Polres Kampar Tangkap Pria Larikan Remaja dan Setubuhi Berulang Kali di Kecamatan Kampa

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR,- Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar amankan seorang pria berinisial P (23) warga Kecamatan Kampar, pasalnya ia nekat melarikan pacarnya yang masih berusia 13 tahun pada Kamis (1/10/2026) lalu.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban berinisial L (13) warga Desa Rumbio Jaya dilarikan oleh pelaku dan disembunyikan di rumahnya. “Selama disembunyikan selama 2 hari itu, pelaku mencabuli korban 10 kali,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

 

Awal kejadian ini, saat itu korban pergi dari rumah. Lalu ayah korban S langsung mencari keberadaan anaknya. Tidak lama pada Jum’at (2/10/2026) sekira pukul 02.00 Wib (dini hari) ayah korban menjumpai anak berada didalam rumah orang tua pelaku di Kecamatan Kampar.

 

“Orang tua korban saat itu langsung membawa korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Rumbio Jaya,”ungkap Kasat.

 

Diungkap Kasat Reskrim, ayah korban menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku pada korban, ” dari pengakuan korban, ia sudah di setubuhi oleh pelaku 10 kali,”ujarnya.

Baca Juga:  Pria Ditemukan Meninggal di Kios Bangkinang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

 

Setelah itu, orang tua korban pada Senin (5/10/2026) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. “Usai terima laporan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti,”terang Kasat.

 

Selanjutnya pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 13.40 Wib karena barang bukti sudah lengkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri mengetahui keberadaan pelaku.

 

” Team langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil tangkap pelaku yang saat itu berada di rumah milik masyarakat di Kecamatan Kampar,”ujar Kasat Reskrim.

 

Lalu pelaku di bawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut. “Untuk pelaku sudah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

 

Lp. Indra..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadispora Riau H. Yurnalis Basri, S.Sos., M.Si. (Udo NBO) Sampaikan Tahniah kepada Windry Syifa Alyvia, Terpilih Wakili Riau dan Indonesia ke Australia
dr. Zulhendra Das’at Ucapkan Selamat atas Pelantikan T. Nurheryani Ahmad Yuzar sebagai Ketua Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Kampar
Polsek Tapung Hulu Tindaklanjuti Pengaduan Warga, Gelper Ikan-Ikan Tak Ditemukan di Dua Lokasi
Polsek Kampar Kiri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Amankan Sabu‑sabu Berat 103,55 Gram
Polres Kampar Tangkap Pria Paru Baya, Nekat Cabuli Anak Tirinya Usia 6 Tahun Hingga Pendarahan 
Polsek Tapung Tangkap Pelaku Ancaman Dibunuh Pada Mantan Kekasih
Kapolres Kampar Raih Gelar Magister S-2 di Universitas Lancang Kuning. Detakgaruda.com Sampaikan Apresiasi dan Harapan
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Warga Sungai Agung, Sita 19 Paket Sabu-sabu Siap Edar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:12 WIB

Kadispora Riau H. Yurnalis Basri, S.Sos., M.Si. (Udo NBO) Sampaikan Tahniah kepada Windry Syifa Alyvia, Terpilih Wakili Riau dan Indonesia ke Australia

Selasa, 3 November 2026 - 07:43 WIB

dr. Zulhendra Das’at Ucapkan Selamat atas Pelantikan T. Nurheryani Ahmad Yuzar sebagai Ketua Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Kampar

Selasa, 3 November 2026 - 02:38 WIB

Polsek Tapung Hulu Tindaklanjuti Pengaduan Warga, Gelper Ikan-Ikan Tak Ditemukan di Dua Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 03:56 WIB

Polsek Kampar Kiri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Amankan Sabu‑sabu Berat 103,55 Gram

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Polres Kampar Tangkap Pria Paru Baya, Nekat Cabuli Anak Tirinya Usia 6 Tahun Hingga Pendarahan 

Berita Terbaru