Gelper Berkedok Hiburan Keluarga di Batam Disorot, Dugaan Praktik Judi di SKY GAME Tuai Pertanyaan Publik

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, KEPRI – Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) kembali mencuat di Kota Batam. Sejumlah lokasi permainan yang mengatasnamakan arena hiburan keluarga kini menjadi sorotan publik karena diduga menjalankan aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian terselubung.

Salah satu lokasi yang ramai diperbincangkan berada di SKY GAME, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tempat hiburan permainan tersebut diduga memanfaatkan izin usaha arena permainan sebagai payung operasional, namun di lapangan muncul indikasi permainan yang disebut-sebut mengarah pada unsur taruhan maupun penukaran hadiah bernilai ekonomis.

Keberadaan usaha tersebut menjadi perhatian lantaran operasionalnya disebut berlangsung terbuka di kawasan ramai pengunjung. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap tempat-tempat permainan yang diduga menyimpang dari fungsi awal sebagai wahana hiburan anak dan keluarga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, ditemukan adanya dugaan mekanisme permainan tertentu yang memunculkan indikasi praktik perjudian terselubung. Modus yang disorot di antaranya berkaitan dengan sistem poin, hadiah, hingga dugaan penukaran barang tertentu yang disebut digunakan untuk mengaburkan aktivitas yang dianggap menyimpang dari izin hiburan.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu perlu ada keterbukaan dan penjelasan resmi. Tapi kalau aktivitas seperti ini dibiarkan bertahun-tahun tanpa pengawasan yang jelas, publik pasti bertanya-tanya,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan terhadap gelper di Batam sebenarnya bukan isu baru. Keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha hiburan telah beberapa kali muncul, baik melalui laporan warga maupun pemberitaan media. Namun, hingga kini, penanganannya dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Baca Juga:  Sosialisasi Ranperda KLA, Waka I M. Arsya Fadillah Ajak Masyarakat Lindungi Hak Anak

Kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran terhadap praktik-praktik yang diduga melanggar aturan. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan sejauh mana keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap tempat-tempat permainan yang terindikasi menyimpang.

Secara regulasi, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menyediakan maupun memfasilitasi aktivitas perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan komitmen negara dalam memberantas seluruh bentuk perjudian.

Pengamat sosial menilai, apabila dugaan penyimpangan terhadap izin hiburan benar terjadi, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, khususnya terhadap lingkungan masyarakat dan generasi muda.

“Batam jangan sampai kehilangan marwah sebagai kota industri, perdagangan, dan investasi akibat menjamurnya dugaan praktik perjudian berkedok hiburan keluarga,” ujar sumber tersebut menambahkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SKY GAME belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian setempat juga belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai langkah pengawasan maupun penindakan yang akan dilakukan.

Tim media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Bersambung……

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kuasai Ratusan Hektare Lahan di Luar HGU, Warga Kota Garo Gelar Aksi Damai di PT Sekar Bumi Alam Lestari
Dua Perusahaan Mitra Diduga Dikondisikan Jadi Korban — Ada Apa yang Disembunyikan RSUD Raja Ahmad Tabib di Balik Tunggakan Rp460 Juta?
Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Maritim Mengemuka, Aktivitas di PT Marinatama Gema Nusa Disorot
Gelper di Kavling Seroja Disorot, Dugaan Praktik Judi Berkedok Hiburan Tuai Sorotan Warga
Solar Diduga Dipindahkan ke Mobil Tangki dari Pelabuhan Tak Resmi di Sagulung, Pengawasan Aparat Dipertanyakan
Pemerintah Desa Senderak Apresiasi Atas Kehadiran Langsung Camat Bengkalis dalam Kegiatan BEDAK
Diduga Praktik Judi Berkedok Hiburan Malam di MILKY WAY FAMILY KTV Batam, Publik Desak APH dan Dinas Terkait Bertindak Tegas
Polsek Bagan Sinembah Cek Pertumbuhan Jagung Pipil, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:21 WIB

Diduga Kuasai Ratusan Hektare Lahan di Luar HGU, Warga Kota Garo Gelar Aksi Damai di PT Sekar Bumi Alam Lestari

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:35 WIB

Dua Perusahaan Mitra Diduga Dikondisikan Jadi Korban — Ada Apa yang Disembunyikan RSUD Raja Ahmad Tabib di Balik Tunggakan Rp460 Juta?

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:58 WIB

Gelper Berkedok Hiburan Keluarga di Batam Disorot, Dugaan Praktik Judi di SKY GAME Tuai Pertanyaan Publik

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Maritim Mengemuka, Aktivitas di PT Marinatama Gema Nusa Disorot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:04 WIB

Solar Diduga Dipindahkan ke Mobil Tangki dari Pelabuhan Tak Resmi di Sagulung, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

Berita Terbaru