Lintas Komisi Bahas Pelaksanaan Pilkades Serentak, Dorong Sinkronisasi Regulasi

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis,- Menindaklanjuti surat edaran Kementerian yang mengacu pada Regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026 terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak serta turunan di tingkat Kementerian dalam Negeri, Lintas Komisi DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja bersama Dinas PMD, Senin (24/8/2026).

Rapat kerja tersebut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, serta anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis. Dalam rapat, masing-masing anggota komisi menyampaikan tanggapan dan saran kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), khususnya agar pelaksanaan Pilkades memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Ketua Komisi I, Tantowi Saputra Pangaribuan, yang memimpin rapat menyampaikan bahwa surat edaran terkait pelaksanaan Pilkades Serentak menjadi perhatian di tengah masyarakat. Menurutnya, diperlukan penjelasan yang jelas agar masyarakat tidak salah memahami ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi II, Hardianto, berharap Dinas PMD dapat turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian kepada masyarakat.

“Saya berharap Dinas PMD turun langsung ke lapangan menyampaikan kepada masyarakat regulasi yang tertuang di dalam aturan Kementerian. Jangan sampai setelah dilakukan Pilkades Serentak dengan beberapa gelombang, muncul kendala seperti tahun sebelumnya,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV, Febriza Luwu, mengatakan aturan dan regulasi yang disampaikan Dinas PMD menjadi perhatian bersama, terutama terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ia menilai pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai pelaksanaan Pilkades agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ketua Komisi III Sanusi turut menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan penempatan penjabat (Pj) kepala desa dan dampaknya terhadap pelayanan publik. Ia berharap terdapat kepastian mengenai tahapan pelaksanaan Pilkades dan pelantikan kepala desa.

Baca Juga:  Bupati Hj. Kasmarni Apresiasi Pengabdian AKBP Fahrian, Sambut Kapolres Baru Eko Rubiyanto

“Kita mengusulkan tetap melaksanakan Pilkades. Namun, di satu sisi ada regulasi yang menjadi kewenangan pemerintah. Ada beberapa kekhawatiran apabila adanya Pj terhadap pelayanan publik, karena pemangku jabatan sangat besar sekali tanggung jawabnya. Pj mempunyai dua jabatan, tentunya lebih fokus pada jabatan utamanya. Jadi, harapan kami untuk dilaksanakan pada tahun 2027, pelantikan kepala desa setelah masa berakhirnya selesai diteruskan oleh calon kepala desa tahun 2027 dan dilantik pada tahun 2028 supaya ada kepastian,” ucap Sanusi.

Anggota Komisi lainnya juga menyampaikan pandangan dan sejumlah pertimbangan terkait pelaksanaan Pilkades. Mereka menekankan pentingnya penyampaian informasi yang terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul penilaian negatif terhadap pemerintah daerah. Sebab, regulasi tersebut merupakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan aturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian.

Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Ismail, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat 93 kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya.

Namun, Ismail menegaskan bahwa tidak seluruh kepala desa dapat memperoleh perpanjangan masa jabatan karena terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Kepala desa yang memiliki sanksi hukum selama masa jabatannya tidak dapat diperpanjang. Begitu pula kepala desa yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.

“Pelaksanaan Pilkades Serentak tidak bisa dilaksanakan karena ada empat gelombang yang harus dilaksanakan. Apabila hal tersebut tetap dilaksanakan, maka melanggar undang-undang dan regulasi yang telah ditetapkan. Setiap aturan yang telah dituangkan tidak bisa diubah oleh pemerintah daerah. Kita hanya menjalankan surat edaran yang telah disampaikan oleh Kementerian,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

454 Ha Kebun Pucuk Rantau Bersatu, Aktivitas CV. Riau Nusa Karya Dipertanyakan Ojahan Sinurat SH
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Tebar Kepedulian dan Perkuat Toleransi Melalui Bakti Sosial di klenteng
Memperingati Hari Sumpah Pemuda, MPC PP Pekanbaru bersama KOTI MPC PP Kota Pekanbaru Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kusuma Dharma
Brimob Bersama Masyarakat, Bakti Sosial HUT Ke – 81 Korps Brimob Polri Pererat Kerukunan di Pekanbaru
Sambut HUT ke – 81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Tebar Kepedulian Melalui Bakti Sosial
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
Diskominfotik Gaungkan Literasi Digital dan Anti Perundungan di SDN 32 Bantan
SKANDAL DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR SUBSIDI DI LUBUK SAKAT: Nama Wawan dan Oknum Letkol TNI Disorot, Aparat Didesak Bertindak!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 02:01 WIB

454 Ha Kebun Pucuk Rantau Bersatu, Aktivitas CV. Riau Nusa Karya Dipertanyakan Ojahan Sinurat SH

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Tebar Kepedulian dan Perkuat Toleransi Melalui Bakti Sosial di klenteng

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Memperingati Hari Sumpah Pemuda, MPC PP Pekanbaru bersama KOTI MPC PP Kota Pekanbaru Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kusuma Dharma

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Brimob Bersama Masyarakat, Bakti Sosial HUT Ke – 81 Korps Brimob Polri Pererat Kerukunan di Pekanbaru

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:35 WIB

Sambut HUT ke – 81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Tebar Kepedulian Melalui Bakti Sosial

Berita Terbaru