Lahan 364ha ex.PT Handoko Desa Bumbung Dibahas di Forum Agrinas, Masyarakat Dorong Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria

- Penulis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, 1 Oktober 2026 — Persoalan lahan seluas kurang lebih 364 hektare di eks PT Handoko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, kembali dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Musyawarah Penyelesaian Permasalahan Lahan KSO PT Palma Agung Betuah (PAB), Kamis (1/10/2026).

Rapat berlangsung pada hari Rabu,30 September 2026 di Kantor Regional-3 Riau PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Jalan Purwosari No. 123, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Rapat dipimpin Manager Agrinas Sdr. Elfitri dan dimoderatori Legal Agrinas Regional-3 Sdr. Rangga. Hadir dalam forum tersebut Kabag Ops Polres Bengkalis Bapak Imron beserta jajaran Polsek Mandau, Komisaris Utama PT PAB Sdr. Dino, Kepala Suku Adat Sakai Batin Nasir, Advokat Dr(c) Jefferason Hutagalung, S.H., M.H., perwakilan ATR/BPN Provinsi Riau, serta elemen masyarakat dan mahasiswa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum tersebut, Korlap Aditya Prayoga menyampaikan pokok aspirasi masyarakat terkait kedudukan subjek prioritas dan objek prioritas atas lahan seluas kurang lebih 364 hektare di eks PT Handoko.

Aditya menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut pengelolaan lahan KSO, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, riwayat penguasaan tanah, kepentingan masyarakat, serta arah penyelesaian konflik agraria yang harus dilakukan secara objektif dan transparan.

Menurut Aditya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kedudukan lahan 364 hektare tersebut dalam kerangka reforma agraria. Masyarakat, lanjutnya, tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai siapa yang menjadi subjek prioritas dan bagaimana kedudukan objek prioritas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pandangan tersebut dikaitkan dengan prinsip dasar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menempatkan penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari agenda reforma agraria.

Baca Juga:  Kapolres Kampar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Lancang Kuning 2025 di Polres Kampar

Forum juga membahas perkembangan kebijakan penanganan konflik agraria oleh Polri. Kebijakan penangguhan sementara penanganan perkara tertentu yang berkaitan dengan konflik agraria, dengan mengedepankan ruang mediasi dan penyelesaian secara berkeadilan, turut menjadi konteks dalam pembahasan penyelesaian persoalan lahan 364 hektare tersebut.

Selain itu, perkembangan pembentukan regulasi reforma agraria nasional juga menjadi perhatian. DPR RI pada September 2026 telah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta penentuan subjek dan objek prioritas menjadi bagian penting dalam kebijakan reforma agraria nasional.

Aditya menilai penyelesaian lahan 364 hektare di Desa Bumbung perlu dilakukan melalui verifikasi data dan riwayat penguasaan tanah, pembahasan bersama seluruh pihak terkait, serta mekanisme hukum yang transparan.

“Kami hadir bukan untuk mempertentangkan masyarakat dengan negara maupun korporasi. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek 364 hektare ini mendapatkan kepastian hukum dan ditempatkan secara proporsional dalam proses penyelesaian,” tegas Aditya dalam forum.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana semangat reforma agraria.

Rapat koordinasi dan musyawarah tersebut diharapkan tidak berhenti pada forum pembahasan, tetapi dapat menghasilkan langkah konkret serta mekanisme penyelesaian yang jelas.

Bagi masyarakat dan mahasiswa, penyelesaian lahan 364 hektare di Desa Bumbung diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik agraria yang mengedepankan dialog, musyawarah, verifikasi, kepastian hukum dan keadilan.

“Kami berharap persoalan 364 hektare ini dapat menjadi momentum untuk menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum. Ini bukan hanya tentang 364 hektare, tetapi tentang bagaimana negara memastikan hukum benar-benar hadir untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Aditya Prayoga selaku Korlap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brimob Bersama Masyarakat, Sambut HUT ke – 81 Korps Brimob Polri dengan Aksi Donor Darah
454 Ha Kebun Pucuk Rantau Bersatu, Aktivitas CV. Riau Nusa Karya Dipertanyakan Ojahan Sinurat SH
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Tebar Kepedulian dan Perkuat Toleransi Melalui Bakti Sosial di klenteng
Memperingati Hari Sumpah Pemuda, MPC PP Pekanbaru bersama KOTI MPC PP Kota Pekanbaru Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kusuma Dharma
Brimob Bersama Masyarakat, Bakti Sosial HUT Ke – 81 Korps Brimob Polri Pererat Kerukunan di Pekanbaru
Sambut HUT ke – 81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Tebar Kepedulian Melalui Bakti Sosial
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
Diskominfotik Gaungkan Literasi Digital dan Anti Perundungan di SDN 32 Bantan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:17 WIB

Brimob Bersama Masyarakat, Sambut HUT ke – 81 Korps Brimob Polri dengan Aksi Donor Darah

Senin, 2 November 2026 - 02:01 WIB

454 Ha Kebun Pucuk Rantau Bersatu, Aktivitas CV. Riau Nusa Karya Dipertanyakan Ojahan Sinurat SH

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Riau Tebar Kepedulian dan Perkuat Toleransi Melalui Bakti Sosial di klenteng

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Memperingati Hari Sumpah Pemuda, MPC PP Pekanbaru bersama KOTI MPC PP Kota Pekanbaru Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kusuma Dharma

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Brimob Bersama Masyarakat, Bakti Sosial HUT Ke – 81 Korps Brimob Polri Pererat Kerukunan di Pekanbaru

Berita Terbaru