Kemana Jaksa Eksekutor? Lahan Rampasan Negara Rp1 Miliar Lebih Diduga Masih Dikelola Perusahaan

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Sebuah ironi hukum tengah menjadi sorotan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Lahan seluas 35 hektar di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, yang telah dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2022, diduga hingga kini masih dikelola dan dioperasikan sebagai tambak udang oleh pihak swasta, PT Genesis Kembong Jaya (PT GKJ).

Putusan dimaksud adalah **Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN PBR**, yang diputus pada 14 Juni 2022. Dalam perkara tersebut, terdakwa **A. Samad Als Samad** dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Negara diduga dirugikan sebesar **Rp1.049.000.000,00 (satu miliar empat puluh sembilan juta rupiah)**. Sebagai bagian dari amar putusan, lahan 35 hektar yang terbagi dalam 18 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) tersebut dinyatakan **dirampas untuk negara**.

Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah: **mengapa hingga Januari 2026 — lebih dari tiga tahun pasca inkracht — lahan itu masih beroperasi?** Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan pada Januari 2026 menunjukkan aktivitas tambak udang masih berjalan di atas lahan yang seharusnya telah berstatus aset negara. Foto dokumentasi lapangan turut memperkuat temuan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, tanggung jawab eksekusi putusan yang telah inkracht secara tegas diatur dalam **Pasal 270 KUHAP** — pelaksanaannya merupakan kewajiban jaksa yang menangani perkara. Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN PBR adalah **Frengki Hutasoit, S.H.** dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dengan demikian, pertanyaan soal apakah eksekusi pengosongan fisik lahan telah benar-benar dilaksanakan menjadi tanggung jawab yang tidak bisa dielakkan.

Baca Juga:  Warga Dusun Tepian Napal Merasakan Resah Dan DirugikanTerhadap Keberadaan Babi Berkeliaran

Lebih jauh, berdasarkan **PP Nomor 44 Tahun 2014** tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Rampasan Negara dan **Perja Nomor 7 Tahun 2020** tentang Tata Kelola Barang Rampasan Negara di Kejaksaan, aset yang telah diputus dirampas seharusnya dikelola melalui mekanisme resmi oleh negara — bukan dibiarkan terus dimanfaatkan pihak swasta tanpa dasar hukum. Setiap keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan lahan tersebut selama lebih dari tiga tahun berpotensi menjadi kerugian negara baru yang wajib diperhitungkan.

Terdapat sejumlah pertanyaan kritis yang hingga kini belum terjawab: apakah Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (SP3) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis telah diterbitkan dan dilaksanakan? Apakah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai selaku instansi pengelola aset negara telah menerima serah terima lahan dimaksud? Dan apakah ada pihak-pihak tertentu yang diduga memberi ruang bagi PT Genesis Kembong Jaya untuk terus beroperasi di atas lahan rampasan negara?

Kondisi ini menggambarkan dugaan pembiaran yang serius terhadap aset negara. Jika benar lahan 35 hektar itu dibiarkan terus dieksploitasi secara komersial tanpa sepeser pun masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka potensi kerugian negara yang ditimbulkan selama periode 2022 hingga 2026 bisa mencapai angka yang signifikan — belum termasuk nilai aset lahannya sendiri. Kasus ini sekaligus menjadi ujian nyata: apakah putusan pengadilan hanya kuat di atas kertas, atau benar-benar memiliki daya paksa di lapangan.

Tim media saat ini terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detakgaruda.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Gunakan Mobil Pick Up Bermuatan Baby Tank 2 Ton, Mafia BBM Subsidi Taim di Siak Kian Terang-terangan
TEKANKAN BAHAYA DUNIA DIGITAL, INFINITY CENTER LAKUKAN SOSIALISASI DI SMA NEGERI 9 PEKANBARU
Meriah, Kapolda Riau Ajak Komunitas Ojol Nobar Piala Dunia 2026 di Mako Brimob Polda Riau
Wisata Mangrove Ecopark Desa Penebal Siap Bersolek Lewat Dukungan Disparbudpora
IMA Madina Pekanbaru Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia PETI di Perbatasan Tapsel Madina
CIC Sorot Praktik Calo SIM di Bekasi Hakim Minta Takedwon Berita
Replanting Sawit Bengkalis dapat Suntikan Rp24 Miliar, 400 Hektare Kebun Diremajakan
Pemerintah Desa Prapat Tunggal Laksanakan Kegiatan Pembentukan Tim Pembina Posyandu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:45 WIB

Diduga Gunakan Mobil Pick Up Bermuatan Baby Tank 2 Ton, Mafia BBM Subsidi Taim di Siak Kian Terang-terangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:19 WIB

TEKANKAN BAHAYA DUNIA DIGITAL, INFINITY CENTER LAKUKAN SOSIALISASI DI SMA NEGERI 9 PEKANBARU

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:21 WIB

Meriah, Kapolda Riau Ajak Komunitas Ojol Nobar Piala Dunia 2026 di Mako Brimob Polda Riau

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:35 WIB

IMA Madina Pekanbaru Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia PETI di Perbatasan Tapsel Madina

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:02 WIB

CIC Sorot Praktik Calo SIM di Bekasi Hakim Minta Takedwon Berita

Berita Terbaru