Polres Kampar Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Menonjol Triwulan II 2026, Beberkan Sejumlah Kasus Menjadi Perhatian Publik

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang, 21 Juli 2026 – Polres Kampar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar Konferensi Pers Kasus Menonjol Triwulan II Tahun 2026 pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kampar dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kampar.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K. yang diwakili oleh Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, S.I.K. Turut hadir Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kanit Reskrim Iptu Hermoliza, S.H., M.H., serta Kanit Pidum Ipda Benua Meijar, S.Tr.IK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kampar memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Kampar sepanjang Triwulan II Tahun 2026, meliputi Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Pidana Umum (Pidum).

Ungkap Kasus PETI, Dua Pelaku Diamankan

Pada bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap dua kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial TR (33) dan S (51). Selain itu, sebanyak 21 rakit tambang dimusnahkan beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin sedot, selang, rakit, serta peralatan pendukung lainnya,” ujar Kompol Rizki Hidayat.

Kasus PPA, Pelaku Persetubuhan Anak dan Pemerkosaan Berhasil Ditangkap

Di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim menangani perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban IA (12) yang dilakukan oleh pelaku RA (18), yang diketahui merupakan pacar korban.

Menurut Wakapolres, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali di bawah sebuah jembatan.

“Korban dicabuli oleh pelaku di bawah jembatan dan sudah dilakukan sebanyak dua kali,” katanya.

Pelaku juga mengancam korban dengan menyebarkan video call bermuatan seksual apabila korban menolak memenuhi keinginannya.

“Jika korban tidak mau, maka video call seksnya akan disebarkan. Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh ayah korban yang kemudian melaporkannya ke Polres Kampar. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Selain itu, Satreskrim juga mengungkap kasus pemerkosaan terhadap korban HO (33) yang dilakukan oleh MU (24).

Baca Juga:  Warga Desa Pantai Cermin Ditangkap Polsek Tapung, Temukan Sabu-sabu 2 Gram Dari Pelaku 

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban. Setelah berhasil membawa korban ke lokasi yang sepi, pelaku melakukan kekerasan hingga korban tidak berdaya sebelum memperkosanya. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil barang-barang berharga milik korban sebelum melarikan diri.

“Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga melakukan pencurian terhadap barang milik korban,” jelas Kompol Rizki.

Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kampar pada Rabu (15/7/2026) dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum.

Ungkap Kasus Curas, Curat, dan Penganiayaan Mengakibatkan Kematian

Pada bidang Pidana Umum (Pidum), Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan M. Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.

Korban Masdalena (40) kehilangan gelang emas akibat aksi penjambretan yang dilakukan oleh MG (27) bersama rekannya RF yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk MG berhasil diamankan di sebuah kos di Pekanbaru, sedangkan gelang emas milik korban telah dijual dan uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk berfoya-foya,” terang Wakapolres.

Selanjutnya, Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Kuok, Kecamatan Kuok, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku DES (33) masuk ke rumah korban Yus Nizar (36), warga Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok. Pelaku berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi.

“DES merupakan residivis untuk ketiga kalinya dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Rizki Hidayat.

Sementara itu, pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Satreskrim menetapkan SG (25), warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, sebagai tersangka atas kematian Fahmi Armansyah.

Motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban.

“Pelaku mengaku sakit hati karena korban pernah memukul adiknya,” jelas Wakapolres.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Menutup konferensi pers, Kompol Rizki Hidayat menegaskan bahwa Polres Kampar akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap seluruh bentuk tindak pidana serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kampar.

 

✍️. Indra Ef..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan
Polres Kampar Sambut Tim Supervisi Dittahti Polda Riau, Perkuat Profesionalisme Pengemban Fungsi Tahanan
Final Omputaka Cup VI 2026: Derby Internal Omputaka, Laskar Omputaka Tantang Askar Omputaka
Rokok Diduga Tanpa Pita Cukai Manchester dan PSG Bebas Beredar, Negara Berpotensi Rugi Besar, APH Diminta Bertindak
Kekompakan Panitia Jadi Kunci Sukses RBT Adventure Kampar 2026, Windu: Semangat Kebersamaan Harus Terus Dijaga
Ribuan Penonton Padati Stadion Anggun-anggun Datuk Mudo, Omputaka FC Lolos ke Final Usai Tumbangkan Resta FC 3-0
Polsek Tapung Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Putih, Temukan 6,81 Gram Sabu-sabu 
Ahmad Yuzar Resmi Pimpin DPC PKB Kampar, Kader Optimistis PKB Semakin Besar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:23 WIB

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:27 WIB

Polres Kampar Sambut Tim Supervisi Dittahti Polda Riau, Perkuat Profesionalisme Pengemban Fungsi Tahanan

Senin, 27 Juli 2026 - 01:31 WIB

Final Omputaka Cup VI 2026: Derby Internal Omputaka, Laskar Omputaka Tantang Askar Omputaka

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:02 WIB

Rokok Diduga Tanpa Pita Cukai Manchester dan PSG Bebas Beredar, Negara Berpotensi Rugi Besar, APH Diminta Bertindak

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:17 WIB

Kekompakan Panitia Jadi Kunci Sukses RBT Adventure Kampar 2026, Windu: Semangat Kebersamaan Harus Terus Dijaga

Berita Terbaru