LHI Riau Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar di UIN Suska, Ketua Umum LSM AMATIR Disebut Minta Aktivis Tak Ganggu Proyek

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau secara resmi melayangkan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa sewa Access Point di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Tahun Anggaran 2024–2025 dengan total nilai mencapai Rp2.303.700.000.

Pengaduan tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, disertai dokumen investigasi setebal 21 halaman yang menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Dalam laporannya, DPD LHI Riau menguraikan sejumlah dugaan, antara lain adanya penggelembungan harga, pemecahan paket pekerjaan (project splitting), masa sewa yang tumpang tindih, dugaan proyek fiktif, hingga indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut menyebutkan bahwa pengadaan dilakukan melalui penyedia CV Anugrah Pratama dengan total nilai kontrak tahun 2024–2025 sebesar Rp2.303.700.000 untuk penyewaan 250 unit Access Point. DPD LHI Riau menilai harga sewa jauh lebih mahal dibandingkan apabila barang tersebut dibeli dan menjadi aset negara.

Muhajirin Siringo Ringo mengatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan seluruh dokumen beserta analisis yang kami miliki kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Selanjutnya kami berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional tanpa pandang bulu,” ujar Muhajirin.

Baca Juga:  Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas

Muhajirin juga mengungkapkan bahwa belum lama ini dirinya dihubungi oleh Ketua Umum LSM Amatir, Nardo Pasaribu. Dalam komunikasi tersebut, menurut Muhajirin, Nardo mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan meminta dirinya agar tidak lagi mengganggu pekerjaan perusahaan tersebut di lingkungan UIN Suska Riau.

“Belum lama ini saya dihubungi saudara Nardo Pasaribu. Dalam percakapan itu beliau mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama dan meminta saya agar tidak mengganggu pekerjaannya di UIN Suska Riau. Namun saya tegaskan, sebagai aktivis antikorupsi, saya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki. Semua dugaan ini biarlah diuji melalui proses hukum,” kata Muhajirin.

Muhajirin menambahkan bahwa informasi mengenai komunikasi tersebut disampaikannya sebagai bagian dari kronologi yang diketahuinya. Ia menegaskan bahwa kebenaran seluruh dugaan dalam laporan maupun pernyataan para pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian.

DPD LHI Riau berharap Polda Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan, memeriksa dokumen pengadaan, serta mengaudit keseluruhan proses pengadaan jasa sewa Access Point di UIN Suska Riau demi memberikan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kegiatan Penertiban Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Hulu Sungai Setingkai Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri
Polsek Tambang Berhasil Tangkap DPO Begal Yang Terjadi di Desa Tarai Bangun
Kadispora Riau H. Yurnalis Basri, S.Sos., M.Si. (Udo NBO) Sampaikan Tahniah kepada Windry Syifa Alyvia, Terpilih Wakili Riau dan Indonesia ke Australia
dr. Zulhendra Das’at Ucapkan Selamat atas Pelantikan T. Nurheryani Ahmad Yuzar sebagai Ketua Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Kampar
Polsek Tapung Hulu Tindaklanjuti Pengaduan Warga, Gelper Ikan-Ikan Tak Ditemukan di Dua Lokasi
Polsek Kampar Kiri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Amankan Sabu‑sabu Berat 103,55 Gram
Polres Kampar Tangkap Pria Paru Baya, Nekat Cabuli Anak Tirinya Usia 6 Tahun Hingga Pendarahan 
Polsek Tapung Tangkap Pelaku Ancaman Dibunuh Pada Mantan Kekasih
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 03:36 WIB

Kegiatan Penertiban Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Hulu Sungai Setingkai Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri

Rabu, 4 November 2026 - 10:55 WIB

Polsek Tambang Berhasil Tangkap DPO Begal Yang Terjadi di Desa Tarai Bangun

Selasa, 3 November 2026 - 18:12 WIB

Kadispora Riau H. Yurnalis Basri, S.Sos., M.Si. (Udo NBO) Sampaikan Tahniah kepada Windry Syifa Alyvia, Terpilih Wakili Riau dan Indonesia ke Australia

Selasa, 3 November 2026 - 07:43 WIB

dr. Zulhendra Das’at Ucapkan Selamat atas Pelantikan T. Nurheryani Ahmad Yuzar sebagai Ketua Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Kampar

Selasa, 3 November 2026 - 02:38 WIB

Polsek Tapung Hulu Tindaklanjuti Pengaduan Warga, Gelper Ikan-Ikan Tak Ditemukan di Dua Lokasi

Berita Terbaru