
Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melalui Subdit I bersama Satresnarkoba Polres Kampar berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Kombes Putu dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan lain yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Dari dua lokasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa YY bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan.
“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor,” ungkap Kombes Putu.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu sosok yang diduga menjadi otak di balik jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain menjerat tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana narkotika, penyidik juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri serta menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Tersangka YY bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memutus aliran dana serta menghancurkan jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Lp. Indra Ef..













