
Kampar – Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. memimpin rapat terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, yang dilaksanakan pada Jumat (10/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang memuat imbauan pelaksanaan WFH sekaligus program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, dan ramah lingkungan.
Dalam arahannya, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar menegaskan bahwa penerapan WFH mulai berlaku efektif pada Jumat ini. Ia juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/UM/115 tentang Ketentuan Teknis Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Pemerintah Kabupaten Kampar telah menyiapkan sistem monitoring khusus untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meski pegawai bekerja dari rumah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan, serta dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan WFH. Menurutnya, pengawasan tidak boleh longgar, dan teknologi yang sedang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar akan memastikan ASN tetap bekerja secara optimal meskipun tidak berada di kantor.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kampar dapat menjadi contoh dalam penerapan pola kerja yang adaptif, efisien, dan ramah lingkungan,” tutupnya.
(L/P. Indra Ef..)










