
KAMPAR – Kepolisian Resor (Polres) Kampar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,10 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial NA (51), warga Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kampar, Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., didampingi Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Anggrek VII, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mendalami asal-usul sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh China serta menyelidiki dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. mengatakan, pengungkapan ini merupakan salah satu kasus dengan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.
“Pelaku ini merupakan seorang kurir yang diperintah oleh KA melalui DI. Jadi, dua pelaku KA dan DI ini dalam DPO Polres Kampar,” jelas Kapolres.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kampar langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan orang yang dicurigai.
Saat menemukan target, tersangka NA sempat melarikan diri bersama seorang lainnya dengan menggunakan sepeda motor roda dua.
Dalam proses pengejaran, NA diduga membuang sebuah tas sandang berwarna cokelat di depan rumah warga, tepatnya di Jalan Anggrek VII, RT 005/RW 005, Dusun Ringin Harjo, Desa Sari Galuh.
Selain membuang tas tersebut, tersangka juga sempat membuang telepon genggam miliknya ketika berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam tas sandang berwarna cokelat tersebut, polisi menemukan satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti itu dibungkus menggunakan plastik kemasan teh China, kemudian dilapisi beberapa lapis plastik dan lakban merah. Bungkusan tersebut juga dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam, kantong bercorak hitam putih, serta dua lapis kantong plastik bening.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki berat sekitar 1,10 kilogram.
Dijanjikan Upah Rp500 Ribu
Berdasarkan keterangan Kapolres, saat diinterogasi, NA mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir.
Tersangka juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu untuk mengambil dan mengantarkan barang haram tersebut sesuai perintah yang diterimanya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir. Pelaku juga mengakui mendapatkan upah Rp500 ribu untuk mengambil barang haram itu,” terang Kapolres.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Namun, dua orang berinisial KA dan DI yang disebut dalam keterangan kepolisian belum berhasil diamankan. Keduanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kampar.
Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, jalur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional.
Terancam Hukuman Berat
Setelah penangkapan, tersangka NA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk menelusuri jalur distribusi dan memburu pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.
Polres Kampar masih melakukan pengembangan kasus, sementara dua orang yang disebut sebagai pemberi perintah, yakni KA dan DI, masih dalam pencarian petugas.
Lp. Indra..












