Dugaan Aktivitas Galian C Tanpa Legalitas di Kawasan PT WASCO Engineering Indonesia Jadi Sorotan, Aparat Diminta Lakukan Investigasi

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM — Dugaan aktivitas pekerjaan galian tanah atau yang diduga masuk kategori kegiatan galian C tanpa dilengkapi dokumen legalitas resmi mencuat di kawasan PT WASCO Engineering Indonesia, Tanjung Uncang, Kota Batam.

Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan tim investigasi media di lapangan pada Rabu (12/08/2026). Dalam pantauan tersebut, terlihat sejumlah kendaraan dump truck roda enam diduga melakukan aktivitas pengangkutan material tanah dari dalam area PT WASCO Engineering Indonesia.

Aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut material tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait asal-usul material, legalitas pekerjaan pengerukan, serta perizinan yang menjadi dasar dilakukannya kegiatan pemindahan tanah dari kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dump Truck Keluar Masuk Area Perusahaan

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sejumlah dump truck terlihat membawa material yang diduga berasal dari aktivitas pengerukan atau pematangan lahan di dalam kawasan PT WASCO Engineering Indonesia.

Informasi yang dihimpun tim media dari salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa terdapat kegiatan pengerukan tanah yang dilakukan oleh pihak subkontraktor di area perusahaan tersebut.

Menurut sumber, pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan pematangan lahan untuk kebutuhan pembangunan.

Namun demikian, aktivitas pengerukan dan pengangkutan material tanah tersebut perlu mendapatkan perhatian serius, khususnya terkait kepastian dokumen perizinan, apakah kegiatan tersebut hanya merupakan pekerjaan pematangan lahan atau telah masuk dalam kategori pengambilan dan pemanfaatan material galian yang memiliki aturan tersendiri.

Material Diduga Dibawa ke Lokasi Pembangunan

Dari hasil pemantauan tim investigasi, material tanah yang diduga berasal dari kawasan PT WASCO Engineering Indonesia tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan dump truck menuju salah satu lokasi pembangunan gedung perpustakaan di kawasan Tanjung Uncang, Kota Batam.

Pemindahan material tanah dari satu lokasi ke lokasi lain tetap harus dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek izin pekerjaan, persetujuan lingkungan, serta legalitas pemanfaatan material.

Pihak Proyek Berikan Klarifikasi Awal

Saat dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut, pihak pengawas proyek dari PT … menyampaikan agar koordinasi lebih lanjut dilakukan dengan pihak Humas PT WASCO Engineering Indonesia, Ibu Zolla.

“Tanah tersebut kami manfaatkan untuk kebutuhan fasilitas pembangunan …,” ujar pihak terkait saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Dari Mimbar Idul Fitri, Syafaruddin Poti Ajak Warga Rohul Tingkatkan Kepedulian Sosial

Meski demikian, pernyataan tersebut masih perlu diperkuat dengan dokumen pendukung terkait legalitas pekerjaan, termasuk izin pematangan lahan, dokumen lingkungan, serta dasar pemanfaatan material tanah tersebut.

Dugaan Pelanggaran Aturan Pertambangan dan Lingkungan

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan bahwa aktivitas tersebut merupakan kegiatan penambangan atau pengambilan material galian tanpa izin yang diwajibkan, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain aspek pertambangan, kegiatan pengerukan tanah juga wajib memperhatikan ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha memastikan kegiatan yang dilakukan memiliki persetujuan dan pengendalian dampak lingkungan sesuai aturan.

Aparat Diminta Turun Melakukan Penelusuran

Atas adanya dugaan aktivitas galian tersebut, tim investigasi media meminta kepada instansi terkait agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan apakah seluruh kegiatan telah berjalan sesuai aturan hukum dan perizinan yang berlaku.

Instansi yang diharapkan dapat melakukan penelusuran antara lain:

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Pemeriksaan tersebut penting dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan dan material agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum maupun dampak terhadap lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak BP Batam, DLH Kota Batam, serta manajemen PT WASCO Engineering Indonesia terkait dugaan aktivitas tersebut.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Pawarta Iskandar Chaniago

Tim Investigasi Alang Babega

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Api Meluas, Brimob Riau Sigap Tangani Karhutla di Siak
KOTI MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU RUTIN GELAR JUMAT BERKAH, 150 NASI KOTAK DIBAGIKAN KE MASYARAKAT
Brimob Riau Turun Langsung Tangani Karhutla, Formula X-Fire Polri Dikerahkan
Bupati Kasmarni Tinjau Karhutla Sungai Meranti, Turun Langsung Padamkan Api
BEA CUKAI BATAM SIAP TINDAK MANCHESTER DAN PSG, SEJALAN DENGAN INSTRUKSI MENKEU: ROKOK ILEGAL AKAN DIBERANTAS
Perempuan Diduga Direkam Diam-Diam di Toilet Cafe Filosofi Sambal Dumai
Tak Kenal Waktu, Brimob Riau Berjibaku Padamkan Karhutla di Meranti hingga Malam
DPRD Pekanbaru Apresiasi Perbaikan Jalan Limbungan, Aspirasi Warga Pasti Direalisasikan Pemko
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 02:55 WIB

Cegah Api Meluas, Brimob Riau Sigap Tangani Karhutla di Siak

Jumat, 11 September 2026 - 06:38 WIB

Brimob Riau Turun Langsung Tangani Karhutla, Formula X-Fire Polri Dikerahkan

Senin, 7 September 2026 - 09:48 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau Karhutla Sungai Meranti, Turun Langsung Padamkan Api

Senin, 7 September 2026 - 06:23 WIB

BEA CUKAI BATAM SIAP TINDAK MANCHESTER DAN PSG, SEJALAN DENGAN INSTRUKSI MENKEU: ROKOK ILEGAL AKAN DIBERANTAS

Sabtu, 5 September 2026 - 06:29 WIB

Perempuan Diduga Direkam Diam-Diam di Toilet Cafe Filosofi Sambal Dumai

Berita Terbaru