GAWAT! Diduga Gudang Penampungan Rokok Ilegal Bermacam Merek Beroperasi Terang-Terangan di Pangkalan Kerinci, Negara Berpotensi Rugi Miliaran Rupiah

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau – Dugaan praktik peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Sebuah bangunan yang diduga dijadikan gudang penampungan berbagai merek rokok tanpa pita cukai atau diduga tidak sesuai ketentuan cukai disebut-sebut beroperasi di wilayah Jalan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, terlihat ratusan dus dan karton tersusun rapi di dalam gudang. Sejumlah merek rokok seperti Live, Slava, Lukman, HD, Feloz, serta beberapa merek lainnya tampak berada di lokasi. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa Grosir tersebut menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi rokok yang diduga ilegal.

Apabila dugaan tersebut benar, aktivitas itu tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku usaha yang taat membayar cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas barang maupun aktivitas di Grosir tersebut. Penegakan hukum dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:  Kapolres Kampar DampingTim Polda Riau untuk Pemeriksaan Senpi Dinas, Tidak Ditemukan Pelanggaran  

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik Grosir maupun instansi berwenang terkait status legalitas rokok yang berada di lokasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi dari pihak terkait.

“Jika terbukti melanggar hukum, aparat diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu demi melindungi penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid, SH Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla 
Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan
Kedok KEK Tanjung Sauh Dipertanyakan: Pelabuhan Ibu Rita Diduga Jadi Jalur Keluar-Masuk TKA, Pengawasan Dipertanyakan
Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rakhman Chan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Olahraga Nasional 2026
Ali Akbar Siregar Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Gudang BBM di Tenayan Raya
Rapat Laporan Omputaka Cup VI dan VII Digelar, Pengurus Evaluasi Pelaksanaan dan Perkuat Kekompakan
Cukup Sekali Scan! Desa Pulau Gadang Kini Punya Peta Digital untuk Kenalkan Segudang Potensi Desa
Palang Jalan Dibuka, Dt.Eri Bakri Ketua Pemuda Kelurahan Pasir Sialang Bersama Warga Sei Jernih dan PT Agrinas Sepakati Lima Poin Komitmen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:54 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid, SH Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla 

Jumat, 11 September 2026 - 07:23 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan

Kamis, 10 September 2026 - 10:44 WIB

Kedok KEK Tanjung Sauh Dipertanyakan: Pelabuhan Ibu Rita Diduga Jadi Jalur Keluar-Masuk TKA, Pengawasan Dipertanyakan

Rabu, 9 September 2026 - 07:18 WIB

Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rakhman Chan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Olahraga Nasional 2026

Senin, 7 September 2026 - 03:41 WIB

Ali Akbar Siregar Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Gudang BBM di Tenayan Raya

Berita Terbaru