Oknum Polairud Polda Riau Inisial ST NT diduga Bekingi Bisnis Penyelundupan Beras Berinsial RC alias Ko Alim, Masyarakat Desak APH dan Satgas Bentukan Prabowo Menindaknya

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau – Maraknya beras yang diduga oplosan, kini beredar luas di wilayah Provinsi Riau. Sampai saat ini kasus beras oplosan yang terungkap belakangan ini belum menyentuh aktor besar, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap distribusi pangan di Tanah Air. Rabu (18/03/2023)

Sebelumnya, media ini dan beberapa media online lainnya, memberitakan dugaan penyelundupan beras impor yang berasal dari Negara Thailand ke Kota Batam,  melintasi jalur tikus dari Batam menuju Tembilahan dan Panipahan, Indragiri Hilir. Diduga tampa ada dokumen yang resmi, yang diduga pengendalinya bernama insial RC yang akrab dipanggil ko Alim dan ada keterlibatan oknum Polairud yang berinisial ST NT.

Saat melakukan konfirmasi kepada ko Alim via WhatsApp ke no. 0812799xxx, Ko Alim membantah konfirmasi oleh awak media, dan selanjutnya awak media mencoba melakukan konfirmasi ke oknum Polairud yang berinisial ST NT, melalui via chat WhatsApp ke no. 08526306xxx, membenarkan bawa beras beras impor tersebut milik Ko Alim , apakah ada keterlibatan oknum tersebut dengan bisnis gelap Ko Alim, namun bukan nya mengklarifikasi, akan tetapi awak media ( bernama Rial ) malah mendapatkan pengancaman dan intimidasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengancaman dialami oleh seorang wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi Media Online Eradigital news.com yang bernama Rial, hal ini setelah melakukan konfirmasi kepada seorang oknum Polairud inisial ST NT yang diduga berdinas di Jajaran Polda Riau”.

Padahal konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media sangat penting, untuk sebuah pemberitaan agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius, ujarnya Rial.

Inisial ST NT, diduga kuat telah menciderai kebebasan pers, yang mana Kebebasan pers adalah hak media dan jurnalis untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi tanpa campur tangan atau sensor dari pemerintah, menjadi pilar penting demokrasi untuk kontrol kekuasaan (check and balance) dan pemberdayaan warga negara, dijamin oleh hukum di Indonesia (UU 40/1999) dan UUD 1945, namun tetap memiliki batasan etika dan hukum agar bertanggung jawab serta tidak mengancam harmoni sosial atau hak orang lain, terlebih lagi ST NT seorang oknum penegak hukum yang seharusnya memberantas upaya penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, bukan malah melindunginya, tegas Rial

Baca Juga:  Isu Gudang BBM Ilegal Terbantahkan, Bengkel Truk di Tenayan Raya Justru Diserbu Pelanggan

Lebih lanjut Rial, menyebutkan bahwa aktivitas beras impor yang masuk melalui pelabuhan, yang berada di kabupaten lajur sering melintas melalui jalur tikus dari Batam menuju Tembilahan dan Panipahan, Indragiri Hilir. biasanya Ko Alim Cs, menggunakan Kapal siluman dari Batam ke Inhil.KLM Sentosa Makmur

Terkait pengancaman yang dialami oleh Rial, dirinya akan melaporkan kejadian pengancaman tersebut ke Propam Polda Riau, dan terkait adanya dugaan penyelundupan beras impor diduga Ilegal yang dikendalikan oleh insial RC alias ko Alim,

Rial berharap Aparat Penegak Hukum khusus nya Polda Riau segera Melakukan penangkapan terhadap Ko Alim, apabila terbukti melakukan penyelundupan beras impor secara Ilegal.

Perlu kita ketahui bersama bahwa,”Penyelundupan beras impor ilegal termasuk kejahatan serius yang diancam pidana berat, terutama jika terkait praktik curang seperti oplosan atau pemalsuan label, dapat dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda puluhan miliar rupiah, serta pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah berdasarkan kasus serupa yang melibatkan manipulasi mutu dan label beras, yang dapat merugikan konsumen dan stabilitas pangan”.

Terkait hal diatas, saat dimintai tanggapannya oleh Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan, melalui chat via WhatsApp nya dengan no. 0811-5256-xxx, sampai berita ini diterbitkan, Kapolda Riau belum memberikan tanggapannya.

 

Sumber : eradigitalnews.com

Bersambung…… (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Riau, Danrem 031/WB dan Sekda Prov Pimpin Cooling System di Panipahan, Duta Anti Narkoba
Diskominfo Kampar Matangkan Pengembangan Call Center 112, Dorong Layanan Darurat Terintegrasi Berbasis Digital
Wakili Bupati Kampar, Pj Sekda Ardi Mardiansyah Hadiri Rapat BAM DPR RI Bahas Tata Kelola Lahan
Kampar Raih Penghargaan Kinerja Terbaik DAK Non-Fisik BOK POM 2025 di Tingkat Provinsi Riau
Wabup Kampar Hadiri Halal Bihalal Desa Kubang Jaya, Perkuat Ukhuwah dan Dukung Pembangunan Desa
Bupati Kampar Ahmad Yuzar Satukan Alumni APDN/IPDN dalam Halal Bihalal IKAPTK
Plt Kadisdikpora Kampar Hadiri Halal Bihalal SDN 025 Tanjung Rambutan, Dorong Penguatan Karakter Siswa
Bupati Kampar Tinjau Panti Asuhan Putera Muhammadiyah, Pastikan Fasilitas Layak dan Nyaman bagi Anak Asuh
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:40 WIB

Kapolda Riau, Danrem 031/WB dan Sekda Prov Pimpin Cooling System di Panipahan, Duta Anti Narkoba

Kamis, 16 April 2026 - 12:22 WIB

Diskominfo Kampar Matangkan Pengembangan Call Center 112, Dorong Layanan Darurat Terintegrasi Berbasis Digital

Kamis, 16 April 2026 - 09:50 WIB

Kampar Raih Penghargaan Kinerja Terbaik DAK Non-Fisik BOK POM 2025 di Tingkat Provinsi Riau

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Wabup Kampar Hadiri Halal Bihalal Desa Kubang Jaya, Perkuat Ukhuwah dan Dukung Pembangunan Desa

Kamis, 16 April 2026 - 08:50 WIB

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Satukan Alumni APDN/IPDN dalam Halal Bihalal IKAPTK

Berita Terbaru