BATAM, KEPRI – Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) kembali mencuat di Kota Batam. Sejumlah lokasi permainan yang mengatasnamakan arena hiburan keluarga kini menjadi sorotan publik karena diduga menjalankan aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian terselubung.
Salah satu lokasi yang ramai diperbincangkan berada di SKY GAME, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tempat hiburan permainan tersebut diduga memanfaatkan izin usaha arena permainan sebagai payung operasional, namun di lapangan muncul indikasi permainan yang disebut-sebut mengarah pada unsur taruhan maupun penukaran hadiah bernilai ekonomis.
Keberadaan usaha tersebut menjadi perhatian lantaran operasionalnya disebut berlangsung terbuka di kawasan ramai pengunjung. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap tempat-tempat permainan yang diduga menyimpang dari fungsi awal sebagai wahana hiburan anak dan keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, ditemukan adanya dugaan mekanisme permainan tertentu yang memunculkan indikasi praktik perjudian terselubung. Modus yang disorot di antaranya berkaitan dengan sistem poin, hadiah, hingga dugaan penukaran barang tertentu yang disebut digunakan untuk mengaburkan aktivitas yang dianggap menyimpang dari izin hiburan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu perlu ada keterbukaan dan penjelasan resmi. Tapi kalau aktivitas seperti ini dibiarkan bertahun-tahun tanpa pengawasan yang jelas, publik pasti bertanya-tanya,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan terhadap gelper di Batam sebenarnya bukan isu baru. Keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha hiburan telah beberapa kali muncul, baik melalui laporan warga maupun pemberitaan media. Namun, hingga kini, penanganannya dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran terhadap praktik-praktik yang diduga melanggar aturan. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan sejauh mana keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap tempat-tempat permainan yang terindikasi menyimpang.
Secara regulasi, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menyediakan maupun memfasilitasi aktivitas perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan komitmen negara dalam memberantas seluruh bentuk perjudian.
Pengamat sosial menilai, apabila dugaan penyimpangan terhadap izin hiburan benar terjadi, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, khususnya terhadap lingkungan masyarakat dan generasi muda.
“Batam jangan sampai kehilangan marwah sebagai kota industri, perdagangan, dan investasi akibat menjamurnya dugaan praktik perjudian berkedok hiburan keluarga,” ujar sumber tersebut menambahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SKY GAME belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian setempat juga belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai langkah pengawasan maupun penindakan yang akan dilakukan.
Tim media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Bersambung……














