BATAM — Aktivitas pematangan lahan yang diduga berkaitan dengan pembuatan dan penjualan kavling kembali menjadi sorotan di kawasan Nusa Jaya Bida Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Di tengah kawasan yang berbatasan dengan permukiman warga, aktivitas alat berat disebut masih berlangsung. Satu unit excavator berwarna hijau terpantau melakukan pekerjaan pengerukan dan penataan tanah atau cut and fill di lokasi tersebut.
Pertanyaan publik pun mengemuka:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika benar lahan tersebut sedang dipersiapkan menjadi kavling, siapa yang menguasainya? Apa dasar penguasaan lahannya? Apakah sudah memiliki Fatwa Planologi dan izin pematangan lahan dari BP Batam? Dan kepada siapa kavling-kavling tersebut nantinya dijual?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena BP Batam secara resmi mencantumkan Izin Pematangan Lahan sebagai layanan perizinan. Persyaratannya mencakup antara lain dokumen Penetapan Lokasi (PL), perjanjian pemanfaatan/penggunaan lahan dan dokumen administratif lainnya.
Lebih jauh, aturan pertanahan BP Batam menyebut Fatwa Planologi merupakan acuan pembangunan tanah yang telah dialokasikan dan juga menjadi bagian dalam pengajuan permohonan izin pematangan lahan.
Artinya, kegiatan cut and fill bukan sekadar persoalan merapikan tanah. Ada aspek status lahan, peruntukan, tata ruang, desain teknis, drainase, elevasi dan perizinan yang perlu dipastikan.
EXCAVATOR AKTIF, LAHAN DIDUGA DIPECAH MENJADI KAVLING
Pantauan Tim NKRI Investigasi Alang Babega pada Jumat (11/9/2026) menemukan aktivitas alat berat di lokasi.
Menurut informasi warga, pekerjaan tersebut diduga dilakukan untuk mempersiapkan lahan menjadi sejumlah kavling yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat dengan harga berbeda-beda.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan aktivitas tersebut berkaitan dengan seseorang yang disebut bernama Rian dan Juliana.
“Itu aktivitas perapihan lahan yang akan dibuat kavling-kavling. Kerjaannya Rian sama Juliana,” ujar warga tersebut.
Warga yang sama menyebut bidang tanah di lokasi tersebut diduga ditawarkan dengan harga yang berbeda-beda.
Namun, klaim mengenai pihak yang mengelola maupun menjual kavling tersebut masih membutuhkan konfirmasi langsung dari pihak yang disebut.
DARI IZIN PERBAIKAN JALAN, DIDUGA BERUJUNG PEMATANGAN LAHAN
Keterangan yang diperoleh Tim Investigasi justru memunculkan persoalan lain.
Ketua RT 004 RW 018 Kavling Nusa Jaya Bida Kabil, Sarbiti, mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kegiatan pembuatan kavling di lokasi tersebut.
“Lahan di bawah dijadikan lahan untuk kavling, itu kami RT/RW tidak tahu-menahu,” tegas Sarbiti.
Menurut Sarbiti, kawasan tersebut pada awalnya diperuntukkan sebagai areal relokasi masyarakat terdampak penggusuran Tanjung Uma, Batam.
Namun, menurut keterangannya, kondisi di lapangan saat ini telah berubah dan lahan tersebut disebut dikelola oleh pihak perorangan.
Sarbiti juga mengungkapkan bahwa keberadaan excavator di lokasi pada awalnya disebut meminta izin untuk memperbaiki jalan.
Namun menurutnya, aktivitas tersebut kemudian diduga digunakan untuk pekerjaan pematangan lahan.
Jika keterangan tersebut benar, maka publik patut mempertanyakan:
Apakah pekerjaan yang dilakukan di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki?
Apakah ada izin pematangan lahan?
Apakah peruntukan lahannya sesuai dengan dokumen tata ruang dan alokasi lahan?
Dan yang tidak kalah penting:
Jika memang akan dibuat kavling dan diperjualbelikan, siapa pihak yang memberikan kewenangan untuk melakukan pembagian serta penjualan bidang-bidang tersebut?
PERNAH TERJADI LONGSOR, KINI AKTIVITAS KEMBALI DISOROT
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan.
Sarbiti menyebut aktivitas pengerukan menggunakan alat berat sebelumnya pernah dihentikan karena pekerjaan tersebut dikaitkan dengan kejadian longsor di kawasan permukiman bagian atas.
“Komplek atas itu pernah longsor akibat kerjaan pengerukan beko tersebut,” ungkapnya.
Keterangan tersebut tentu perlu diverifikasi secara teknis oleh instansi berwenang.
Sebab, dalam dokumen Fatwa Planologi BP Batam, aspek teknis seperti rencana elevasi, grading plan, jaringan drainase, kontur eksisting dan rencana teknis lainnya merupakan bagian penting dalam proses perencanaan.
Dengan posisi lokasi yang berada di bawah bukit dan berdekatan dengan permukiman, pekerjaan cut and fill perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan baru terhadap stabilitas tanah, aliran air, drainase maupun keselamatan masyarakat.
BP BATAM JANGAN HANYA MENUNGGU ADUAN
Melihat kondisi tersebut, Tim NKRI Investigasi Alang Babega mendorong BP Batam bersama instansi teknis terkait turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan.
Bukan sekadar melihat keberadaan excavator.
Yang perlu diperiksa adalah:
1. Siapa pemegang hak atau penguasa lahan tersebut?
2. Apakah terdapat Penetapan Lokasi (PL) dan dokumen pengalokasian lahan?
3. Apakah terdapat Fatwa Planologi yang sesuai dengan kondisi lapangan?
4. Apakah pekerjaan cut and fill tersebut telah memperoleh Izin Pematangan Lahan?
5. Apakah rencana pembentukan kavling sesuai dengan peruntukan tata ruang?
6. Apakah terdapat dokumen teknis grading, elevasi dan drainase?
7. Jika benar kavling dijual, siapa pihak yang melakukan penjualan dan apa dasar legalitasnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa kegiatan pematangan lahan dan penjualan kavling dapat berjalan tanpa pengawasan.
BP Batam sendiri menyatakan bahwa apabila kondisi lahan memerlukan pematangan dan dilakukan cut and fill, diperlukan izin pematangan lahan yang dikeluarkan BP Batam.
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT MENJADI KORBAN
Di sisi lain, masyarakat calon pembeli kavling juga perlu berhati-hati.
Jangan hanya melihat harga murah dan lokasi strategis.
Sebelum melakukan pembayaran, calon pembeli perlu memastikan siapa pihak yang menjual, status dan dasar penguasaan lahan, peruntukan lahan, serta dokumen legalitas yang dapat diverifikasi.
Sebab, membeli bidang tanah yang statusnya belum jelas dapat menimbulkan persoalan panjang bagi pembeli di kemudian hari.
Tim NKRI Investigasi Alang Babega akan terus menelusuri dugaan aktivitas tersebut.
Bukan hanya soal excavator yang bekerja.
Tetapi juga soal status lahan, perizinan, peruntukan kawasan, dugaan pembentukan kavling, hingga pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
Publik berhak mengetahui: jika lahan itu benar akan dijadikan dan dijual sebagai kavling, maka dasar legalitasnya apa?
Jangan sampai tanah sudah dipotong-potong menjadi kavling, uang masyarakat sudah berpindah tangan, sementara legalitasnya baru dipertanyakan setelah persoalan muncul.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berasal dari keterangan warga dan masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Rian, Juliana, pengelola lahan, maupun pihak terkait lainnya. Redaksi juga mendorong instansi berwenang memberikan klarifikasi mengenai status lahan dan legalitas aktivitas pematangan lahan di lokasi tersebut.
Pewarta Iskandar Chaniago
TIM investigasi alang babega
Bersambung….














