RS Prima Pekanbaru Bungkam, LAPTKI Minta Pengawas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Segera Turun Tangan

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LAPTKI) mempertanyakan komitmen keterbukaan manajemen Rumah Sakit Prima Pekanbaru setelah hingga saat ini belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas sejumlah pengaduan dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang telah disampaikan melalui jalur komunikasi dan permintaan konfirmasi resmi.

Ketua LAPTKI, Muhammad Haikal, menilai sikap tidak responsif tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan manajemen dalam menyikapi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dilaporkan oleh pekerja.

“Kami telah memberikan kesempatan kepada pihak rumah sakit untuk menyampaikan klarifikasi. Namun sampai saat ini belum ada penjelasan yang kami terima. Padahal keterbukaan merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik dan menjadi indikator kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan,” ujar Haikal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sejumlah pengaduan yang diterima LAPTKI mencakup dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan, dugaan belum diterapkannya struktur dan skala upah, serta dugaan belum terpenuhinya kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi sebagian pekerja.

LAPTKI menegaskan bahwa seluruh materi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Namun demikian, ketiadaan klarifikasi dari pihak rumah sakit dinilai dapat menghambat proses verifikasi fakta secara objektif.

“Kami tidak dalam posisi menyatakan telah terjadi pelanggaran. Justru karena itu kami meminta klarifikasi. Akan tetapi ketika ruang klarifikasi yang diberikan tidak dimanfaatkan, maka penting bagi instansi pengawas untuk turun melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen ketenagakerjaan dan kepatuhan norma kerja yang berlaku di lingkungan rumah sakit,” katanya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian serius LAPTKI adalah dugaan belum terpenuhinya kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sebagian pekerja. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pekerja yang seharusnya didaftarkan namun tidak didaftarkan, maka perusahaan dapat menghadapi konsekuensi administratif berupa kewajiban pembayaran tunggakan iuran, denda, serta sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

“Persoalan BPJS bukan hanya masalah administrasi. Ini menyangkut perlindungan pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan sosial lainnya. Karena itu dugaan terkait kepatuhan BPJS harus diperiksa secara menyeluruh dan transparan,” tegas Haikal.

LAPTKI juga menilai bahwa apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, maka dampaknya tidak hanya menyangkut hak pekerja yang selama ini mungkin belum terpenuhi, tetapi juga dapat menimbulkan kewajiban finansial yang signifikan bagi perusahaan dalam bentuk pembayaran tunggakan dan sanksi administratif.

Oleh sebab itu, LAPTKI mendesak agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau melalui Pengawas Ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen ketenagakerjaan, sistem pengupahan, struktur dan skala upah, hubungan kerja, serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Sakit Prima Pekanbaru.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan fakta. Jika memang tidak terdapat pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan hal tersebut. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka hak-hak pekerja harus dipulihkan dan ketentuan hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya,” ujar Haikal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Sakit Prima Pekanbaru belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka apabila pihak manajemen ingin memberikan penjelasan resmi terkait materi pemberitaan ini.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hormati Putusan PTUN soal HGB Ruko STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri
Ekonomi Tumbuh 7,39 Persen, Pekanbaru Raih Penghargaan Nasional
Pemko Pekanbaru Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
HUT ke – 81 Korps Brimob, Brimob Polda Riau pererat Silaturahmi dengan Purnawirawan dan Warakawuri
Brimob Bersama Masyarakat, Sambut HUT ke – 81 Korps Brimob Polri dengan Aksi Donor Darah
454 Ha Kebun Pucuk Rantau Bersatu, Aktivitas CV. Riau Nusa Karya Dipertanyakan Ojahan Sinurat SH
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Tebar Kepedulian dan Perkuat Toleransi Melalui Bakti Sosial di klenteng
Memperingati Hari Sumpah Pemuda, MPC PP Pekanbaru bersama KOTI MPC PP Kota Pekanbaru Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kusuma Dharma
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:26 WIB

Hormati Putusan PTUN soal HGB Ruko STC, Pemko Pekanbaru Segera Konsultasi ke Kemendagri

Jumat, 6 November 2026 - 17:24 WIB

Ekonomi Tumbuh 7,39 Persen, Pekanbaru Raih Penghargaan Nasional

Jumat, 6 November 2026 - 17:19 WIB

Pemko Pekanbaru Segera Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Jumat, 6 November 2026 - 04:52 WIB

HUT ke – 81 Korps Brimob, Brimob Polda Riau pererat Silaturahmi dengan Purnawirawan dan Warakawuri

Selasa, 3 November 2026 - 05:17 WIB

Brimob Bersama Masyarakat, Sambut HUT ke – 81 Korps Brimob Polri dengan Aksi Donor Darah

Berita Terbaru