Maut Mengintai Sidodadi! Gudang BBM Ilegal Diduga Masih Bebas Beroperasi Pasca Kebakaran

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Pasca kebakaran hebat yang melanda sebuah gudang di Jalan Sidodadi (Jalan Soekarno-Hatta), Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, keresahan masyarakat kembali muncul setelah adanya dugaan aktivitas penimbunan minyak ilegal di kawasan tersebut.

Saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi pada Rabu (20/5/2026), sejumlah warga menyebut terdapat sebuah gudang yang diduga dijadikan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal tidak jauh dari lokasi kebakaran sebelumnya.

Warga sekitar mengaku khawatir keberadaan gudang tersebut dapat memicu kebakaran susulan karena diduga menyimpan bahan mudah terbakar di dekat permukiman masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kejadian kebakaran kemarin, kami takut kalau memang masih ada gudang minyak di sekitar sini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang tersebut diduga milik seorang pria berinisial p***i yang disebut-sebut merupakan mantan anggota TNI. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas usaha maupun kepemilikan gudang tersebut.

Aktivitas penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin resmi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial, Lapas Bangkinang Gelar Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Dalam Pasal 53 UU Migas, setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kebakaran, pencemaran lingkungan, atau membahayakan keselamatan umum, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain sesuai dampak yang ditimbulkan.

Aktivitas penyimpanan bahan bakar di kawasan padat penduduk tanpa standar keselamatan yang memadai juga berpotensi melanggar aturan keselamatan lingkungan hidup dan penanggulangan kebakaran.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap gudang yang dimaksud guna memastikan legalitas operasional serta mengantisipasi potensi bahaya bagi warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat berwenang dan pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid, SH Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla 
Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan
Kedok KEK Tanjung Sauh Dipertanyakan: Pelabuhan Ibu Rita Diduga Jadi Jalur Keluar-Masuk TKA, Pengawasan Dipertanyakan
Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rakhman Chan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Olahraga Nasional 2026
Ali Akbar Siregar Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Gudang BBM di Tenayan Raya
Rapat Laporan Omputaka Cup VI dan VII Digelar, Pengurus Evaluasi Pelaksanaan dan Perkuat Kekompakan
Cukup Sekali Scan! Desa Pulau Gadang Kini Punya Peta Digital untuk Kenalkan Segudang Potensi Desa
Palang Jalan Dibuka, Dt.Eri Bakri Ketua Pemuda Kelurahan Pasir Sialang Bersama Warga Sei Jernih dan PT Agrinas Sepakati Lima Poin Komitmen
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:54 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid, SH Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla 

Jumat, 11 September 2026 - 07:23 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan

Kamis, 10 September 2026 - 10:44 WIB

Kedok KEK Tanjung Sauh Dipertanyakan: Pelabuhan Ibu Rita Diduga Jadi Jalur Keluar-Masuk TKA, Pengawasan Dipertanyakan

Rabu, 9 September 2026 - 07:18 WIB

Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rakhman Chan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Olahraga Nasional 2026

Senin, 7 September 2026 - 03:41 WIB

Ali Akbar Siregar Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Gudang BBM di Tenayan Raya

Berita Terbaru