SEBULAN BEROPERASI TANPA KEJELASAN? Aktivitas Cut and Fill di Depan PT Volex Sekupang Disorot, Legalitas Dipertanyakan

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di kawasan industri Sekupang, Kota Batam, menuai perhatian. Proyek yang berlokasi tepat di depan PT Volex, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, itu disebut telah berlangsung hampir satu bulan, namun minim informasi terkait identitas pelaksana maupun legalitas kegiatan.

Pantauan di lapangan memperlihatkan alat berat hilir mudik melakukan pengerukan bukit dan pemerataan lahan. Truk lori roda 10 tampak keluar-masuk lokasi mengangkut material tanah. Di tengah aktivitas yang berlangsung cukup intens, tidak terlihat papan informasi proyek yang umumnya memuat identitas pekerjaan, penanggung jawab, hingga dasar perizinan.

Situasi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih di area yang sama juga berdiri plang milik BP Batam yang mengindikasikan lahan masih berada dalam pengawasan. Kondisi ini kemudian memantik sorotan publik mengenai kepastian administrasi dan legalitas proyek yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pria bernama Ridwan, yang mengaku sebagai pengawas lapangan, menyebut pekerjaan tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan di atas lahan seluas kurang lebih dua hektare. Menurutnya, kawasan itu direncanakan akan dibangun fasilitas workshop.

“Sudah berjalan sekitar sebulan. Luas lahannya kurang lebih dua hektare dan rencananya untuk workshop. Pemilik lahannya perusahaan dari Batu Ampar, tapi saya kurang tahu nama perusahaannya. Coba hubungi Ikwan,” ujar Ridwan saat ditemui di lokasi, Kamis (28/5).

Baca Juga:  Polres Kampar Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 – Kapolres Bacakan Amanat Presiden, Serahkan Penghargaan & 5 Unit Hentraktor

Namun, ketika ditanya terkait legalitas kegiatan, Ridwan mengaku tidak mengetahui secara rinci dokumen perizinan yang dimiliki pihak pengelola proyek.

Padahal, aktivitas cut and fill pada umumnya diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, mulai dari kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan hidup seperti UKL-UPL atau AMDAL—tergantung skala kegiatan—hingga izin pemanfaatan lahan, khususnya di wilayah Batam yang sebagian besar berada dalam status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam.
Absennya informasi terbuka mengenai identitas perusahaan pelaksana maupun dokumen legalitas proyek membuat publik berharap adanya langkah verifikasi dari instansi terkait.

Pemerintah daerah, BP Batam, serta aparat penegak hukum didorong untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga laporan ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan yang disebut berada di balik proyek tersebut masih terus dilakukan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi.

Tim Investigasi / Iskandar Chaniago

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas
Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1
Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah
Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan
Polres Kampar Sambut Tim Supervisi Dittahti Polda Riau, Perkuat Profesionalisme Pengemban Fungsi Tahanan
Final Omputaka Cup VI 2026: Derby Internal Omputaka, Laskar Omputaka Tantang Askar Omputaka
Kekompakan Panitia Jadi Kunci Sukses RBT Adventure Kampar 2026, Windu: Semangat Kebersamaan Harus Terus Dijaga
Ribuan Penonton Padati Stadion Anggun-anggun Datuk Mudo, Omputaka FC Lolos ke Final Usai Tumbangkan Resta FC 3-0
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:35 WIB

Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:38 WIB

Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:23 WIB

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

Senin, 27 Juli 2026 - 12:27 WIB

Polres Kampar Sambut Tim Supervisi Dittahti Polda Riau, Perkuat Profesionalisme Pengemban Fungsi Tahanan

Berita Terbaru