Polsek Siak Hulu Tangkap Warga Desa Kapau Jaya, Sita 1,20 Gram Sabu-sabu 

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAKHULU,- Seorang kerja berinisial JI (44) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Ditangkap Polsek Siak Hulu, darinya berhasil diamankan 7 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,20 Gram.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 23.00 Wib.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial.

 

Selain Sabu-Sabu kita juga berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp. 1.430.000, kotak berisikan plastik pembungkus sabu, 6 mancis, 2 kaca pirex, 3 sendok pipet dan Handphone.

 

Awal penangkapan pelaku ini saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melaksanakan penyelidikan dan diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa adanya warga desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu atas Informasi tersebut team Opsnal melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Kampar Klarifikasi Video Viral, Perkara Duga Pencurian Tanah dan Pengrusakan Karet masih dalam Penyelidikan  

 

“Tidak lama tim opsnal mencurigai salah satu rumah seorang laki-laki kemudian tim opsnal langsung menuju rumah laki-laki tersebut dan langsung mengamankan pelaku di dalam rumah tersebut,”jelas Kapolsek.

Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan didapati 7 paket kecil yang dibungkus dengan klip plastik bening diduga berisikan Narkotika Jenis sabu yang sempat hendak di buang oleh pelaku kedalam lubang sumur bor akan tetapi tim opsnal berhasil mengamankannya.

 

“Pelaku langsung di interogasi diketahui barang haram itu miliknya yang dibelinya dari EP dengan cara mengantarkan langsung ke rumah pelaku. Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Deni Afrial.

Lp. Indra Ef..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Kampar Klarifikasi Video Viral, Perkara Duga Pencurian Tanah dan Pengrusakan Karet masih dalam Penyelidikan  
Polsek Tapung Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Laksanakan Penanaman Jagung Pipil di Desa Kinantan
Polsek Tapung Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Desa Petapahan 
Pelantikan Pengurus Taekwondo Kampar, Penyerahan Bendera Pataka, Dabok dan Sabuk Tandai Awal Kepemimpinan Baru
Penyerahan Bendera Pataka Tandai Pelantikan Pengurus Taekwondo Kabupaten Kampar
PELANTIKAN PENGURUS TAEKWONDO KABUPATEN KAMPAR PERIODE 2026–2030
W2 Tapak Lapan Drag Bike Champions 2026 Sampaikan Terima Kasih kepada Sponsor, Siapkan Doorprize untuk Penonton
Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Depan Hotel Altha Bangkinang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:25 WIB

Polsek Siak Hulu Tangkap Warga Desa Kapau Jaya, Sita 1,20 Gram Sabu-sabu 

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Kampar Klarifikasi Video Viral, Perkara Duga Pencurian Tanah dan Pengrusakan Karet masih dalam Penyelidikan  

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:10 WIB

Polsek Tapung Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Laksanakan Penanaman Jagung Pipil di Desa Kinantan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Polsek Tapung Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Desa Petapahan 

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:50 WIB

Pelantikan Pengurus Taekwondo Kampar, Penyerahan Bendera Pataka, Dabok dan Sabuk Tandai Awal Kepemimpinan Baru

Berita Terbaru