Polsek Tapung Tangkap Warga Muara Mahat Baru, Sita 29 Paket Sabu-Sabu 

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG,- Polsek Tapung berhasil amankan seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu, darinya berhasil disita narkoba dengan dengan berat Bruto 9,94 Gram dari 29 paket siap edar.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berinisial UT (55) warga Dusun II RT.002 RW.003 Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap saat berada di Jl. Poros yang terletak di Desa Muara Mahat Baru pada Jum’at (1/5/2026) sekira pukul 10.45 Wib.

 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasar laporan masyarakat, ” kita mendapatkan Informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Desa Muara Mahat Baru,”katanya.

 

Setelah itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut.

 

“Tidak lama team opsnal mendapatkan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor di Jl. Poros Muara Mahat Baru dan langsung kita amankan,”jelasnya.

 

Selanjutnya pelaku diamankan dan di interogasi mengaku bernama berinisial UT. “Kemudian anggota reskrim mengamankan dan melakukan pengeledahan badan dan sepeda motornya,” ujar Kapolsek.

 

Lalu pelaku memberitahu kepada team bahwa pelaku menyimpan narkotika jenis sabu miliknya di dalam sebuah kotak rokok Dji Sam Sue warna hitam yang di balut lak ban warna kuning yang di temukan di kantong celana kiri. “Saat di pengeledahan pada sepeda motor pelaku dan menemukan tas sandang merek PL Pololand warna hitam yang berada di dalam bagasi sepeda motor dan yang mana di temukan 29 paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening dan 1 paket sedang,” ungkap Bambang.

Baca Juga:  "Jum’at Curhat Sat Binmas Polres Kampar: Menyapa, Mendengar, dan Menjaga Harmoni Bersama Masyarakat"

Pelaku juga menerangkan kepada team opsnal bahwa narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dari RO yang bertempat tinggal di Bangkinang dengan sistem kerja sama dengan harga Rp.4.700.000. “dimana narkotika jenis Sabu terjual maka pelaku harus menyerahkan dan menyetorkan sejumlah uang penjualan narkotika tersebut kepada RO,” tambah Kapolsek.

 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut.” Pelaku kita jerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas Kompol Y E Bambang Dewanto.

Lp. Indra Ef..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid, SH Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla 
Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan
Kedok KEK Tanjung Sauh Dipertanyakan: Pelabuhan Ibu Rita Diduga Jadi Jalur Keluar-Masuk TKA, Pengawasan Dipertanyakan
Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rakhman Chan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Olahraga Nasional 2026
Ali Akbar Siregar Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Gudang BBM di Tenayan Raya
Rapat Laporan Omputaka Cup VI dan VII Digelar, Pengurus Evaluasi Pelaksanaan dan Perkuat Kekompakan
Cukup Sekali Scan! Desa Pulau Gadang Kini Punya Peta Digital untuk Kenalkan Segudang Potensi Desa
Palang Jalan Dibuka, Dt.Eri Bakri Ketua Pemuda Kelurahan Pasir Sialang Bersama Warga Sei Jernih dan PT Agrinas Sepakati Lima Poin Komitmen
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:54 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid, SH Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla 

Jumat, 11 September 2026 - 07:23 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan

Kamis, 10 September 2026 - 10:44 WIB

Kedok KEK Tanjung Sauh Dipertanyakan: Pelabuhan Ibu Rita Diduga Jadi Jalur Keluar-Masuk TKA, Pengawasan Dipertanyakan

Rabu, 9 September 2026 - 07:18 WIB

Kepala Desa Senama Nenek Abdoel Rakhman Chan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Olahraga Nasional 2026

Senin, 7 September 2026 - 03:41 WIB

Ali Akbar Siregar Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Gudang BBM di Tenayan Raya

Berita Terbaru