KUANTAN SINGINGI, RIAU — Polemik pengelolaan perkebunan kelapa sawit Pucuk Rantau Bersatu seluas kurang lebih 454 hektare di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali memanas.
Kuasa hukum Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu, Ojahan Sinurat, S.H., mempertanyakan legalitas aktivitas pemanenan dan penjualan tandan buah segar (TBS) yang diduga masih dilakukan CV Riau Nusa Karya, meskipun PT Agrinas Palma Nusantara telah menerbitkan surat pemberhentian sementara pengelolaan tertanggal 14 September 2026.
Persoalan ini mencuat kembali pada Minggu (1/11/2026), saat Iwan Lintang yang mengaku sebagai pengawas CV Riau Nusa Karya bersama seseorang yang mengaku sebagai Humas perusahaan mendatangi lokasi kebun. Pertemuan tersebut berlangsung bersama Ojahan Sinurat dan Baron Han Beni Silalahi selaku penanggung jawab Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan itu, Ojahan memaparkan sejumlah dokumen, termasuk surat penugasan sementara kepada CV Riau Nusa Karya tertanggal 11 Agustus 2026, instruksi pencabutan penugasan tertanggal 27 Agustus 2026, serta surat pemberhentian sementara pengelolaan tertanggal 14 September 2026.
Ojahan menegaskan, apabila penugasan telah diberhentikan, harus ada kejelasan mengenai dasar hukum aktivitas pemanenan, pengangkutan, dan penjualan TBS yang diduga masih berlangsung.
Bahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak CV Riau Nusa Karya kepada kuasa hukum, mereka disebut mengakui masih melakukan pemanenan setelah pemberhentian dan mengaku telah memberitahukan aktivitas tersebut kepada PT Agrinas serta melakukan penyetoran uang.
Hal ini memunculkan pertanyaan: atas dasar izin apa pemanenan tetap dilakukan? Berapa hasil penjualan TBS yang disetorkan, dan mana bukti penerimaan resminya?
Ojahan juga menyoroti surat PT Agrinas tertanggal 19 Oktober 2026 yang berdasarkan uraian pihaknya berkaitan dengan kegiatan survei lokasi. Ia mempertanyakan apakah surat tersebut hanya memberikan kewenangan survei atau juga mencakup izin operasional perkebunan.
Menurutnya, kewenangan survei tidak otomatis memberikan hak untuk memanen dan memperjualbelikan hasil kebun.
Ia mendesak PT Agrinas membuka seluruh dokumen penugasan, laporan produksi, catatan penjualan TBS, serta bukti transaksi dan penyetoran agar aliran hasil perkebunan dapat diperiksa secara transparan.
Dalam perkembangan di lapangan, aparat Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Mudik turut hadir menjaga situasi tetap kondusif. Kedua pihak sepakat melanjutkan penyelesaian melalui mediasi di Polres Kuansing dengan menghadirkan PT Agrinas Palma Nusantara.
Kelompok Tani Pucuk Rantau Bersatu bersama kuasa hukumnya mendesak PT Agrinas memberikan kepastian tertulis mengenai status pengelolaan Kebun Atur Brown. Mereka meminta seluruh aktivitas operasional CV Riau Nusa Karya dihentikan apabila tidak memiliki penugasan baru yang sah, sekaligus mengevaluasi kemungkinan penghentian kerja sama secara permanen.
Kini, PT Agrinas Palma Nusantara dituntut memberikan penjelasan terbuka: jika KSO telah diberhentikan, mengapa pemanenan diduga masih berlangsung? Siapa yang menjual TBS, ke mana hasil penjualannya, dan atas dasar kewenangan apa aktivitas tersebut dilakukan?
Kelompok tani meminta kepastian hukum, transparansi dokumen, dan penghentian segala aktivitas yang tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.
Bersambung…
(Tim Investigasi)














