Maut Mengintai Sidodadi! Gudang BBM Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi Pasca Kebakaran

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Pasca kebakaran hebat yang melanda sebuah gudang di Jalan Sidodadi (Jalan Soekarno-Hatta), Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, keresahan masyarakat kembali muncul setelah adanya dugaan aktivitas penimbunan minyak ilegal di kawasan tersebut.

Saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi pada Rabu (20/5/2026), sejumlah warga menyebut terdapat sebuah gudang yang diduga dijadikan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal tidak jauh dari lokasi kebakaran sebelumnya.

Warga sekitar mengaku khawatir keberadaan gudang tersebut dapat memicu kebakaran susulan karena diduga menyimpan bahan mudah terbakar di dekat permukiman masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kejadian kebakaran kemarin, kami takut kalau memang masih ada gudang minyak di sekitar sini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut diduga milik seorang pria berinisial p***i yang disebut-sebut merupakan mantan anggota TNI. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas usaha maupun kepemilikan gudang tersebut.

Aktivitas penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin resmi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Polres Kampar Sambut Tim Supervisi Dittahti Polda Riau, Perkuat Profesionalisme Pengemban Fungsi Tahanan

Dalam Pasal 53 UU Migas, setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kebakaran, pencemaran lingkungan, atau membahayakan keselamatan umum, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain sesuai dampak yang ditimbulkan.

Aktivitas penyimpanan bahan bakar di kawasan padat penduduk tanpa standar keselamatan yang memadai juga berpotensi melanggar aturan keselamatan lingkungan hidup dan penanggulangan kebakaran.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap gudang yang dimaksud guna memastikan legalitas operasional serta mengantisipasi potensi bahaya bagi warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat berwenang dan pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas
Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1
Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah
Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan
Polres Kampar Sambut Tim Supervisi Dittahti Polda Riau, Perkuat Profesionalisme Pengemban Fungsi Tahanan
Final Omputaka Cup VI 2026: Derby Internal Omputaka, Laskar Omputaka Tantang Askar Omputaka
Kekompakan Panitia Jadi Kunci Sukses RBT Adventure Kampar 2026, Windu: Semangat Kebersamaan Harus Terus Dijaga
Ribuan Penonton Padati Stadion Anggun-anggun Datuk Mudo, Omputaka FC Lolos ke Final Usai Tumbangkan Resta FC 3-0
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:35 WIB

Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:38 WIB

Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:23 WIB

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:27 WIB

Polres Kampar Sambut Tim Supervisi Dittahti Polda Riau, Perkuat Profesionalisme Pengemban Fungsi Tahanan

Berita Terbaru