GAWAT! Diduga Gudang Penampungan Rokok Ilegal Bermacam Merek Beroperasi Terang-Terangan di Pangkalan Kerinci, Negara Berpotensi Rugi Miliaran Rupiah

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau – Dugaan praktik peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Sebuah bangunan yang diduga dijadikan gudang penampungan berbagai merek rokok tanpa pita cukai atau diduga tidak sesuai ketentuan cukai disebut-sebut beroperasi di wilayah Jalan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, terlihat ratusan dus dan karton tersusun rapi di dalam gudang. Sejumlah merek rokok seperti Live, Slava, Lukman, HD, Feloz, serta beberapa merek lainnya tampak berada di lokasi. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa Grosir tersebut menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi rokok yang diduga ilegal.

Apabila dugaan tersebut benar, aktivitas itu tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku usaha yang taat membayar cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas barang maupun aktivitas di Grosir tersebut. Penegakan hukum dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:  Ketua Koordinator SPTI Kabupaten Kampar Hadiri W2 Tapak Lapan Championship di Bangkinang

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik Grosir maupun instansi berwenang terkait status legalitas rokok yang berada di lokasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi dari pihak terkait.

“Jika terbukti melanggar hukum, aparat diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu demi melindungi penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro
8 Personel Polres Kampar Raih Penghargaan Kapolda Riau, Berhasil Ungkap Narkoba dan Senjata Api Rakitan
Sertijab dan Lepas Sambut Kepala Dinas Kesehatan Kampar, dr. Zulhendra Das’at Resmi Emban Amanah Baru
Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas
Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1
Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah
Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:17 WIB

Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:25 WIB

8 Personel Polres Kampar Raih Penghargaan Kapolda Riau, Berhasil Ungkap Narkoba dan Senjata Api Rakitan

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:47 WIB

Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:35 WIB

Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1

Berita Terbaru