Polsek Tapung Tangkap Narkoba, Warga Desa Sumber Makmur Apresiasi Kinerja Polisi

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG,- Polsek Tapung berhasil tangkap seorang pelaku Narkoba berinisial GU (37) warga Dusun Suka Maju RT 013 RW 007 Desa Sumber makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Jum’at (24/4/2026) sekira pukul 18.00 Wib.

Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan banyak laporan terkait peredaran Narkoba ini, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, ia ditangkap di Jalur I Perkebunan Kelapa Sawit Desa Sumber Makmur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, “Benar pelaku ini sudah banyak laporan terkait peredaran Narkoba dan merupakan Residivis dalam kasus yang sama”katanya.

Penangkapan pelaku ini berawal saat Polsek Tapung mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa sumber makmur.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung dan anggota melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut.

“Tidak lama team opsnal mendapatkan 2 orang laki-laki yang sedang berada di pinggir Jalur I perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa sumber,”jelasnya.

Pelaku langsung diamankan dan di interogasi mengaku bernama GU dan RE, “kemudian tim opsnal mengamankan dan melakukan pengeledahan badan keduanya, pelaku RE tidak berkaitan dengan peredaran Narkoba dan kita lepaskan”ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Bupati Kampar Pimpin Rapat Terkait Surat Edaran Mendagri tentang Transformasi Budaya Kerja ASN

Sebelum penangkapan pelaku ini, ia sempat lari dan membuang barang bukti kedalam kebun sawit saat ditangkap. “Petugas dan pelaku sempat kejar-kejaran dan akhirnya berhasil kita amankan,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan 1 paket kecil di duga narkotika jenis sabu yang di temukan di tanah, selanjutnya pelaku GU menerangkan kepada team opsnal bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas Kompol Y E Bambang Dewanto.

Disisi lain, Ketua RT Agus Supiono setempat mengaku sangat apresiasi kinerja Polsek Tapung, “terimakasih kepada Polsek Tapung yang sudah menangkap pelaku, pelaku ini sudah sangat meresahkan karena sering melakukan peredaran Narkoba di Desa Sumber Makmur,” terangnya.

Segala upaya sudah kita sampaikan kepada pelaku GU ini. “Sudah sering di tegur, namun tidak pernah di indahkan,”pungkasnya.

Lp. Indra Ef..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Tapung Melalui Bhabinkamtibmas Desa Flambayan Cek Perkembangan Jagung Pipil, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
HUT BHAYANGKARA KE-80 MERIAHKAN – LINTAS SEKTOR GELAR GOTONG ROYONG DI JEMBATAN LIMA’U MANIS, HUBUNGKAN KECAMATAN KAMPAR DAN KAMPAR UTARA  
Bhabinkamtibmas Sei Lembu Makmur Tinjau Lahan Jagung Pipil, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional
Kapolsek Tapung Buka Turnamen Badminton Cup II – 32 Tim Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80, Target Cari Pemain Berprestasi  
Dua Bulan Lebih Gaji Puluhan Pekerja PT Rodo Eleska Teknik Mandiri Belum Dibayar, Nasib Malang Pekerja Mengadu Nasib di Proyek Galangan Kapal Bintan
Polda Riau Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Khusus, Semua Peserta Punya Kesempatan yang Sama
KOTI MPC Kota Pekanbaru Silaturahmi ke Camat Rumbai, Perkuat Sinergi
Rp. 6 miliar pinjaman pribadi atas dasar kepercayaan, uang hasil jual tanah keluarga, bayar bunga 190 juta per bulan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:08 WIB

Kapolsek Tapung Melalui Bhabinkamtibmas Desa Flambayan Cek Perkembangan Jagung Pipil, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:06 WIB

HUT BHAYANGKARA KE-80 MERIAHKAN – LINTAS SEKTOR GELAR GOTONG ROYONG DI JEMBATAN LIMA’U MANIS, HUBUNGKAN KECAMATAN KAMPAR DAN KAMPAR UTARA  

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:49 WIB

Bhabinkamtibmas Sei Lembu Makmur Tinjau Lahan Jagung Pipil, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:16 WIB

Kapolsek Tapung Buka Turnamen Badminton Cup II – 32 Tim Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80, Target Cari Pemain Berprestasi  

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:12 WIB

Dua Bulan Lebih Gaji Puluhan Pekerja PT Rodo Eleska Teknik Mandiri Belum Dibayar, Nasib Malang Pekerja Mengadu Nasib di Proyek Galangan Kapal Bintan

Berita Terbaru