Polsek Siak Hulu Tangkap Warga Desa Kapau Jaya, Sita 1,20 Gram Sabu-sabu 

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAKHULU,- Seorang kerja berinisial JI (44) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Ditangkap Polsek Siak Hulu, darinya berhasil diamankan 7 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,20 Gram.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 23.00 Wib.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial.

 

Selain Sabu-Sabu kita juga berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp. 1.430.000, kotak berisikan plastik pembungkus sabu, 6 mancis, 2 kaca pirex, 3 sendok pipet dan Handphone.

 

Awal penangkapan pelaku ini saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melaksanakan penyelidikan dan diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa adanya warga desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu atas Informasi tersebut team Opsnal melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial, Lapas Bangkinang Gelar Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

 

“Tidak lama tim opsnal mencurigai salah satu rumah seorang laki-laki kemudian tim opsnal langsung menuju rumah laki-laki tersebut dan langsung mengamankan pelaku di dalam rumah tersebut,”jelas Kapolsek.

Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan didapati 7 paket kecil yang dibungkus dengan klip plastik bening diduga berisikan Narkotika Jenis sabu yang sempat hendak di buang oleh pelaku kedalam lubang sumur bor akan tetapi tim opsnal berhasil mengamankannya.

 

“Pelaku langsung di interogasi diketahui barang haram itu miliknya yang dibelinya dari EP dengan cara mengantarkan langsung ke rumah pelaku. Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Deni Afrial.

Lp. Indra Ef..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas
Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1
Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah
Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan
Polres Kampar Sambut Tim Supervisi Dittahti Polda Riau, Perkuat Profesionalisme Pengemban Fungsi Tahanan
Final Omputaka Cup VI 2026: Derby Internal Omputaka, Laskar Omputaka Tantang Askar Omputaka
Kekompakan Panitia Jadi Kunci Sukses RBT Adventure Kampar 2026, Windu: Semangat Kebersamaan Harus Terus Dijaga
Ribuan Penonton Padati Stadion Anggun-anggun Datuk Mudo, Omputaka FC Lolos ke Final Usai Tumbangkan Resta FC 3-0
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:35 WIB

Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:38 WIB

Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:23 WIB

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:27 WIB

Polres Kampar Sambut Tim Supervisi Dittahti Polda Riau, Perkuat Profesionalisme Pengemban Fungsi Tahanan

Berita Terbaru