Dua Pelaku Narkoba Ditangkap di TKP Berbeda Oleh Satresnarkoba Polres Kampar 

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUOK,- Dua pelaku Narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di Desa Kuok dan Desa Ganting Damai. Keduanya merupakan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang sangat meresahkan masyarakat.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pertama pada pelaku AJ (26) warga Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok darinya ditemukan barang bukti sabu-sabu 1,67 gram dan satu Pil Ekstasi berat 0,08 gram yang ditangkap pada Senin (6/7/2026) sekira pukul 22.30 Wib di Dusun Koto Menampung, Desa Kuok.

 

Dan penangkapan kedua pada Pelaku BO (42) warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok ditangkap di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo. Darinya temukan barang bukti sabu-sabu dengan 9.09 gram yang diamankan pada Selasa (7/7/2026) sekira pukul 01.30 Wib.

 

Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, “benar dua pelaku kita amankan dan diduga merupakan pengedar Narkoba yang meresahkan masyarakat,”jelasnya.

 

Awal penangkapan pelaku ini saat Tim Opsnal Polres Kampar mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba dan Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. “Pelaku ditemukan saat berada di depan toko Indomaret, tepatnya di Dusun Koto Menampung, Desa Kuok,”kata Kasat.

Baca Juga:  W2 Tapak Lapan Drag Bike Championship Meriahkan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bangkinang

 

Setelah itu pelaku di geledah dan ditemukan 2 paket sabu-sabu dan 1 butil pil ekstasi dari penggeledahan badannya. “Pelaku kita interogasi mengakui mendapatkan barang itu dari pelaku BO di Dusun Koto Air Manis Desa Salo,”ujar IPTU Rifles.

 

Selanjutnya Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku BO yang saat itu berada di Dusun Koto Air Manis Desa Ganting Kecamatan Salo. “Pelaku kita geledah ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan 2 buah pelastik kantong warna bening yang disimpan didalam kantong celana BO sebelah kanan depan,”tambah Kasat Narkoba.

 

Lalu pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya yang di peroleh dari FI di Jl. Bangau Panam Kota Pekanbaru. Kemudian keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. ” Keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas IPTU Rifles Bagariang.

 

Lp. Indra Ef..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid, SH Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla 
Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan
Kedok KEK Tanjung Sauh Dipertanyakan: Pelabuhan Ibu Rita Diduga Jadi Jalur Keluar-Masuk TKA, Pengawasan Dipertanyakan
Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rakhman Chan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Olahraga Nasional 2026
Ali Akbar Siregar Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Gudang BBM di Tenayan Raya
Rapat Laporan Omputaka Cup VI dan VII Digelar, Pengurus Evaluasi Pelaksanaan dan Perkuat Kekompakan
Cukup Sekali Scan! Desa Pulau Gadang Kini Punya Peta Digital untuk Kenalkan Segudang Potensi Desa
Palang Jalan Dibuka, Dt.Eri Bakri Ketua Pemuda Kelurahan Pasir Sialang Bersama Warga Sei Jernih dan PT Agrinas Sepakati Lima Poin Komitmen
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:54 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid, SH Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla 

Jumat, 11 September 2026 - 07:23 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan

Kamis, 10 September 2026 - 10:44 WIB

Kedok KEK Tanjung Sauh Dipertanyakan: Pelabuhan Ibu Rita Diduga Jadi Jalur Keluar-Masuk TKA, Pengawasan Dipertanyakan

Rabu, 9 September 2026 - 07:18 WIB

Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rakhman Chan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Olahraga Nasional 2026

Senin, 7 September 2026 - 03:41 WIB

Ali Akbar Siregar Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Gudang BBM di Tenayan Raya

Berita Terbaru