Diduga Gunakan Mobil Pick Up Bermuatan Baby Tank 2 Ton, Mafia BBM Subsidi Taim di Siak Kian Terang-terangan

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, Riau – Praktik dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Siak kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial Taim, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota TNI aktif berdinas di Siak, diduga menjalankan bisnis ilegal penjualan BBM jenis Pertalite dengan modus menggunakan mobil pick up yang dimodifikasi membawa baby tank berkapasitas sekitar 2 ton. Jum’at 12 Juni 2026.

Modus operandi tersebut diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi dari SPBU, lalu mendistribusikannya kepada pemilik Pertamini dan pengecer eceran di sejumlah titik. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Penggunaan kendaraan pick up dengan baby tank kapasitas besar mengindikasikan adanya dugaan aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin resmi dan terstruktur. Jika benar, aktivitas ini bukan lagi sekadar pelangsiran biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana niaga ilegal BBM subsidi dalam skala besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah aturan hukum yang berpotensi dilanggar di antaranya:

Baca Juga:  Ali Akbar Siregar Jelaskan Alasan Blokir WA Wartawan: Merasa Dikejar-kejar Padahal Tidak Memiliki Gudang BBM

1. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Nomor 6 Tahun 2023
Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. Pasal 53 huruf b UU Migas
Setiap orang yang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha resmi terancam 3 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Jika kendaraan pick up dimodifikasi tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan angkut, dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

4. Jika melibatkan oknum TNI, maka dapat diproses melalui Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Militer TNI AD atas dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, hingga pidana militer.

Masyarakat mendesak Polda Riau, Kodam XIX Tuanku Tambusai, dan Pertamina Patra Niaga untuk segera menindak tegas dugaan mafia BBM subsidi yang semakin terang-terangan beroperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TEKANKAN BAHAYA DUNIA DIGITAL, INFINITY CENTER LAKUKAN SOSIALISASI DI SMA NEGERI 9 PEKANBARU
Meriah, Kapolda Riau Ajak Komunitas Ojol Nobar Piala Dunia 2026 di Mako Brimob Polda Riau
Wisata Mangrove Ecopark Desa Penebal Siap Bersolek Lewat Dukungan Disparbudpora
IMA Madina Pekanbaru Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia PETI di Perbatasan Tapsel Madina
CIC Sorot Praktik Calo SIM di Bekasi Hakim Minta Takedwon Berita
Replanting Sawit Bengkalis dapat Suntikan Rp24 Miliar, 400 Hektare Kebun Diremajakan
Pemerintah Desa Prapat Tunggal Laksanakan Kegiatan Pembentukan Tim Pembina Posyandu
KOTI Pemuda Pancasila Pekanbaru Jalin Silaturahmi ke Kecamatan Rumbai Timur
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

Diduga Gunakan Mobil Pick Up Bermuatan Baby Tank 2 Ton, Mafia BBM Subsidi Taim di Siak Kian Terang-terangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:19 WIB

TEKANKAN BAHAYA DUNIA DIGITAL, INFINITY CENTER LAKUKAN SOSIALISASI DI SMA NEGERI 9 PEKANBARU

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:21 WIB

Meriah, Kapolda Riau Ajak Komunitas Ojol Nobar Piala Dunia 2026 di Mako Brimob Polda Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:35 WIB

IMA Madina Pekanbaru Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia PETI di Perbatasan Tapsel Madina

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:02 WIB

CIC Sorot Praktik Calo SIM di Bekasi Hakim Minta Takedwon Berita

Berita Terbaru