat orang rekannya menyuruh supir atas nama Basuki membawa mobil bermuatan pupuk bersubsidi tersebut ke Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan proses penyelidikan.

“Lalu anggota piket Reskrim Polsek Tapung hulu melakukan pengecekan terhadap muatan mobil truk BM 8720 MJ dengan membuka tutup terpal bak mobil dan menemukan ada karung berisikan pupuk yang bertulisan pupuk NPK Phonska bersubsidi pemerintah, selanjutnya petugas melakukan wawancara terhadap sopir dengan menanyakan dokumen pupuk bersubsidi,”tambah Riki.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kampar Gelar Open House Idulfitri 1447 H, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Dari hasil pemeriksaan dokumen, kita menentukan Surat Penunjukan dari Pt.Petrokimia Gresik kepada Cv.cahaya Kurnia Abadi selaku PUD (Pelaku Usaha Distribusi) pupuk bersubsidi pemerintah.

Surat Sales Order (SO) tertanggal 04 Juni 2026 yaitu bukti pemesanan pupuk dari Cv.Cahaya Kurnia Abadi selaku PUD (Pelaku Usaha Distribusi) pupuk bersubsidi pemerintah ke Pt. Petrokimia Gresik selaku Produsen sehingga dengan SO (Sales Order) tersebut pihak Gudang Lini III Kampar menerbitkan pengeluaran pupuk dalam kantong (SPPDK). Yaitu selembar surat dari Gudang Lini III Kampar CV. Rezky Az, selembar surat Pengeluaran Pupuk Dalam Kantong (SPPDK) Gudang Kampar, selembar Surat Permintaan muatan Pupuk dari Cv.Cahaya Kurnia Abadi dan selembar Surat pengiriman pupuk dari PKG GD Kampar.

“Selanjutnya petugas piket Reskrim melakukan pemeriksaan / wawancara terhadap saudara mengepul Sinaga, sopir truk atas nama Basuki dan Riyanto selaku manajer CV cahaya Kurnia abadi,” kata Kapolsek.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dinas terkait , dokumen (bukti surat) dan ahli serta Gelar Perkara berdasarkan Hasil Gelar Perkara , sudah sesuai aturan belum di temukan Perbuatan Melawan Hukum dan tidak ada menutup-nutupi kasus ini.”

Dan Masyarakat sdr.Basuki menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas ke Profesional Polres Kampar,Polsek Tapung Hulu memberikan kepastian Hukum”

Lp. Indra Ef..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1
Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah
Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan
Polres Kampar Sambut Tim Supervisi Dittahti Polda Riau, Perkuat Profesionalisme Pengemban Fungsi Tahanan
Final Omputaka Cup VI 2026: Derby Internal Omputaka, Laskar Omputaka Tantang Askar Omputaka
Kekompakan Panitia Jadi Kunci Sukses RBT Adventure Kampar 2026, Windu: Semangat Kebersamaan Harus Terus Dijaga
Ribuan Penonton Padati Stadion Anggun-anggun Datuk Mudo, Omputaka FC Lolos ke Final Usai Tumbangkan Resta FC 3-0
Polsek Tapung Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Putih, Temukan 6,81 Gram Sabu-sabu 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:35 WIB

Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:38 WIB

Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:23 WIB

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:27 WIB

Polres Kampar Sambut Tim Supervisi Dittahti Polda Riau, Perkuat Profesionalisme Pengemban Fungsi Tahanan

Senin, 27 Juli 2026 - 01:31 WIB

Final Omputaka Cup VI 2026: Derby Internal Omputaka, Laskar Omputaka Tantang Askar Omputaka

Berita Terbaru