Pemko Pekanbaru Cari Solusi Terbaik Terkait Perpanjangan HGB Bagi Pedagang di STC

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupaya mencari solusi terbaik terkait masalah perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipersoalkan para pedagang pasca perpindahan pengelolaan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru dari pihak swasta kepada Pemko Pekanbaru.

Dengan komitmen ini, Pemko Pekanbaru melakukan audiensi langsung bersama Forkopimda, pedagang STC dan sejumlah ahli dalam Forum Konsultasi Publik yang diinisiasi oleh Cipayung Plus di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).

Seluruh pihak yang hadir terlibat dalam ruang dialog terbuka tersebut untuk membahas status aset, persoalan sewa kios, serta nasib pedagang yang selama ini beraktivitas di pusat perdagangan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum ini, seorang pedagang mengaku telah membayar biaya sewa ruko sebesar Rp200 juta pada tahun 2025 untuk penyewaan 2026 kepada ex penyewa lama, yakni sebelum pengelolaan STC berpindah tangan. Ia mengaku telah membayar uang muka.

Tetapi, karena pengelolaan STC telah berpindah tangan, pihaknya pun mempertanyakan bagaimana harus melunasi kewajiban sewanya yang berkisar Rp80 juta lagi kepada penyewa lama di ruko tersebut.

Hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada respons dari pihak penyewa lama terkait penyelesaian pembayaran tersebut.

Menurutnya, dikarenakan masalah pembayaran ini, sejumlah pedagang mengalami intimidasi, ancaman hingga ruko yang digembok secara sepihak.

Pihaknya berharap Pemko Pekanbaru segera mengambil keputusan agar pedagang mendapatkan kepastian dan dapat menjalankan usaha dengan tenang.

“Kami juga berharap agar tarif ruko disesuaikan karena saat ini harga sewanya sangat mahal,” jelasnya.

Baca Juga:  Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penindakan, Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp44 Miliar

Menanggapi hal ini, Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi mengatakan, dengan habisnya kontrak kerja sama pengelolaan STC antara Pemko Pekanbaru dan swasta, pada 9 Februari 2026, maka sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, aset tanah dan bangunan STC sepenuhnya kembali menjadi milik Pemko Pekanbaru.

Masalah yang dihadapi pedagang selama proses peralihan pengelolaan ini juga akan ditanggapi dengan serius oleh Pemko Pekanbaru.

“Pemko Pekanbaru telah memiliki tim percepatan pengelolaan aset STC. Tim ini akan bekerja lebih cepat agar masalah ini tidak berlarut-larut,” jelasnya.

Sementara itu, ia meminta kepada para pedagang saat ini agar tidak membayar biaya sewa ruko STC kepada pihak manapun selain kepada Pemko Pekanbaru.

“Kami juga sudah membuat surat edarannya terkait pembayaran ini,” jelasnya.

Kemudian, pria yang akrab disapa Ami ini menjanjikan bahwa penyewaan ruko di STC akan diprioritaskan untuk pedagang yang selama ini telah menjadi mitra STC.

Pemko juga telah melakukan audit aset dan proses penilaian (appraisal) untuk menentukan tarif sewa yang wajar dan sesuai dengan nilai keekonomian saat ini.

“Kami akan memprioritaskan pemilik HGB yang lama, atau pedagang yang selama ini aktif berjualan di sana, tentu menjadi prioritas utama pemerintah untuk diberikan ruang penyewaan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, Pemko Pekanbaru tidak akan bersikap arogan dalam menyelesaikan konflik di STC. Pihaknya akan berusaha agar semua pihak bisa mendapatkan keadilan, dan para pedagang bisa kembali berdagang dengan tenang, dengan mengikuti rambu-rambu regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUGAAN KORUPSI DANA DESA DAN PENJUALAN SURAT TANAH MASYARAKAT TIPIKOR POLRI DIMINTA USUT DAN TANGKAP JUNAIDI
Brimob Bersama Masyarakat, Sambut HUT ke – 81 Korps Brimob Polri dengan Aksi Donor Darah
Tim Pembela Profesi Advokat PERADI Pekanbaru Antar Surat Atensi, Desak Penegak Hukum Tegas
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Danrem 031/WB Terima Kunjungan OJK di Makorem
Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Danrem 031/WB Pimpin Wisuda Purnawira PNS dengan Penuh Khidmat
454 Ha Kebun Pucuk Rantau Bersatu, Aktivitas CV. Riau Nusa Karya Dipertanyakan Ojahan Sinurat SH
Syukuran Kantor Baru Law Office Jaka Marhaen, Sejumlah Advokat PERADI Pekanbaru Hadir
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Tebar Kepedulian dan Perkuat Toleransi Melalui Bakti Sosial di klenteng
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WIB

DUGAAN KORUPSI DANA DESA DAN PENJUALAN SURAT TANAH MASYARAKAT TIPIKOR POLRI DIMINTA USUT DAN TANGKAP JUNAIDI

Selasa, 3 November 2026 - 05:17 WIB

Brimob Bersama Masyarakat, Sambut HUT ke – 81 Korps Brimob Polri dengan Aksi Donor Darah

Senin, 2 November 2026 - 13:38 WIB

Tim Pembela Profesi Advokat PERADI Pekanbaru Antar Surat Atensi, Desak Penegak Hukum Tegas

Senin, 2 November 2026 - 08:33 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Danrem 031/WB Terima Kunjungan OJK di Makorem

Senin, 2 November 2026 - 04:52 WIB

Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Danrem 031/WB Pimpin Wisuda Purnawira PNS dengan Penuh Khidmat

Berita Terbaru