
Riau – Edi Basri, menyampaikan pandangan kritis terkait tata kelola pemerintahan daerah melalui tulisan berjudul “Ketika Pemerintahan Menjadi Milik Pemenang”. Dalam tulisannya, Edi menyoroti sejumlah persoalan strategis mulai dari perjalanan dinas non-esensial, hibah pemerintah daerah, potensi kompensasi politik hingga pentingnya menjaga sistem merit dalam birokrasi.
Edi menegaskan bahwa setelah proses demokrasi selesai dan kepala daerah dilantik, pemerintahan tidak boleh lagi berjalan dengan pola politik pemenang dan pendukung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jabatan birokrasi bukan hadiah bagi mereka yang menang dalam pemilihan. Jabatan birokrasi adalah amanah bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berbeda pilihan,” tulis Edi Basri.
Menurutnya, kepala daerah yang telah terpilih bukan lagi pemimpin kelompok tertentu, melainkan pemimpin seluruh masyarakat. Karena itu, keputusan pemerintahan harus berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok politik.
Ia mengingatkan bahwa ketika logika pemenang-kalah dibawa ke dalam birokrasi, maka akan muncul praktik patronase politik, yakni pertukaran dukungan politik dengan akses terhadap jabatan dan sumber daya pemerintah.
“Jika ukuran seseorang dalam pemerintahan bukan lagi kompetensi dan integritas, melainkan kedekatan dengan kekuasaan, maka birokrasi akan kehilangan profesionalitasnya,” ujarnya.
Meritokrasi Harus Menjadi Dasar Pengisian Jabatan
Edi juga menyoroti pentingnya penerapan sistem merit sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan profesionalitas, netralitas, kompetensi, kinerja dan integritas aparatur.
Ia mempertanyakan apakah jabatan strategis di pemerintahan benar-benar diberikan kepada orang terbaik atau justru kepada pihak yang memiliki kedekatan dengan penguasa.
Menurutnya, birokrasi yang sehat harus memastikan bahwa karier ASN dibangun melalui kinerja dan kemampuan, bukan karena hubungan politik.
“ASN harus belajar bahwa masa depan karier mereka ditentukan oleh prestasi, bukan kedekatan,” tulisnya.
BUMD Tidak Boleh Menjadi Ruang Balas Jasa Politik
Selain birokrasi, Edi juga mengingatkan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dijadikan tempat untuk membayar utang politik.
Menurutnya, BUMD merupakan aset daerah yang harus dikelola secara profesional dengan mengutamakan kemampuan manajerial, pengalaman dan integritas.
“Ketika jabatan BUMD diberikan bukan berdasarkan kemampuan, yang dipertaruhkan bukan hanya individu, tetapi juga uang dan aset daerah,” katanya.
Ia menilai pengelolaan BUMD yang tidak profesional dapat menghambat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi daya saing ekonomi daerah.
Hibah dan Perjalanan Dinas Harus Berorientasi Manfaat Publik
Dalam tulisannya, Edi juga meminta pemerintah daerah memastikan setiap pemberian hibah dilakukan secara transparan dan berdasarkan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, hibah harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas mulai dari penerima, nilai bantuan, kegiatan, manfaat hingga indikator keberhasilannya.
“Jangan sampai hibah dipersepsikan sebagai kompensasi politik. Jika masyarakat melihat bantuan diberikan berdasarkan pilihan politik, maka kepercayaan publik akan terganggu,” jelasnya.
Hal serupa disampaikan terkait perjalanan dinas pemerintah daerah. Ia meminta agar setiap perjalanan dinas memiliki tujuan yang jelas, menghasilkan manfaat dan memberikan dampak terhadap pembangunan daerah.
“Setiap rupiah APBD harus memiliki alasan dan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” tegasnya.
APBD Adalah Uang Rakyat, Bukan Milik Penguasa
Edi mengingatkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan uang rakyat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kemenangan politik tidak boleh dibayar dengan pembagian jabatan, proyek, hibah maupun fasilitas pemerintah.
“Pemerintahan harus bergerak dari politik balas jasa menuju politik kinerja,” katanya.
Ia menilai daerah dengan kekayaan sumber daya alam besar seperti Riau membutuhkan sistem pemerintahan yang kuat, transparan dan bebas dari kepentingan sempit.
Lima Agenda Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Dalam tulisannya, Edi Basri menawarkan lima langkah yang perlu diperkuat pemerintah daerah, yaitu:
1. Audit APBD dengan menguji setiap program berdasarkan urgensi, efektivitas dan manfaat.
2. Transparansi hibah agar masyarakat mengetahui penerima, nilai dan hasil kegiatan.
3. Reformasi perjalanan dinas agar berbasis kebutuhan dan menghasilkan output nyata.
4. Penguatan merit system dalam pengisian jabatan birokrasi.
5. Profesionalisasi BUMD dengan pemilihan direksi dan komisaris berdasarkan kompetensi.
Pemerintahan Harus Kembali Menjadi Milik Seluruh Rakyat
Edi menegaskan bahwa dalam demokrasi, kemenangan Pilkada bukan berarti seorang pemimpin memiliki daerah tersebut.
Menurutnya, seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berbeda pilihan politik, tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pemerintah.
Ia menilai semangat merangkul semua pihak sebagaimana yang dipraktikkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama membangun negara, menjadi contoh bahwa pemerintahan harus mengutamakan persatuan.
“Menang Pilkada bukan berarti memiliki daerah. Jabatan adalah amanah, APBD adalah milik rakyat,” tulis Edi.
Ia berharap budaya politik dapat berubah dari “pemenang mengambil semua” menjadi “pemenang bertanggung jawab kepada semua.”
Menurutnya, keberhasilan kepala daerah bukan diukur dari banyaknya orang dekat yang mendapatkan jabatan, tetapi dari seberapa besar perubahan positif yang dirasakan masyarakat.
“Rakyat tidak membutuhkan pemerintah yang pandai membagi jabatan. Rakyat membutuhkan pemerintah yang pandai membagi keadilan,” tutup Edi Basri.
H. Edi Basri, S.H., M.Si.
Lp. Indra Ef..












