
Detakgaruda.com,- Kampar – Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kampar kembali menerima seorang tahanan baru berinisial AS (26), warga Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku AS diamankan oleh Tim Red Devil Intel Kodim 0313/KPR pada Jumat (20/03/2026) di kediamannya di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komandan Kodim (Dandim) 0313/KPR, Letkol CZI Satriady Prabowo melalui Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Lettu Suhendri menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban.
“Berdasarkan laporan warga Desa Tambusai yang menjadi korban, pelaku AS diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Lettu Suhendri.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal oleh tim.
“Pelaku mengakui telah mencuri kendaraan bermotor di rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong,” tambahnya.
Tim Red Devil Intel Kodim 0313/KPR yang dipimpin oleh Sertu Dedi Afriandi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut hingga berhasil mengamankan pelaku.
“Alhasil, tim yang dikomandoi oleh Sertu Dedi Afriandi berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari ini, Jumat, 20 Maret 2026,” lanjutnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu tabung gas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Polres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun personel Tim Red Devil Intel Kodim 0313/KPR yang turut dalam penangkapan tersebut di antaranya Sertu Dedi Afriandi dan Serda Roy Saragih.
✍️. Indra Ef..










