Agrinas Palma Nusantara Buka Ruang Penyelesaian, PT Palma Agung Betuah (PAB) Dinilai Belum Menjawab Harapan Masyarakat Serta Tuai Sorotan Negatif

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DURI, 17 September 2026 — Persoalan lahan seluas kurang lebih 364 hektare di lahan eks PT Handoko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, kembali dibahas melalui mediasi yang digelar di Polsek Mandau, Kamis (17/9/2026).

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K., sebagai tindak lanjut atas persoalan yang berkembang terkait status, riwayat penguasaan, dan pengelolaan lahan 364 hektare oleh KSO PT. Palma Agung Betuah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Dalam mediasi tersebut hadir perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara bagian Legal, Angga; Direktur Utama PT Palma Agung Betuah (PAB) Hermawan; Humas PT PAB Asri; Manajer Kebun PT PAB Saiful; Kasi Trantib Kecamatan Bathin Solapan Beni yang mewakili Camat Bathin Solapan; Kepala Desa Bumbung Amiruddin, S.H., M.H.; Ketua Suku Sakai Bathin Sobanga M. Nasir; serta perwakilan masyarakat dan mahasiswa, termasuk Koordinator Umum Dr.(c) Jefferson Hutagalung, S.H., M.H. dan Koordinator Lapangan Aditya Prayoga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mediasi berlangsung dengan pembahasan yang cukup alot. Masing-masing pihak menyampaikan pandangan berkaitan dengan lahan tersebut hingga kemudian menghasilkan sejumlah poin yang dituangkan dalam notulensi dan menjadi dasar tindak lanjut.

Salah satu hasil penting mediasi menyebutkan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara mengakomodir tuntutan masyarakat terkait pengelolaan atau kerja sama atas lahan kurang lebih 364 hektare, mengingat sebelumnya terdapat kerja sama dengan manajemen PT Palma Agung Betuah.

Agrinas juga akan melakukan koordinasi dengan perwakilan masyarakat atau kuasa hukum untuk membahas dokumen legalitas kepemilikan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Selama belum terdapat keputusan final dari PT Agrinas Palma Nusantara, dokumen perjanjian antara PT Palma Agung Betuah dengan kelompok masyarakat akan disampaikan kepada Agrinas. Sementara itu, operasional di lahan tersebut mengikuti perjanjian yang ada sampai terdapat keputusan lanjutan.

Baca Juga:  Dugaan Aktivitas Galian C Tanpa Legalitas di Kawasan PT WASCO Engineering Indonesia Jadi Sorotan, Aparat Diminta Lakukan Investigasi

Bagi masyarakat, hasil mediasi tersebut merupakan langkah awal menuju penyelesaian, bukan akhir dari persoalan. Tahapan yang dinilai penting berikutnya adalah memastikan seluruh dokumen, riwayat penguasaan, serta dasar hukum pengelolaan lahan diperiksa secara terbuka dan objektif.

Hasil mediasi juga membuka ruang bagi PT Agrinas Palma Nusantara untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan KSO dengan PT Palma Agung Betuah.

Evaluasi tersebut diharapkan mencakup dasar hukum kerja sama, legalitas penguasaan dan pengelolaan, riwayat lahan, dokumen masyarakat, serta pelaksanaan kerja sama selama ini.

Masyarakat berharap proses evaluasi tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan operasional, tetapi juga mempertimbangkan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat yang berkaitan langsung dengan lahan tersebut.

Dalam hal ini, keberadaan PT PAB sebagai bagian dari pola pengelolaan sebelumnya juga perlu menjadi objek evaluasi secara objektif. Pola kerja sama yang berjalan sebelumnya tidak semestinya dianggap otomatis berlanjut sebelum seluruh persoalan mengenai dasar hukum dan legalitas lahan mendapatkan kejelasan.

Masyarakat juga mengharapkan agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog, sehingga tidak berkembang menjadi konflik horizontal antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Selanjutnya, perhatian masyarakat tertuju pada tindak lanjut PT Agrinas Palma Nusantara terhadap hasil mediasi, terutama terkait verifikasi dokumen, penelusuran riwayat lahan, serta evaluasi terhadap pengelolaan dan KSO PT PAB.

Keputusan lanjutan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status dan pola pengelolaan lahan 364 hektare dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan masyarakat.

364 hektare bukan sekadar angka. Di dalamnya terdapat riwayat penguasaan, dokumen, dan kepentingan masyarakat yang perlu mendapatkan kepastian melalui proses yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
*Tutup, Kordinator umum, Dr(c) Jeffereson Hutagalung, S.H., M.H*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayanto Simanjuntak Resmi Ditunjuk sebagai Dandema KOTI MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru
Nama Willi Bos PETI, 4 Dongpeng Diduga Beroperasi Siang-Malam di Sungai Lintang, APH Kemana?
Hadiri Pemusnahan 68 Kg Sabu, Bupati Kasmarni Apresiasi Kinerja Polres Bengkalis
TPQ Raudatul Mujawwidin Yayasan Kampung Qur’an Jangkang Gelar Khotmil Qur’an dan Imtihan ke-3, Enam Santri Resmi Khatam Al-Qur’an
Lahirnya Generasi Al-Qur’an Masa Depan, 45 Hafiz Cilik Unjuk Kebolehan
Rayakan HUT ke-81, TNI AL dan Pemkab Bengkalis Sinergi Bantu Warga Pesisir Bantan Timur
KAVLING DIDUGA BERJAMUR DI NUSA JAYA BIDA KABIL: EXCAVATOR BEKERJA, IZINNYA MANA? TIM NKRI INVESTIGASI ALANG BABEGA SOROT AKTIVITAS CUT AND FILL
Klarifikasi Dugaan Perekaman di Toilet, Berikut Penjelasan Manager Cafe Filosofi Sambal
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:58 WIB

Agrinas Palma Nusantara Buka Ruang Penyelesaian, PT Palma Agung Betuah (PAB) Dinilai Belum Menjawab Harapan Masyarakat Serta Tuai Sorotan Negatif

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Rayanto Simanjuntak Resmi Ditunjuk sebagai Dandema KOTI MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Nama Willi Bos PETI, 4 Dongpeng Diduga Beroperasi Siang-Malam di Sungai Lintang, APH Kemana?

Rabu, 16 September 2026 - 09:54 WIB

TPQ Raudatul Mujawwidin Yayasan Kampung Qur’an Jangkang Gelar Khotmil Qur’an dan Imtihan ke-3, Enam Santri Resmi Khatam Al-Qur’an

Rabu, 16 September 2026 - 09:52 WIB

Lahirnya Generasi Al-Qur’an Masa Depan, 45 Hafiz Cilik Unjuk Kebolehan

Berita Terbaru