Maut Mengintai Sidodadi! Gudang BBM Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi Pasca Kebakaran

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Pasca kebakaran hebat yang melanda sebuah gudang di Jalan Sidodadi (Jalan Soekarno-Hatta), Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, keresahan masyarakat kembali muncul setelah adanya dugaan aktivitas penimbunan minyak ilegal di kawasan tersebut.

Saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi pada Rabu (20/5/2026), sejumlah warga menyebut terdapat sebuah gudang yang diduga dijadikan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal tidak jauh dari lokasi kebakaran sebelumnya.

Warga sekitar mengaku khawatir keberadaan gudang tersebut dapat memicu kebakaran susulan karena diduga menyimpan bahan mudah terbakar di dekat permukiman masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kejadian kebakaran kemarin, kami takut kalau memang masih ada gudang minyak di sekitar sini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut diduga milik seorang pria berinisial p***i yang disebut-sebut merupakan mantan anggota TNI. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas usaha maupun kepemilikan gudang tersebut.

Aktivitas penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin resmi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Sebanyak 1.071 Penerima Manfaat Tahap I Tahun 2026, Wakil Bupati Kampar Tegaskan Bantuan Harus Tepat Sasaran

Dalam Pasal 53 UU Migas, setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kebakaran, pencemaran lingkungan, atau membahayakan keselamatan umum, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain sesuai dampak yang ditimbulkan.

Aktivitas penyimpanan bahan bakar di kawasan padat penduduk tanpa standar keselamatan yang memadai juga berpotensi melanggar aturan keselamatan lingkungan hidup dan penanggulangan kebakaran.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap gudang yang dimaksud guna memastikan legalitas operasional serta mengantisipasi potensi bahaya bagi warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat berwenang dan pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejuaraan Drag Bike W2 Tapak Lapan Siap Digelar di Bangkinang Juni 2026
Sentuhan Humanis Kapolres Kampar di Jembatan Merah Putih Presisi, Tebar Semangat dan Kebahagiaan untuk Anak-Anak Desa
Dukung Swasembada Pangan 2026, Kapolsek Kampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal II di Rumbio Jaya
Dukung Swasembada Pangan 2026, Kapolsek Kampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal II di Rumbio Jaya
SEBULAN BEROPERASI TANPA KEJELASAN? Aktivitas Cut and Fill di Depan PT Volex Sekupang Disorot, Legalitas Dipertanyakan
Panen Jagung Pipil Program Kapolda Riau Berhasil – Desa Sungai Simpang Dua Hasilkan 500 Kg Dari 0,25 Ha  
Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan 1 Kabur
Polsek Tapung Salurkan Benih Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:23 WIB

Kejuaraan Drag Bike W2 Tapak Lapan Siap Digelar di Bangkinang Juni 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:49 WIB

Sentuhan Humanis Kapolres Kampar di Jembatan Merah Putih Presisi, Tebar Semangat dan Kebahagiaan untuk Anak-Anak Desa

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:07 WIB

Dukung Swasembada Pangan 2026, Kapolsek Kampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal II di Rumbio Jaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:03 WIB

Dukung Swasembada Pangan 2026, Kapolsek Kampar Pimpin Penanaman Jagung Kuartal II di Rumbio Jaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:45 WIB

SEBULAN BEROPERASI TANPA KEJELASAN? Aktivitas Cut and Fill di Depan PT Volex Sekupang Disorot, Legalitas Dipertanyakan

Berita Terbaru