GAMPMI Dorong Solusi Berkeadilan bagi Warga Pulo Padang di Tengah Wacana Penutupan Tambang

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL — Koordinator Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal Indonesia (GAMPMI) Rezki Lubis, menyoroti kondisi masyarakat di Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, yang selama ini menggantungkan sebagian sumber penghasilan keluarga dari aktivitas pertambangan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di Pulo Padang tidak cukup hanya dilihat dari sisi penegakan hukum. Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak apabila aktivitas pertambangan dihentikan.

 

“Di balik aktivitas tambang itu ada keluarga yang menggantungkan hidup. Ada kebutuhan makan, biaya sekolah anak, dan kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi setiap hari. Karena itu, ketika dilakukan penertiban, pemerintah juga harus memikirkan solusi bagi masyarakat,” ujar Rezki.

 

Ia menegaskan, masyarakat tidak sedang meminta agar hukum diabaikan. Namun, penertiban harus berjalan beriringan dengan kebijakan yang memberikan alternatif mata pencaharian bagi warga.

 

“Kalau memang aktivitas tambang harus dihentikan karena persoalan hukum, masyarakat tentu harus diberikan kejelasan. Setelah tambang ditutup, mereka harus bekerja apa? Bagaimana nasib keluarga dan pendidikan anak-anak mereka?” tegasnya.

 

Rezki menilai pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama pemerintah terkait perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum melakukan penertiban secara menyeluruh. Dialog tersebut penting untuk mengetahui secara konkret berapa banyak keluarga yang terdampak serta seberapa besar ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.

 

Selain itu, pemerintah diminta memberikan kejelasan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta kemungkinan pengelolaan pertambangan rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

“Kalau ada mekanisme legal yang memungkinkan masyarakat mengelola pertambangan rakyat sesuai aturan, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana prosesnya. Jangan masyarakat hanya diberikan pilihan antara menambang secara ilegal atau kehilangan sumber penghasilan,” katanya.

Baca Juga:  Sekda Kampar Hadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1B.

 

Menurut Rezki, penertiban tanpa solusi berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru. Sebab, ketika aktivitas tambang dihentikan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pekerja tambang, tetapi juga oleh keluarga yang selama ini bergantung pada penghasilan tersebut.

 

“Yang berhenti bukan hanya aktivitas menggali tanah. Bisa jadi yang ikut terganggu adalah kemampuan keluarga membeli kebutuhan pokok, membayar biaya pendidikan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

 

Karena itu, GAMPMI mendorong pemerintah agar penanganan PETI di Pulo Padang dilakukan secara komprehensif melalui tiga langkah utama: penegakan hukum, kepastian solusi ekonomi, serta pembukaan ruang dialog dengan masyarakat.

 

Rezki juga meminta pemerintah tidak berhenti pada tindakan penertiban, tetapi segera menyusun langkah konkret bagi masyarakat terdampak, baik melalui alternatif mata pencaharian, pemberdayaan ekonomi, maupun mekanisme pertambangan rakyat yang sesuai dengan aturan apabila memang memenuhi persyaratan.

 

 

“Pemerintah jangan hanya hadir ketika melakukan penindakan. Pemerintah juga harus hadir ketika masyarakat kehilangan sumber penghasilannya. Penegakan hukum penting, tetapi keberlanjutan kehidupan masyarakat juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, apabila penertiban dilakukan tanpa adanya kejelasan solusi dan ruang dialog, masyarakat Pulo Padang berpotensi menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.

 

“Kalau masyarakat merasa tidak didengar dan tidak diberikan solusi, kami memahami apabila mereka memilih menyampaikan aspirasi melalui aksi. Namun, kami berharap pemerintah membuka ruang dialog terlebih dahulu agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial,” pungkas Rezki.

 

Bagi masyarakat Pulo Padang, persoalan ini bukan semata-mata tentang tambang. Ini menyangkut pekerjaan, keluarga, kebutuhan sehari-hari, dan masa depan pendidikan anak-anak mereka.

 

Penertiban boleh dilakukan sesuai hukum, tetapi solusi bagi masyarakat juga harus disiapkan. Tutup nya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadispora Riau H. Yurnalis Basri, S.Sos., M.Si. (Udo NBO) Sampaikan Tahniah kepada Windry Syifa Alyvia, Terpilih Wakili Riau dan Indonesia ke Australia
dr. Zulhendra Das’at Ucapkan Selamat atas Pelantikan T. Nurheryani Ahmad Yuzar sebagai Ketua Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Kampar
Polsek Tapung Hulu Tindaklanjuti Pengaduan Warga, Gelper Ikan-Ikan Tak Ditemukan di Dua Lokasi
Polsek Kampar Kiri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Amankan Sabu‑sabu Berat 103,55 Gram
Polres Kampar Tangkap Pria Paru Baya, Nekat Cabuli Anak Tirinya Usia 6 Tahun Hingga Pendarahan 
Polsek Tapung Tangkap Pelaku Ancaman Dibunuh Pada Mantan Kekasih
Kapolres Kampar Raih Gelar Magister S-2 di Universitas Lancang Kuning. Detakgaruda.com Sampaikan Apresiasi dan Harapan
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Warga Sungai Agung, Sita 19 Paket Sabu-sabu Siap Edar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:12 WIB

Kadispora Riau H. Yurnalis Basri, S.Sos., M.Si. (Udo NBO) Sampaikan Tahniah kepada Windry Syifa Alyvia, Terpilih Wakili Riau dan Indonesia ke Australia

Selasa, 3 November 2026 - 02:38 WIB

Polsek Tapung Hulu Tindaklanjuti Pengaduan Warga, Gelper Ikan-Ikan Tak Ditemukan di Dua Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 03:56 WIB

Polsek Kampar Kiri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Amankan Sabu‑sabu Berat 103,55 Gram

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Polres Kampar Tangkap Pria Paru Baya, Nekat Cabuli Anak Tirinya Usia 6 Tahun Hingga Pendarahan 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:30 WIB

Polsek Tapung Tangkap Pelaku Ancaman Dibunuh Pada Mantan Kekasih

Berita Terbaru