Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar melalui Kepala UPT Perparkiran, Syukri, menindaklanjuti laporan masyarakat yang beredar melalui media online dan media sosial TikTok terkait dugaan pungutan parkir di lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar serta UPT Samsat Dispenda Riau di Bangkinang Kota.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya pada Selasa (28/7/2026), Sukri menyampaikan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan UPT Perparkiran Dishub Kampar.

 

Berdasarkan hasil pengecekan, pelaksanaan parkir di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar disebut dipungut oleh seseorang yang dikenal dengan nama Toke dengan koordinator Doni Unto. Sementara di lingkungan UPT Samsat Dispenda Riau, pungutan parkir dilakukan oleh Bambang dengan koordinator yang sama.

 

Menurut Syukri, berdasarkan data dan hasil pemantauan petugas di lapangan, bahwa pengelolaan parkir di areal dimaksud bukan bagian dari kerjasama dengan Dinas Perhubungan (illegal)

 

Meski demikian, Dishub Kampar menemukan bahwa petugas parkir tersebut tidak menggunakan atribut resmi Dinas Perhubungan, seperti rompi, kartu identitas (ID Card), maupun karcis parkir.

 

Selain itu, Dishub Kampar juga menyatakan bahwa pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Toke maupun Bambang tidak terdaftar sebagai pengelola resmi atau tidak memiliki kontrak kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.

 

Menindaklanjuti kondisi tersebut, UPT Perparkiran Dishub Kampar menyampaikan bahwa lokasi pelayanan publik seperti Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar maupun UPT Samsat Dispenda Riau merupakan fasilitas umum yang termasuk kawasan bebas retribusi parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025.

Baca Juga:  Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid, S.H Bersama PT Green Palma Riau Jaya Pebriyan Winaldi Gelar Jumat Berkah, Salurkan Sembako untuk Warga Tanjung Berulak

 

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 3 Ayat (4), dijelaskan bahwa parkir pada fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut merupakan parkir pada fasilitas umum yang tidak dikenakan retribusi.

 

Atas dasar itu, Dishub Kampar menegaskan bahwa aktivitas pungutan parkir yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum maupun kerja sama resmi dengan pemerintah merupakan kegiatan yang tidak sah.

 

UPT Perparkiran juga telah meminta agar pihak yang melakukan pungutan tidak lagi menarik uang parkir dari masyarakat di kawasan pelayanan publik, khususnya di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar dan UPT Samsat Dispenda Riau.

 

Selain memberikan pembinaan, Dishub Kampar menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi terhadap persoalan pengelolaan parkir di fasilitas pelayanan publik yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

 

Dishub Kampar mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila masih ditemukan adanya pungutan parkir yang tidak memiliki dasar hukum di fasilitas umum, sehingga dapat segera dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tambang Berhasil Tangkap DPO Begal Yang Terjadi di Desa Tarai Bangun
Kadispora Riau H. Yurnalis Basri, S.Sos., M.Si. (Udo NBO) Sampaikan Tahniah kepada Windry Syifa Alyvia, Terpilih Wakili Riau dan Indonesia ke Australia
dr. Zulhendra Das’at Ucapkan Selamat atas Pelantikan T. Nurheryani Ahmad Yuzar sebagai Ketua Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Kampar
Polsek Tapung Hulu Tindaklanjuti Pengaduan Warga, Gelper Ikan-Ikan Tak Ditemukan di Dua Lokasi
Polsek Kampar Kiri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Amankan Sabu‑sabu Berat 103,55 Gram
Polres Kampar Tangkap Pria Paru Baya, Nekat Cabuli Anak Tirinya Usia 6 Tahun Hingga Pendarahan 
Polsek Tapung Tangkap Pelaku Ancaman Dibunuh Pada Mantan Kekasih
Kapolres Kampar Raih Gelar Magister S-2 di Universitas Lancang Kuning. Detakgaruda.com Sampaikan Apresiasi dan Harapan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:55 WIB

Polsek Tambang Berhasil Tangkap DPO Begal Yang Terjadi di Desa Tarai Bangun

Selasa, 3 November 2026 - 07:43 WIB

dr. Zulhendra Das’at Ucapkan Selamat atas Pelantikan T. Nurheryani Ahmad Yuzar sebagai Ketua Pengurus Yayasan Jantung Indonesia Kabupaten Kampar

Selasa, 3 November 2026 - 02:38 WIB

Polsek Tapung Hulu Tindaklanjuti Pengaduan Warga, Gelper Ikan-Ikan Tak Ditemukan di Dua Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 03:56 WIB

Polsek Kampar Kiri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Amankan Sabu‑sabu Berat 103,55 Gram

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Polres Kampar Tangkap Pria Paru Baya, Nekat Cabuli Anak Tirinya Usia 6 Tahun Hingga Pendarahan 

Berita Terbaru