Polsek Kampar Ungkap Jaringan Pengedar Shabu, Tersangka Residivis Diringkus Setelah Pengejaran

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan menangkap tersangka YS (50 Th), seorang residivis kasus narkotika tahun 2016, pada hari Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di RT 002 RW 003 Dusun 2 Singkawang Desa Bukit Ranah, Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang awalnya diungkap pada tanggal 10 Januari 2026 dengan pengamanan barang bukti shabu seberat 58,05 gram.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari pengungkapan kasus narkotika pada tanggal 10 Januari 2026 di Dusun Kapur, Kecamatan Kampar Utara, dimana petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu ZK dan MN, beserta barang bukti berupa 7 paket shabu, timbangan digital, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 510.000,-. Dari hasil penyidikan, ZK mengaku memperoleh narkotika dari MN yang kemudian mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari YS.

 

Informasi lebih lanjut menunjukkan bahwa transaksi antara MN dan YS dilakukan dengan sistem konsinyasi (hutang), dimana pembayaran dilakukan secara bertahap setiap hari melalui transfer ke rekening BRI atas nama YS. Tersangka MN mengaku telah menerima narkotika dari YS sebanyak tiga kali dengan total berat sekitar 100 gram, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 96.000.000,-.

 

Pada hari Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tim operasional Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin oleh IPDA David Gusmato, SH., MH, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa YS sedang berada di salah satu rumah warga di Desa Bukit Ranah. Setelah mendapatkan perintah dari Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, SH., tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tersangka.

Baca Juga:  Polsek Kampar dan Bhayangkari Gelar Aksi Berbagi Takjil di Jalan Raya, Bangun Kehangatan Ramadhan dan Sinergi Bersama Masyarakat

 

Saat akan dilakukan penahanan, YS mencoba melarikan diri sehingga terjadi pengejaran. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka setelah beberapa saat. Pada saat pergulatan, salah satu anggota tim Kanit Reskrim mengalami cedera pada kaki dan telah dibawa berobat ke rumah sakit.

 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain handphone Oppo A51 Dari hasil interogasi, YS mengakui telah memberikan shabu kepada MN untuk diedarkan kembali, dengan bukti riwayat transfer yang sesuai dengan keterangannya. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “OC” yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif untuk metamphetamin. Selain itu, ditemukan bahwa YS merupakan residivis yang pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2016. Tersangka kini ditahan dan akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, SH., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di atasnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampar. Kasus ini menjadi bukti bahwa kerja keras petugas dan dukungan informasi dari masyarakat sangat berperan penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” ujarnya.

 

Selama proses penangkapan dan penyidikan, situasi berjalan dengan aman dan terkendali. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika, agar dapat bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

(L/P. Indra Ef..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Tapung Melalui Bhabinkamtibmas Desa Flambayan Cek Perkembangan Jagung Pipil, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
HUT BHAYANGKARA KE-80 MERIAHKAN – LINTAS SEKTOR GELAR GOTONG ROYONG DI JEMBATAN LIMA’U MANIS, HUBUNGKAN KECAMATAN KAMPAR DAN KAMPAR UTARA  
Bhabinkamtibmas Sei Lembu Makmur Tinjau Lahan Jagung Pipil, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional
Kapolsek Tapung Buka Turnamen Badminton Cup II – 32 Tim Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80, Target Cari Pemain Berprestasi  
Dua Bulan Lebih Gaji Puluhan Pekerja PT Rodo Eleska Teknik Mandiri Belum Dibayar, Nasib Malang Pekerja Mengadu Nasib di Proyek Galangan Kapal Bintan
Polda Riau Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Semua Peserta Punya Kesempatan yang Sama
KOTI MPC Kota Pekanbaru Silaturahmi ke Camat Rumbai, Perkuat Sinergi
Rp. 6 miliar pinjaman pribadi atas dasar kepercayaan, uang hasil jual tanah keluarga, bayar bunga 190 juta per bulan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:08 WIB

Kapolsek Tapung Melalui Bhabinkamtibmas Desa Flambayan Cek Perkembangan Jagung Pipil, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:06 WIB

HUT BHAYANGKARA KE-80 MERIAHKAN – LINTAS SEKTOR GELAR GOTONG ROYONG DI JEMBATAN LIMA’U MANIS, HUBUNGKAN KECAMATAN KAMPAR DAN KAMPAR UTARA  

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:49 WIB

Bhabinkamtibmas Sei Lembu Makmur Tinjau Lahan Jagung Pipil, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:16 WIB

Kapolsek Tapung Buka Turnamen Badminton Cup II – 32 Tim Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80, Target Cari Pemain Berprestasi  

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:12 WIB

Dua Bulan Lebih Gaji Puluhan Pekerja PT Rodo Eleska Teknik Mandiri Belum Dibayar, Nasib Malang Pekerja Mengadu Nasib di Proyek Galangan Kapal Bintan

Berita Terbaru