Warga Desa Pantai Cermin Ditangkap Polsek Tapung, Temukan Sabu-sabu 2 Gram Dari Pelaku 

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG,- Seorang pemuda berinisial BO (27) warga Dusun I Pantai Cermin, Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ditangkap di halaman rumahnya dan temukan barang bukti di topi yang digunakannya yaitu sabu-sabu dengan berat bruto 2 Gram pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 19.30 Wib.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan pelaku sudah meresahkan masyarakat. “Banyak laporan peredaran Narkoba di Desa Pantai Cermin dan team langsung melakukan penyelidikan,”katanya.

 

Pengungkapan kasus ini berawal saat kita mendapatkan Informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pantai Cermin.

 

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung dan anggota melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut. “Lalu team opsnal mendapatkan seorang laki-laki yang sedang jalan keluar dari sebuah rumahnya dan langsung menangkap pelaku,”jelasnya.

 

Selanjutnya pelaku kita interogasi mengaku bernama BO dan tim opsnal mengamankan dan melakukan pengeledahan badan dan ditemukan

Baca Juga:  Danyonif 132/BS Turunkan Tim Intel Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Illegal Logging di Salo

1 paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam topi yang di pakai pelaku, 1 paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu didalam saku celana depan sebelah kanan pelaku, 1 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dibelakang casing Handphone pelaku, plastik klip bening ukuran besar didalam topi yang digunakan oleh pelaku, plastik klip bening ukuran sedang, 17 plastik klip bening ukuran kecil, kaca pirex, 2 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik di dalam saku celana belakang sebelah kiri pelaku.

“Pelaku mengatakan barang haram itu di peroleh dari DE yang bertempat tinggal di Desa Pantai Cermin,”ujarnya.

 

Pelaku juga mengaku ia kerja sama sistem kerja dengan harga Rp.1.500.000,yang mana apabila narkotika jenis sabu tersebut terjual maka BO harus menyerahkan dan menyetorkan uang penjualan narkotika tersebut melalui DE.”Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kompol Bambang Dewanto.

Lp. Indra Ef..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro
8 Personel Polres Kampar Raih Penghargaan Kapolda Riau, Berhasil Ungkap Narkoba dan Senjata Api Rakitan
Sertijab dan Lepas Sambut Kepala Dinas Kesehatan Kampar, dr. Zulhendra Das’at Resmi Emban Amanah Baru
Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas
Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1
Banjir Belum Tuntas, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Pembangunan Kolam Retensi hingga Penataan Utilitas Bawah Tanah
Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:17 WIB

Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:25 WIB

8 Personel Polres Kampar Raih Penghargaan Kapolda Riau, Berhasil Ungkap Narkoba dan Senjata Api Rakitan

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:47 WIB

Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ngeri!! Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Dihilangkan, Skandal Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut Mendesak Diusut Tuntas

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:35 WIB

Laga Perdana Bergengsi di Stadion Mini Ujung Tanjung, RW 03 Taklukkan RW 09 dengan Skor 2-1

Berita Terbaru